Berita Terkini

59

KPU Jawa Timur : Mengadakan Pelatihan Budaya Pelayanan Prima dan Penerapan Manajemen Resiko di Lingkungan KPU

KPU Jawa Timur : Mengadakan Pelatihan Budaya Pelayanan Prima dan Penerapan Manajemen Resiko di Lingkungan KPU   Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Jumat (10/09/2021) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur mengadakan kegiatan Pelatihan Budaya Pelayanan Prima dan Penerapan Manajemen Resiko di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Acara yang dimulai pukul 13.00 WIB, diikuti oleh tim Reformasi Birokrasi KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dan dibuka oleh Choirul Anam  (Ketua KPU Povinsi Jawa Timur), dilanjutkan pengarahan oleh  Rochani (Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur), serta paparan terkait Implementasi Birokrasi KPU Provinsi Jawa Timur oleh Nanik Karsini (Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur). Dalam pembukaan Choirul Anam menyampaikan kepada seluruh peserta pelatihan, pentingnya pelayanan prima sebagai bagian dari implementasi pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan KPU Jawa Timur. “Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapabilitas, akuntabilitas dan pelayanan sesuai Keputusan KPU Nomor 612 Tahun 2020 terkait roadmap dan Keputusan KPU Nomor 314 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Dengan adanya komitmen bersama antara pimpinan dan staf di lingkungan KPU se Jawa Timur untuk saling berkomitmen membentuk budaya dan etos kerja baru guna membangun manajemen pelayanan prima.” Tuturnya. Sebagai narasumber, Tantawi Haris dan Sugiarto dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Jawa Timur, yang menyampaikan paparan materi terkait “Budaya Pelayanan Prima melalui Media Dalam Jaringan”, dan “ Penerapan Manajemen Resiko di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Timur”. Bertindak sebagai moderator Kepala Bagian Program Organisasi dan SDM KPU Provinsi Jawa Timur, Suharto. Hadir secara virtual sebagai peserta dalam acara tersebut, seluruh Anggota Tim Reformasi Birokrasi KPU Kabupaten Pasuruan.


Selengkapnya
74

Knowledge Sharing : Mengulas Pengumuman Pendaftaran Pembentukan Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

Knowledge Sharing : Mengulas Pengumuman Pendaftaran  Pembentukan Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024   Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Program knowledge sharing Pembentukan Badan Adhoc Untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 edisi II hari ini, Jum’at (10/09/2021) mengusung Pengumuman Pendaftaran Pembentukan Badan Adhoc. Dimulai dari pukul 09.00, kegiatan dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom dan diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, serta Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik di 38 KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur. Kali ini hadir sebagai narasumber Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Lumajang, Yusuf Adi Pamungkas dengan pembahas Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Tuban, Zakiyatul Munawaroh. Sementara bertindak sebagai moderator Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Lumajang, Hendra Bahana. Yusuf Adi Pamungkas dalam paparannya menuturkan pengumuman pendaftaran badan adhoc dapat diupayakan dengan penyebaran informasi secara menyeluruh. “Agar tahapan pendaftaran badan adhoc dapat diketahui oleh khalayak luas, maka KPU perlu memaksimalkan pengumuman secara utuh dan masif. Diantaranya dengan menggandeng pemerintah daerah, memasang papan pengumuman di tingkat kecamatan dan desa, pemasangan spanduk di titik-titik strategis, publikasi melalui website, media social, media cetak maupun elektronik. Seluruh langkah dalam pembentukan adhoc termasuk pengumuman pendaftaran harus memiliki rekam jejak administrasi yang lengkap dan memadai agar dapat dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaannya.” Paparnya. Selanjutnya Divisi Sosdiklih, SDM, & Parmas KPU Kabupaten Tuban membahas pentingnya kinerja tim KPU dalam melaksanakan tahapan pembentukan adhoc. “Kuncinya adalah kerjasama yang solid dari seluruh anggota tim. Dalam pengumuman pendaftaran, perlu diinformasikan pula mengenai persyaratan periodesasi untuk menghindari kegagalan dalam proses rekruitmen.” tutur Zakiyatul Munawaroh. Usai pemaparan oleh narasumber maupun pembahas, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab, serta ulasan dari Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur, Rochani. Menurut Rochani, pengumuman pendaftaran pembentukan adhoc merupakan informasi yang harus disajikan secara lengkap, jelas dan mudah diakses publik. “Urgensi pengumuman pendaftaran badan adhoc yaitu menyampaikan informasi yang cukup tentang hal-hal yang menjadi prasyarat dan mekanisme pendaftaran secara komprehensif sehingga mampu mengundang partisipasi masyarakat. Tidak kalah penting yang harus diperhatikan dalam menyuguhkan sebuah pengumuman pendaftaran ialah format pengumuman yang terdiri atas substansi materi dan pengesahan pejabat, serta media pengumuman yang meliputi bentuk, alokasi waktu dan lokasi pengumuman.” Jelas Rochani dalam ulasannya.


