Berita Terkini

76

Pentingnya Akurasi Data Pemilih, KPU Kabupaten Pasuruan Butuh Sinergi Antar Stakeholder

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Selasa (29-03-2022) KPU Kabupaten Pasuruan melaksanakan rapat koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I tingkat Kabupaten Pasuruan di ruang serbaguna KPU Kabupaten Pasuruan. Acara dihadiri oleh stakeholder terkait, antara lain Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan, Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan, Polres Pasuruan, Polres Kota Pasuruan, Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan, KODIM 0819, DPMD Kabupaten Pasuruan, dan Rutan Kelas IIB Bangil. Rapat dimulai pukul 13.30 WIB dan dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin. Dalam sambutan pembukaan, selain menyinggung soal Daftar Pemilih Berkelanjutan, Faizin menyampaikan bahwa Pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, sedangkan Pemilihan akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, yang mana sebelum Pemilu dan Pemilihan tersebut dilaksanakan, tentunya ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, salah satunya adalah pemutakhiran daftar pemilih. Adapun, sambung Faizin, pemutakhiran daftar pemilih ini diamanatkan dalam undang-undang untuk dilakukan secara berkelanjutan, baik sebelum pemilu atau pemilihan maupun sesudah pemilu atau pemilihan.  "Maka koordinasi dengan stake holder perlu ditingkatkan lagi untuk mendukung program pemerintah” ungkapnya. Setelah pembukaan, agenda rapat koordinasi PDPB dipimpin oleh Abdul Kholiq selaku Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dia menjelaskan bahwa penyusunan daftar pemilih berkelanjutan ini tidaklah mudah, oleh karena itu diperlukan sinergi yang baik dengan para stake holder terkait. "Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan selalu menjadi isu yang menarik, karena PDPB ini merupakan data yang dinamis sehingga memiliki permasalahan yang cukup kompleks. KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan berkewajiban untuk memastikan bahwa masyarakat yang sudah memiliki hak pilih, terdaftar dalam daftar pemilih, karena hal ini yang akan menentukan nasib bangsa. Selain itu untuk melaporkan perubahan element data, pemilih baru atau pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bisa klik link http://bit.ly/KPUKabPasuruan, dan KPU RI juga memiliki aplikasi “lindungi hakmu” untuk mengecek apakah masyarakat sudah masuk dalam daftar pemilih tetap atau belum tambahnya, bahwa partisipasi dari stakeholder dan masyarakat terkait perbaikan dan updating data pemilih sangat diperlukan.  Acara lantas dilanjutkan dengan sesi tanya jawab maupun pemberian saran  kepada KPU Kabupaten Pasuruan untuk PDPB yang berkualitas dan lebih akurat kedepannya. Berikutnya, Berita Acara PDPB Triwulan I Tingkat Kabupaten Pasuruan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pasuruan, diserahkan kepada masing-masing stakeholder yang hari ini hadir. Acara diakhiri dengan sesi foto bersama dan selesai pada pukul 15.30 WIB.


Selengkapnya
70

KPU Jatim Persiapkan Rakor Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2022

