Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pengganti Antar Waktu (PAW) Hasil Pemilu 2019 dan Tahapan Pemilihan Serentak 2020

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Kamis (11-11-2021) Agenda rapat pada hari kedua adalah terkait Evaluasi Pengganti Antar Waktu (PAW) Hasil Pemilu 2019 dan Tahapan Pemilihan Serentak 2020. Hadir dari KPU Kabupaten Pasuruan Fatimatuz Zahro selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan dan Suyatmin selaku Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Pasuruan, acara dilaksanakan di Aula KPU Provinsi Jawa Timur.

Acara dibuka oleh Insan Qoriawan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur pada pukul 09.00 WIB sekaligus menyampaikan materi terkait Mekanisme Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD.

Dalam penjelasannya, Insan Qoriawan menerangkan bahwa dalam pelaksanaan PAW Anggota DPRD, KPU Kabupaten/Kota berpedoman kepada UU 7/2017, PKPU tentang PAW, dan MD3. Maka penting bagi penyelenggara memahami secara komperehensif regulasi tentang PAW Anggota DPRD sebagai dasar dalam melaksanakan proses PAW. 
Setelah materi terkait PAW, dilanjutkan dengan Evaluasi Tahapan pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang disampaikan oleh sembilan belas Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Serentak Tahun 2020.

Acara rapat koordinasi ditutup dengan sambutan oleh Ketua KPU Jawa Timur Choirul Anam. Pada penutupan acara, Choirul Anam berpesan kepada seluruh peserta agar selalu menjaga soliditas dan membangun komunikasi baik antar komisioner serta sekretariat. 
"Seluruh kawan-kawan penyelenggara di Kabupaten/Kota agar terus menjaga soliditas dan komunikasi sebagai salah satu cara untuk lebih menguatkan lembaga kita. Selain itu, perlu meningkatkan kamampuan dan disiplin personal agar kinerja kita sebagai penyelenggara Pemilu semakin berkualitas." Pungkasannya

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 46 Kali.