Selengkapnya
49

Mengulas Penghitungan Suara Pemilu Pada Sesi Kelimabelas Ruang Diskusi Kelas Teknis

Mengulas Penghitungan Suara Pemilu Pada Sesi Kelimabelas Ruang Diskusi Kelas Teknis  Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Kamis (09/09/2021) ruang diskusi Kelas Teknis secara virtual yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, memasuki pertemuan kelima belas. Adapun tema yang dikupas yaitu terkait Penghitungan Suara Pemilu Edisi Kedua. Peserta dalam kelas teknis adalah  Divisi Teknis Penyelenggara, Sub Koordinator Teknis, dan divisi lain dari Kabupaten/Kota se- Jawa Timur. Sebagai narasumber dalam ruang diskusi kelas teknis kelima belas, Sri Hendayani Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bangkalan yang menyampaikan materi “Mekanisme Penghitungan Suara Pemilu ”, dan dilanjutkan materi “Penghitungan Suara Pemilu” oleh Erfanudin Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batu. Usai pemaparan oleh kedua narasumber dilanjutkan dengan sesi diskusi untuk membangun opini  sekaligus sharing pengalaman yang diikuti seluruh peserta. Di akhir sesi kelas teknis kelima belas, Insan Qoriawan selaku koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur menyampaikan ulasan terkait hasil diskusi proses penghitungan suara pemilu. “Pentingnya membangun komunikasi antara penyelenggara dan peserta untuk memiliki pemahaman yang sama dan utuh terkait regulasi pemilu, utamanya terkait regulasi proses pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS. Hal ini dibutuhkan untuk meminimalisir terjadinya distorsi antara penyelenggara dan peserta.” Sebagai peserta dalam kelas teknis kelimabelas dari KPU Kabupaten Pasuruan, Fatimatuz Zahro (Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan), dan Adi Setyawan (Plt. Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Pasuruan).


Selengkapnya
36

KPU Jawa Timur : Program Knowledge Sharing Pembentukan Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 Seri Pertama

KPU Jawa Timur : Program Knowledge Sharing Pembentukan Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 Seri Pertama Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Rabu (08/09/2021) dalam rangka mempersiapkan Tahapan Pembentukan Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di Jawa Timur. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur mengadakan Program Knowledge Sharing Pembentukan Badan Adhoc Untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 bersama 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Tema yang diangkat dalam pertemuan kali ini terkait Sosialisasi, Publikasi, dan Koordinasi Pembentukan Badan Adhoc Untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Dengan menghadirkan narasumber Radfan Faisal (Anggota KPU Kota Probolinggo), Pembahas oleh Nurani (Anggota KPU Kabupaten Trenggalek), sebagai moderator acara Qori Mughni (Sub Koordinator Hukum KPU Kota Probolinggo). Acara dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting, dimulai pukul 10.00 WIB yang diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, serta Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik di Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur. Rochani (Ketua Divisi SDM Litbang KPU Provinsi Jawa Timur) menyampaikan pengarahan sekaligus mengawali acara Knowledge Sharing Pembentukan Badan Adhoc untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 seri pertama. “ Knowledge sharing dibentuk sebagai ajang untuk merefresh, berbagi pengalaman dan hal-hal yang sifatnya menginspirasi. Sehingga nantinya ada bayangan dalam pelaksanaan tugas-tugas menjelang pemilu dan pemilihan 2024. Knowledge merupakan gabungan dari data dan informasi yang diperoleh dari fakta-fakta, pengalaman, pengetahuan dan pembelajaran serta instropeksi diri. “ Tutur Rochani. Usai penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan pembahasan materi untuk kemudian dibedah melalui sesi diskusi dan tanya jawab sesuai tema yang dipilih. Perlu diketahui, program knowledge sharing dikemas secara serial mulai September hingga Desember 2021. Di akhir acara, juga disampaikan closing statement oleh narasumber. "Sosialisasi pembentukan badan adhoc menjadi hal  penting dan tidak berbatas waktu yang dapat dilakukan dengan mempererat  keterlibatan dan kerjasama dengan pemerintah daerah, ormas dan pihak terkait lainnya, memperbanyak konten, memanfaatkan Teknologi Informasi, agar diperoleh SDM (Sumber Daya Manusia) terbaik dan mumpuni sehingga sukses penyelenggaraan pemilu dan pemilihan 2024." Ujarnya. KPU Kabupaten Pasuruan hadir secara virtual sebagai peserta dalam acara tersebut, Suyatmin (Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM) serta Barda Suraida (Plt. Sub Koordinator/Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Pasuruan), yang mengikuti seluruh rangkaian acara hingga usai pada pukul 12.30 WIB.