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Sabtu (26-03-2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Acara dilaksanakan secara daring via zoom meeting dan diikuti oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kepala Sub Bagian Program dan Data serta Operator Sidalih dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur sesuai undangan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 897/PL.01.2-Und/35/2022 tanggal 24 Maret 2022. Acara dimulai pukul 10.00 WIB dan dibuka sekaligus pengarahan oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia. Hadir pula dari KPU Provinsi Jawa Timur Kepala Bagian Perencanaan, data dan Informasi Nurita Paramitha, serta Agus Purwanto selaku Kepala Sub Bagian Data dan Informasi. Dalam arahannya, Nurul Amalia menyampaikan bahwa diadakannya rakor ini merupakan bentuk monitoring dan evaluasi KPU Provinsi Jawa Timur terhadap kesiapan rapat koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2022 agara dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai jadwal. "Rakor ini merupakan bentuk monitoring dan evaluasi KPU Provinsi Jawa Timur terhadap KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dalam Penyelenggaraan PDPB Triwulan I Tahun 2022", jelas beliau. Selain itu, rakor ini juga membahas terkait evaluasi pemenuhan data permintaan KPU Provinsi Jawa Timur mengenai pemetaan TPS, input pemilih yang hadir di TPS dan sanding data pemilih nonpadan dengan pemilih yang hadir di TPS. Dalam kesempatan berikutnya, beliau menuturkan bahwa rakor kali ini juga menjadi media silaturrahmi dan perkenalan bagi para Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Program dan Data yang baru bergabung di sub bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota. Para Kasubbag tersebut diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dengan ritme kerja yang ada. Dimana pelaksanaan tugas-tugas pada sub bagian Perencanaan, Data dan Informasi acapkali tidak mengenal waktu, mulai dari awal hingga akhir tahapan pemilu berlangsung. Nurul juga menekankan pentingnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk segera dimutakhirkan karena hal ini berkaitan dengan perencanaan, penganggaran, penyediaan logistik dan hal-hal teknis Pemilu lainnya.  "Karenanya KPU Kabupaten/Kota perlu bekerja semaksimal mungkin terkait Pemutakhiran Daftar Pemilih ini sebab menyangkut tahapan lainnya dalam Pemilu/Pemilihan," imbuh beliau. Dari KPU Kabupaten Pasuruan hadir Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Abdul Kholiq, Plt. Kasubbag Program dan Data Feni Yudi Ariyanto, Plt. Kasubbag Hukum dan SDM Adi Setyawan, serta Operator Sidalih Hamidatul Khoir. Acara rakor berakhir pukul 12.00 WIB.


Selengkapnya
69

Buka Wawasan Kepemiluan, Pelajar SMK Yadika Bangil Ikuti Pendidikan Pemilih

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Selasa (22-03-2022), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan melaksanakan kegiatan pendidikan pemilih bersama SMK Yadika Bangil yang berlokasi di Jl. Bader No. 9 Kalirejo, Kecamatan Bangil. Melalui program Pendidikan Pemilih yang bertemakan ‘Membangun Kesadaran Berdemokrasi, Menuju Pemilih yang Mandiri dan Berdaulat’ KPU Kabupaten Pasuruan berupaya memberikan sosialisasi secara berkesinambungan khususnya bagi pemilih pemula dalam menyongsong Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Acara dibuka tepat pukul 10.00 WIB oleh Kepala SMK Yadika Bangil, Abdul Makin, S.Kom, MM yang dalam sambutannya menyampaikan betapa penting bagi siswa-siswi SMK Yadika Bangil untuk memahami pelaksanaan pemilu dan pemilihan mendatang. “Pentingnya mengikuti kegiatan pendidikan pemilih hingga selesai, agar sebagai pemilih pemula kita memahami bagaimana berdemokrasi yang baik sebagai wujud sumbangsih kita dalam membangun bangsa. Pendidikan pemilih ini juga menjadi bekal bagi kalian agar mengetahui bagaimana menggunakan hak pilih secara benar di pemilu dan pemilihan yang akan datang,” terang Abdul Makin. Selanjutnya pemaparan materi oleh kedua narasumber dari KPU Kabupaten Pasuruan dengan dipandu  Dwi Widoyoko selaku moderator. Materi pertama ‘Kesadaran Berdemokrasi, Sistem Pemilu dan Partisipasi Masyarakat dan Menjadi Pemilih Cerdas Dalam Pemilihan Umum’ dijelaskan oleh Suyatmin selaku Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, diteruskan penyampaian materi kedua oleh Abdul Kholiq, selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi yang berjudul ‘Akurasi Data Pemilih, Terwujudnya Pemilu Berkualitas’. Dalam materi yang disampaikan, Suyatmin berpesan kepada seluruh peserta untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu dan Pemilihan dengan sebaik-baiknya. “Suara rakyat sangat penting dalam Pemilu dan Pemilihan, rakyat dapat menentukan pemimpin yang baik dan nantinya dapat mengubah nasib rakyat sebagai komponen sebuah bangsa melalui kebijakan-kebijakan yang dibuatnya. Oleh karena itu, kalian sebagai calon pemilih pemula saya harapkan dapat berpartisipasi aktif dalam pemilu/pemilihan dengan menggunakan hak pilih dengan sebaik-bainya dan tidak golput,” ujar Suyatmin. Lebih lanjut Abdul Kholiq dalam pemaparan materi berikutnya menegaskan tentang inti dari demokrasi di hadapan lebih kurang 50 peserta pendidikan pemilih. “Inti demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Kita sebagai pemilih menjadi pemegang kedaulatan tertinggi sehingga kita seharusnya berperan sebagai subjek dan bukan sebagai objek. Jangan sampai menggadaikan suara pemilih yang kita miliki dengan uang ataupun sogokan lainnya, karena penggadaian suara pemilih menyebabkan tertutupnya peluang pemimpin kompeten untuk menduduki jabatan,” tegas Abdul Kholiq. Usai pemaparan kedua narasumber, acara berikutnya diskusi tanya jawab serta penyampaian informasi Pemutakhiran Dara Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 dan Lindungi Hak Pilihmu yang disampaikan oleh Feni Yudi Ariyanto selaku Perencana Ahli Muda KPU Kabupaten Pasuruan. Sebagai calon pemilih pemula, peserta diajak untuk lebih proaktif melakukan pendaftaran pemilih berbasis e-KTP dan Kartu Keluarga jika telah genap berusia 17 tahun dengan mengakses formulir yang disediakan oleh KPU Kabupaten Pasuruan secara online. Acara pendidikan pemilih bersama SMK Yadika Bangil selesai pukul 12.00 WIB dan diakhiri dengan sesi foto bersama.


