Kembangkan JDIH, KPU Provinsi Jawa Timur lakukan Evaluasi dan Bimbingan Teknis

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Rabu (09-11-2021) KPU Kabupaten Pasuruan menghadiri undangan KPU Provinsi Jawa Timur terkait Evaluasi dan Bimbingan Teknis JDIH. Rapat dilakukan secara luring (tatap muka) dengan peserta rapat Divisi Hukum dan Pengawasan dan Subkoordinator/Kasubbag Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Eriek Zainuri selaku Divisi Hukum dan Pengawasan dan Nurhayati Madjodjo selaku Plt. Sub bagian Hukum KPU Kabupaten Pasuruan hadir pada rapat tersebut yang dilaksankan di Aula Lantai 2 Kantor KPU Provinsi Jawa Timur Jl. Raya Tenggilis No. 1 Surabaya selama 1 (satu) hari.

Acara dimulai pukul 10.00 WIB dengan diawali sambutan dari Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur Nanik Karsini mengingatkan kembali bahwa JDIH berfungsi sebagai sarana informasi hukum, sarana produk hukum dan media publikasi publik KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam yang sekaligus membuka acara pada hari ini dalam sambutannya menekankan bahwa surat keputusan bukan hanya sekedar formalitas tapi diharapkan tugas dan fungsinya harus tetap dilaksanakan.

Selanjutnya, pengarahan dari Nurul Amalia selaku Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jatim, JDIH merupakan bagian dari Reformasi Birokrasi maka JDIH yang baik akan berkontribusi untuk perubahan Reformasi Birokrasi yang lebih baik pula. Miftahur Rozaq  selaku Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jatim menambahkan, JDIH diharapkan memiliki kontribusi riil untuk divisi lain terkait pertimbangan hukum dan rujukan hukumnya. 

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur Arbayanto sebagai pemangku kepentingan pada acara ini juga memberi arahan terkait konsep JDIH yang merupakan etalase utama disetiap instansi pemerintahan. Keberadaan suatu dokumentasi dan perpustakaan hukum yang baik merupakan syarat mutlak untuk melakukan pembinaan hukum di Indonesia. Hal tersebut menjadi pemikiran mengenai pentingnya keberadaan suatu Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH),ungkap beliau.

Acara dilanjutkan dengan materi utama terkait Evaluasi Pengelolaan JDIH KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan narasumber dari  KPU RI Deny Chryswanto Fungsional Ahli Madya Perancang Perundang-undangan yang dilakukan secara daring (via zoom meeting) dan dimoderatori oleh Kabag Hukum dan Teknis Provinsi Jatim, Yulyani Dewi.

Deny menjelaskan penilaian pengelolaan JDIH yang baik melihat dari beberapa aspek diantaranya adalah aspek keaktifan dilihat dari jumlah produk hukum yang ditampilkan dalam JDIH dan aspek penguatan organisasi terkait SDM yang melakukan pengelolaan JDIH.

Terakhir, Bimbingan Teknis Pengelolaan JDIH khususnya terkait mekanisme pengelolaan JDIH  yang disampaikan langsung oleh Wiratmoko selaku subkoordinator Hukum KPU Provinsi Jawa Timur, dalam paparannya beliau menjelaskan bahwa ada tiga tahap pengelolaan JDIH yaitu  pengelolaan dokumen, pengunggahan dan publikasi informasi. Selanjutnya peserta diminta langsung mempraktekan langkah-langkah pengunggahan dan penyusunan abstrak peraturan/keputusan ke dalam JDIH.  

Acara ditutup dengan pengisian kuisioner oleh peserta rapat dan selesai tepat pukul 15.30 WIB.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 50 Kali.