Selengkapnya
52

Mengupas Pemungutan Suara Pemilu Pada Kelas Teknis Sesi Keempatbelas

Mengupas Pemungutan Suara Pemilu Pada Kelas Teknis Sesi Keempatbelas  Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Kamis (07/09/2021) ruang diskusi Kelas Teknis secara virtual yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, memasuki pertemuan keempatbelas. Adapun tema yang akan dikupas dalam ruang kelas terkait Pemungutan Suara Pemilu, kelas teknis kali ini menjadi kelas teknis spesial karena panitia menyediakan door prize bagi 10 peserta yang beruntung. Seperti biasa, diskusi kelas teknis diikuti  oleh Divisi Teknis Penyelenggara dan Sub Koordinator Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kabupaten/Kota se - Jawa Timur, juga dari divisi lain yang turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.  Sebagai narasumber dalam ruang diskusi kelas teknis keempatbelas, Nur Hakim, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Tuban yang menyampaikan materi “Dukungan Teknis dan Perlengkapan Pemungutan Suara”, dilanjutkan materi berikutnya oleh Nur Ismandiana, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Lumajang, dengan materi “Permasalahan Dalam Pemungutan Suara”, Dipandu oleh moderator Ida Nur Farida, Sub Koordinator Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Lumajang. Dilanjutkan dengan sesi diskusi usai pemaparan materi oleh kedua narasumber, sekaligus sharing pengalaman yang diikuti seluruh peserta terkait proses pemungutan suara pemilu di masing-masing satker KPU Kabupaten/Kota yang cukup mendapatkan antusias tinggi untuk dibedah dan dikupas secara tuntas.  Pada akhir sesi kelas teknis keempat belas, Insan Qoriawan, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur menyampaikan arahan terkait hasil diskusi proses pemungutan suara pemilu, kepada seluruh peserta ruang diskusi kelas teknis. “Pentingnya dilakukan evaluasi dalam setiap pelaksanaan pemungutan suara, sebagai upaya untuk mengeliminasi kekurangan-kekurangan yang terjadi pada pemilu sebelumnya baik dari aspek SDM di tingkat KPPS, pengelolaan logistik serta akurasi daftar pemilih. Sehingga didapatkan ketepatan kita dalam mempersiapkan kebutuhan pelaksanaan pemungutan suara pada pemilu dan pemilihan dimasa mendatang.” Tuturnya. Dalam kesempatan yang sama, Rochani (Divisi SDM dan Penelitian Pengembangan KPU Provinsi Jawa Timur) memberikan ulasan dalam sesi kelas teknis keempatbelas. “Dengan adanya forum ini, seluruh jajaran KPU benar-benar menyadari betul bagaimana makna kolektif kolegial sangat menentukan suasana pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS, maka jadilah pribadi-pribadi yang bertanggung jawab terhadap kewenangan yang diberikan kepada divisi masing-masing. Karena pekerjaan di satu divisi akan sangat berkorelasi keberhasilan divisi-divisi yang lain, akan sangat menunjang kegiatan-kegiatan yang lain,” tutur Rochani Sebagai peserta dalam kelas teknis keempatbelas dari KPU Kabupaten Pasuruan, Fatimatuz Zahro (Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan), dan Adi Setyawan (Plt. Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Pasuruan), yang mengikuti kegiatan kelas teknis hingga usai pada pukul 13.15 WIB.


Selengkapnya
44

Sesi Ketigabelas, Kelas Teknis Mengupas Tuntas Tahapan Pencalonan Pemilu 2019

Sesi Ketigabelas, Kelas Teknis Mengupas Tuntas Tahapan Pencalonan Pemilu 2019 Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Kamis (02/08/2021) ruang diskusi Kelas Teknis secara virtual yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur,  memasuki pertemuan ketigabelas. Adapun tema yang akan dikupas dalam ruang kelas teknis terkait Pencalonan Pada Pemilu 2019, yang diikuti  oleh Divisi Teknis Penyelenggara dan Sub Koordinator Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kabupaten/Kota se - Jawa Timur. Sebagai narasumber dalam ruang diskusi kelas teknis ketigabelas, Nikmatus Sholihah, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Blitar yang menyampaikan materi “Pendaftaran Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota,” kemudian dilanjutkan dengan materi berikutnya oleh Nanang Wahyudi ,  Divisi  Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Nganjuk, dengan materi “Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten/Kota ” Dipandu oleh moderator Burhanudin, Sub Koordinator Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Blitar. Usai pemaparan materi oleh kedua narasumber, dilanjutkan dengan sesi diskusi dan sharing pengalaman yang diikuti seluruh peserta terkait proses pencalonan di masing-masing satker KPU Kabupaten/Kota pada pelaksanaan pencalonan anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2019 yang cukup mendapatkan antusias tinggi untuk dibedah dan dikupas secara tuntas. Memasuki akhir sesi kelas teknis ketigabelas, Insan Qoriawan, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur menyampaikan arahan terkait hasil diskusi proses pencalonan, kepada seluruh peserta khususnya divisi teknis penyelenggaraan. “Pada proses pencalonan ada beberapa proses yaitu, Pendaftaran, penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), sampai proses penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang harus dilalui. Kadangkala ada dinamika yang terjadi dalam setiap proses tersebut, sehingga penyelenggara harus benar-benar teliti dan tegas melalui seluruh proses pencalonan tersebut.” Ujarnya. Sebagai peserta dalam kelas teknis ketigabelas dari KPU Kabupaten Pasuruan, Fatimatuz Zahro (Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan), dan Adi Setyawan (Plt. Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Pasuruan), yang mengikuti kegiatan kelas teknis hingga usai pada pukul 13.10 WIB.


Selengkapnya