Segenap Jajaran KPU Kabupaten Pasuruan Tanda Tangani Perjanjian Kinerja Tahun 2022

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Kamis (13-01-2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) yang diikuti oleh Ketua beserta Anggota KPU, Sekretaris, Kasubbag dan Plt. Kasubbag, Staf dan Tenaga PPNPN di lingkungan KPU Kabupaten Pasuruan, bertempat di gedung Serba Guna Kantor KPU Kabupaten Pasuruan Jl. Sudarsono No. 1 Pogar – Bangil. 

Acara diawali dengan mengikuti penandatanganan perjanjian kinerja yang diinisiasi oleh KPU Provinsi Jawa Timur, serentak bersama 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur secara daring via zoom meeting. Dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam pada pukul 10.00 WIB, dalam sambutannya beliau menyampaikan pentingnya perjanjian kinerja sebagai bentuk pertanggungjawaban kita dalam melaksanakan tugas yang diemban sebagai lembaga penyelenggara sekaligus menjadi indikator capaian kinerja.

"Kita semua berharap perjanjian kinerja yang dilaksanakan secara serentak juga sebagai bentuk deklarasi kerja secara maksimal tidak hanya sebagai rutinitas saja namun sebagai upaya capaian yang lebih baik,” terang Anam.

Lebih lanjut beliau menyampaikan “KPU  Jawa Timur menargetkan capaian penilaian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) di masing-masing satker KPU Kabupaten/Kota setidaknya 70 atau BB, sehingga dapat dipertahankan tingkat akuntabilitas capaian kinerja dimasing-masing satker,” tegasnya.

Perjanjian kinerja  bertujuan untuk memperteguh komitmen masing-masing pihak agar menjaga pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel dan berorientasi pada hasil. Komitmen tersebut tertuang secara rinci dalam dokumen yang berisi sasaran strategis, indikator kinerja, target, hingga rencana anggaran.

Usai pembukaan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja antara Ketua dan Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur diikuti seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur secara serentak.  Diteruskan dengan Penandatangan Perjanjian Kinerja antara Sekretaris dengan Kepala Bagian di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Timur, penyerahan SK PPNPN bagi satker KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kabupaten/Kota secara simbolis, serta penandatanganan Pakta Integritas dan Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan oleh seluruh staf Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur secara serentak.

Selanjutnya KPU Kabupaten Pasuruan melaksanakan penandatangan perjanjian kinerja, pakta integritas dan bebas benturan kepentingan, yang diikuti Kasubbag, Plt. Kasubbag serta seluruh staf dan tenaga PPNPN disaksikan seluruh Komisioner.

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin menyampaikan perjanjian kinerja adalah dokumen yang berisi rencana kerja serta target yang akan dicapai dalam satu tahun. berbagai indikator sudah ditentukan didalamnya terdapat rencana strategis yang harus dilaksanakan oleh Sekretariat dalam bentuk proses dukungan manajemen maupun penguatan kelembagaan.

“Dengan penandatanganan perjanjian kinerja yang dilakukan setiap awal tahun, utamanya pada tahun 2022 tidak hanya sebagai formalitas saja, tetapi betul-betul dilaksanakan dan memenuhi target seperti yang tertuang dan telah ditandatangani antara Ketua KPU dengan Sekretaris dan Sekretaris dengan jajaran dibawahnya.” Tegas Faizin.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris KPU Kabupaten Pasuruan, Sherla Rusdianto menyampaikan perjanjian kinerja ini bermanfaat bagi seluruh jajaran Sekretariat di Lingkungan KPU Kabupaten Pasuruan sebagai salah satu tahapan dalam sistem akuntabilitas instansi pemerintah.

“Kegiatan perjanjian kinerja hari ini sangat bermanfaat bagi saya selaku pimpinan satker dan bagi ASN di lingkungan KPU Kabupaten Pasuruan. Sekaligus ini sebagai upaya dalam menyusun rencana kerja yang akan dikerjakan dan target apa yang harus dicapai pada tahun 2022. Melalui Kasubbag, rencana kerja yang akan dilakukan dan target yang akan dicapai disampaikan, untuk kemudian dijadikan sebagai penilaian kinerja secara obyektif bagi seluruh ASN di Lingkungan KPU Kabupaten Pasuruan, sehingga kedepan tidak ada lagi ASN di KPU Kabupaten Pasuruan yang tidak tahu tugas dan fungsinya di masing Subbag karena semua telah ditata di awal tahun,” terang Sherla.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 40 Kali.