Selengkapnya
108

Implementasikan Pengkodean Naskah Dinas, KPU Kabupaten Pasuruan Sosialisasikan Keputusan KPU RI.

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id- Jumat (18/03/2022) KPU Kabupaten Pasuruan adakan sosialisasi internal perihal Keputusan KPU RI Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Kode Klasifikasi Arsip dan Pengkodean Naskah Dinas di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dimulai pukul 14.00 WIB, kegiatan sosialisasi diadakan di Ruang Rapat KPU Kabupaten Pasuruan dan diikuti oleh seluruh ASN di Lingkungan KPU Kabupaten Pasuruan. Sosialisasi dibuka oleh Sherla Rusdianto selaku Sekretaris KPU Kabupaten Pasuruan. “KPT 57 Tahun 2022 tentang pengkodean naskah dinas ini penting untuk segera disosialisasikan karena pengkodean naskah dinas merupakan bagian dari keutuhan suatu naskah dinas yang menjadi identitas instansi dan juga memiliki fungsi keabsahan,” ujar Sherla. Kegiatan sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi  perihal Keputusan KPU RI Nomor 57 Tahun 2022 dari Nurhayati Madjodjo selaku Plt. Kepala Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik. “Materi KPT 57 Tahun 2022 yang akan saya sampaikan ini akan berfokus pada implementasi tata cara pengkodean naskah dinas di lingkungan KPU tingkat satuan kerja Kabupaten/Kota mengingat pengkodean tersebut yang akan langsung kita terapkan di satuan kerja kita,” tutur Nurhayati. Pemaparan materi yang disampaikan Nurhayati dibagi menjadi empat substansi yakni gambaran umum, pencontohan format pengkodean naskah dinas, perbandingan tata cara pengkodean naskah dinas antara Keputusan KPU RI tentang naskah dinas terdahulu (KPT Nomor 564/HK.03.1-Kpt/04/KPU/VIII/2021) dengan Keputusan KPU RI Nomor 57 Tahun 2022 serta hal-hal yang perlu diperhatikan perihal pengkodean naskah dinas sesuai Keputusan KPU RI Nomor 57 Tahun 2022.  Usai pemaparan materi, sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab dimana masing-masing subbagian diperkenankan untuk mengajukan pertanyaan ataupun memberikan tanggapan. Kegiatan sosialisasi pun usai hingga pukul 16.30 WIB dan ditutup oleh Sherla, “mengingat telah dilaksanakannya sosialisasi ini maka masing-masing subbagian mulai hari ini harus sudah mengimplementasikan pengkodean naskah dinas yang baru sesuai KPT 57 Tahun 2022 dan double check pengkodean tetap harus melalui subbagian keuangan, umum dan logistik,” ujarnya.


Selengkapnya