Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Januari 2022
Selengkapnya
Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Januari 2022
Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Rabu (26-01-2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menghadiri Rapat Koordinasi Rekap Data Daerah Pemilihan Dalam Rangka Persiapan Tahapan Pemilu Tahun 2024 se-Jawa Timur, yang digelar KPU Provinsi Jawa Timur melalui zoom meeting. Diikuti oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Penata Kelola Pemilu Ahli Muda pada Subbagian Teknis dan Hupmas dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Acara diawali dengan penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kabag. Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Jawa Timur, Popong Anjarseno. Dilanjutkan dengan sambutan pembukaan yang secara langsung disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam. Dalam sambutannya beliau menegaskan pentingnya persiapan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi pada Pemilu Tahun 2024. “Salah satu tahapan yang juga cukup krusial untuk segera dilakukan adalah tahapan penataan dapil. Seperti diketahui, penataan dapil kini hanya diperuntukkan bagi Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk daerah pemilihan tingkat RI dan Provinsi sudah menjadi bagian dari lampiran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sehingga tidak dilakukan penataan dapil,” terang Anam. Berikutnya pengarahan umum oleh Anggota KPU beserta Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, diawali Divisi SDM dan Litbang, Rochani, dilanjutkan Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq, kemudian Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia, terakhir Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini. Acara dilanjutkan dengan arahan dari pengampu Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan. Insan menjelaskan bahwa penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi selain berdasar pada tujuh prinsip penataan Dapil sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, memperhatikan esensi dari penataan dapil juga menjadi bagian terpenting dalam tahapan Pemilu 2024. “Penting dipahami oleh KPU Kabupaten/Kota yang menjadi dasar dalam penataan dapil adalah data agregat kependudukan (DAK2) yang diperoleh dari Kemendagri melalui KPU RI untuk dilakukan pencermatan sebelum melakukan penataan Dapil,” tutur Insan. Usai arahan, acara dilanjutkan dengan diskusi dan pelaporan progress kondisi terakhir penataan dapil dalam rangka persiapan tahapan Pemilu 2024 yang sudah dilakukan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat KPU RI Nomor 41/PP.07/05/2022 tanggal 17 Januari 2022 perihal Permintaan Rekap Data Dapil Untuk Persiapan Tahapan Pemilu Tahun 2024. Pendataan tersebut dimaksudkan untuk memutakhirkan daerah pemilihan yang terdapat pemekaran wilayah pada Kabupaten/Kota pasca Pemilu 2019. Hadir dalam acara rapat koordinasi, Anggota KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fatimatuz Zahro bersama Plt. Kasubag Teknis dan Hupmas, Barda Suraidah hingga acara rakor usai pada pukul 14.00 WIB.
Pasuruan, kab-pasuruan.kpu go.id - Selasa (25-01-2022) KPU Kabupaten Pasuruan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Dana Bantuan Hibah Daerah Tahun Anggaran 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pasuruan, bertempat di Gedung Lettu Imam lantai 3 Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jl. Km 5 Raci. Rapat dihadiri Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, serta perwakilan dari Polres Pasuruan, Polres Pasuruan Kota, Dandim 0819 Pasuruan dan BNN Kabupaten Pasuruan. Rapat tersebut dimulai Pukul 09.00 WIB dan dibuka oleh Rubani, SE selaku Kabid. Kewaspadaan dan Penanganan Konflik Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan. Dalam sambutannya, beliau menekankan kepada lembaga/instansi vertikal yang mengajukan hibah uang ke Pemerintah Kabupaten Pasuruan di tahun 2023 agar segera menyampaikan proposal ke Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan. "Segera sampaikan proposal pengajuan hibah uang ke Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan. Terkait teknisnya nanti disampaikan Pak Atim," ujar beliau. Selanjutnya pemaparan materi terkait teknis pengajuan hibah uang ke Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan disampaikan oleh Atim Islamuddin, Kasubbag. Perencanaan Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan. Beliau menjelaskan bahwa lembaga/instansi yang mengajukan hibah uang harus membuat akun terlebih dahulu di sipd.kemendagri.go.id, kemudian mengajukan permohonan hibah di tahun 2023 melalui website tersebut dengan melampirkan proposal dana bantuan hibah daerah. Guna membangun opini dan pendalaman materi, berikutnya dibuka sesi tanya jawab dan diskusi di kalangan peserta rakor. Pada sesi ini, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin menjelaskan bahwa KPU siap mencukupi kebutuhan data dalam proses pengajuan dana bantuan hibah daerah untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. "Kami siap cukupi kebutuhan data untuk proses pengajuan bantuan dana hibah untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024," tegas Faizin. Lebih lanjut, Faizin juga mengemukakan perihal estimasi dana hibah untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang akan diajukan KPU Kabupaten Pasuruan ke Pemerintah Kabupaten Pasuruan nantinya. Menanggapi hal itu, Kabid. Kewaspadaan dan Penanganan Konflik Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan menuturkan bahwa nantinya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut terkait anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 bersama tim TAPD Pemerintah Kabupaten Pasuruan agar dapat disepakati berapa nilai dana hibah pemilihan secara keseluruhan yang akan dicukupi oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Hadir dalam rakor tersebut, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin didampingi Sherla Rusdianto selaku Sekretaris dan Feni Yudi Ariyanto selaku Perencana Ahli Muda. Acara rakor pun usai tepat pukul 12.30 WIB.
Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Jumat (21-01-2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melakukan Launching KPU-CSIRT (Computer Security Incident Response Team) sebagai tindak lanjut atas terbentuknya CSIRT KPU RI melalui Keputusan Nomor 755/TIK.03/14/2021 tentang Penetapan Computer Security Incident Response Team (KPU-CSIRT) pada 28 Desember 2021. Acara dilaksanakan secara live streaming melalui kanal Youtube KPU RI, mulai pukul 09.30 WIB, diikuti seluruh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia, partai politik, serta para pemerhati Pemilu. Launching KPU-CSIRT merupakan kerjasama KPU RepubIik Indonesia bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia dalam rangka menjaga keamanan lembaga negara di era digital. Kegiatan tersebut juga sebagai bentuk transparansi KPU RI dengan melibatkan atau mengundang berbagai lembaga terkait untuk mengetahui metode CSIRT tersebut. Usai dibuka, acara diisi sambutan Kepala BSSN RI Letnan Jendral TNI (purn) Hinsa Siburian. Dalam sambutannya, Hinsa menegaskan peran BSSN RI dalam bidang keamanan siber dan sandi ialah untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan sesuai termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara. Termasuk diantaranya membantu KPU dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan khususnya terkait keamanan dan kedaulatan data informasi. “Tantangan saat ini adalah mengantisipasi ancaman pada ruang siber yang berupa serangan bersifat teknis dan sosial. Tugas-tugas pengamanan siber senantiasa dirancang dengan tujuan menyukseskan penyelenggaraan pemerintahan, termasuk Pemilu dan Pemilihan mendatang,” urai Hinsa. Untuk itu, sambung Hinsa, tugas penting BSSN RI antara lain dalam hal Strategi Keamanan Siber Nasional, Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital Nasional (PIIVN), dan Manajemen Krisis Siber Nasional (MKSN). Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam sambutan pembukaannya mengapresiasi BSSN RI karena telah menjadikan KPU sebagai salah satu prioritas dalam program BSSN RI ditahun 2022 ini. Beliau juga menyampaikan pentingnya dibentuk KPU-CSIRT sebagai upaya KPU dalam menjaga keamanan data dan informasi demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. “Terbentuknya KPU-CSIRT memungkinkan dilakukan mitigasi dan respons secara strategis bila terjadi Incident cyber. Selain itu, tim ini dapat membangun saluran komunikasi yang dapat dipercaya, sekaligus memberikan peringatan dini pada masyarakat tentang dampak yang akan dan sudah terjadi," terang Ilham. Lebih lanjut Ilham menjelaskan, “Melalui KPU-CSIRT, KPU RI terus berupaya mengembangkan sistem informasi kepemiluan yang berfungsi memudahkan masyarakat untuk mengkonfirmasi data dan berita terhadap munculnya hoaks-hoaks yang mendiskreditkan penyelenggara pemilu. Gerak cepat KPU bersama BSSN untuk mengembangkan CSIRT akan menjamin keamanan data dan informasi Pemilu maupun Pemilihan secara baik dan maksimal, sehingga kepercayaan (trust) masyarakat kepada KPU sebagai lembaga yang independen, kredibel, dan akuntabel dapat terjaga,” kata Ilham menjelaskan. Usai sambutan dan pengarahan, acara dilanjutkan dengan prosesi Launching KPU-CSIRT sekaligus penyerahan Surat Tanda Registrasi KPU-CSIRT, dilanjutkan pertukaran cinderamata antara KPU RI dengan BSSN RI. Acara launching diakhiri dengan pemutaran video profile KPU-CSIRT. Hadir secara virtual mengikuti jalannya acara, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pasuruan.
Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Selasa (19-01-2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan Penilaian dan Peninjauan Kembali atas Self Asessment Monitoring Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Acara dilaksanakan selama dua hari (18-19 Januari 2021) secara daring melalui zoom meeting, dihadiri Sekretaris dan seluruh Kasubbag dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Acara dibuka pukul 09.00 WIB oleh Nanik Karsini selaku Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur yang menegaskan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah sebagai evaluasi atas kesiapan KPU dalam melayani masyarakat. “Tujuan diadakannya penilaian dan peninjauan kembali atas Self Asessment monitoring pelaksanaan kegiatan dan anggaran ini adalah sebagai evaluasi atas kesiapan KPU dalam melayani masyarakat sekaligus untuk evaluasi satgas, serta menampung aspirasi seluruh satker dalam meningkatkan mutu dan pelayanan,” tegasnya. Lebih lanjut beliau menghimbau kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota agar senantiasa berpartisipasi aktif dalam mengawal terlaksananya kegiatan. “Saya berharap KPU Kabupaten/Kota dapat mengawal kegiatan ini dengan baik, serta dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab,” imbuh Nanik Karsini. KPU Kabupaten Pasuruan mendapat jadwal penilaian dan peninjauan pada Rabu (19/01/2022) dimulai pukul 09.30 WIB hingga 15.30 WIB. Setelah sebelumnya KPU Kabupaten Pasuruan melakukan pengisian instrumen monitoring evaluasi pelaksanaan kegiatan, serta dilengkapi dengan link bukti dukung yang dikirim melalui email KPU Jatim. Instrumen penilaian terdiri atas enam komponen, antara lain manajeman perubahan, manajemen SDM, penilaian tata laksana, akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik. Dalam penilaian dan peninjauan tersebut hadir secara virtual Sekretaris KPU Kabupaten Pasuruan, Sherla Rusdianto didampingi Kasubbag, sedangkan tim penilai berasal dari KPU Provinsi Jawa Timur Nurita Paramita dan Ryan Hidayat Sonata beserta Sabbikisma Setia Nugraha dari KPU RI.
Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Kamis (20-01-2022) KPU Kabupaten Pasuruan menghadiri acara rapat koordinasi (Rakor) yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, membahas terkait kesepakatan komponen pendanaan bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten/Kota pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Acara diselenggarakan di Novotel Samator East Surabaya Hotel selama 2 (dua) hari tanggal 19 hingga 20 Januari 2022. Turut hadir sebagai peserta rapat Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur, Asisten I, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kabag. Pemerintahan, Ketua KPU beserta Ketua Bawaslu di lingkungan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Rapat koordinasi dimulai pukul 19.00 WIB dan dibuka dengan pembacaan laporan Penyelenggara oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jawa Timur. Acara berikutnya adalah sambutan Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Jawa Timur, dilanjutkan dengan pemaparan materi dan diskusi tentang dukungan pemerintah terhadap pendanaan bersama pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Jawa Timur yang disampaikan Direktur Fasilitasi KDH dan DPRD, Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri RI. Rapat koordinasi ini merupakan media untuk menyamakan persepsi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Penyelenggara Pemilu se-Jawa Timur terkait pendanaan bersama untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 mendatang. Pada hari kedua tanggal 20 Januari 2022, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dan diskusi tanya jawab yang fokus membahas tentang komponen pendanaan bersama Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Jawa Timur. Materi disampaikan secara panel oleh 3 (tiga) narasumber yaitu Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur Mayjen TNI (Purn) Dr. Istu Hari Subagio, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam dan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Moh. Amin. Hadir dari KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin selaku Ketua KPU Kabupaten Pasuruan. Beliau menuturkan pentingnya kegiatan rakor untuk memperjelas komponen pendanaan bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. "Kegiatan ini menjadi sangat penting untuk segera memberi kejelasan terkait komponen dana sharing antara provinsi dan kabupaten. Sehingga nantinya KPU Kabupaten Pasuruan dalam mengajukan RKB Pemilihan 2024 ke Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan, sudah memasukkan komponen dana sharing tersebut," terang beliau. Acara diakhiri dengan pembacaan kesimpulan terkait kesepakatan komponen pendanaan yang telah dibahas sebelumnya dan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Komponen Pendanaan Bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang diwakili oleh Asisten I se-Jawa Timur. Rangkaian acara rakor pun ditutup tepat pukul 12.00 WIB.