Berita Terkini

168

KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026

KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026, Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan akuntabilitas dan kinerja aparatur, pada Hari Kamis, 8 Januari 2026, bertempat di Aula lantai 2 Gedung Serbaguna KPU Kabupaten Pasuruan. Kegiatan tersebut diinisiasi oleh KPU Provinsi Jawa Timur dengan diikuti serentak oleh KPU Kabupaten/Kota Sejawa Timur. Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan KPU Kabupaten Pasuruan, Sekretaris, para Kepala Subbagian, serta seluruh pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Pasuruan yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Penandatanganan Perjanjian Kinerja tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen individu dan organisasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada hasil. Melalui kegiatan ini, setiap pegawai diharapkan dapat memahami serta melaksanakan Indikator Kinerja Individu (IKI) masing-masing secara optimal, profesional, dan bertanggung jawab sepanjang Tahun 2026. Kegiatan ini juga menjadi momentum penting dalam menyelaraskan sasaran kinerja organisasi dengan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja, sehingga pelaksanaan program dan kegiatan KPU Kabupaten Pasuruan dapat berjalan lebih efektif dan terukur. Dengan dilaksanakannya Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026, KPU Kabupaten Pasuruan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan publik dalam mendukung penyelenggaraan pemilihan umum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.


Selengkapnya
110

KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol Semester II melalui Sipol dan Sosialisasi PKPU 3 Tahun 2025

kab-pasuruan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan gelar Sosialisasi Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik secara Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 melalui Sipol dan Sosialisasi PKPU 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Rabu, (24/12/2025). Bertempat di Aula Lt. 2 Kantor KPU Kabupaten Pasuruan. Acara dimulai pada pukul 15.58 WIB dan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Ainul Yaqin. Mengawali pembukaan Ainul menyampaikan jika kesempatan kali ini menjadi silaturahmi pasca pelaksanaan Pilkada. Tak hanya itu, Ainul juga mengatakan bahwa dalam beberapa waktu terakhir sudah ada beberapa Partai Politik yang sudah melakukan pembaruan data baik kepengurusan, Lokasi dan kegiatan yang dilakukan Ainul memohon untuk Partai Politik dapat bersurat kepada KPU mengenai informasi lokasi kantor Partai yang terUpdate dan apakah kantor tersebut bersiifat sementara atau permanen. Muhammad Derajad selaku Anggota KPU Kabupaten Pasuruan menyampaikan jika kesempatan ini merupakan momentum bagi KPU dalam melakukan sosialisasi PKPU no. 3 Tahun 2025 yang mana terkait dengan Pergantian Antar Waktu sekaligus menggantikan PKPU no. 6 Tahun 2019. Acara dilanjutkan dengan Pemaparan Materi dan ditutup oleh Muhammad Derajad pada Pukul 16.50 WIB. Hadir dalam kegiatan Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Ainul Yaqin, Anggota KPU Kabupaten Pasuruan Eriek Zainuri, Fatimatuz Zahro, Mochamad Rois, Muhammad Derajad, Sekretaris KPU Kabupaten Pasuruan Sherla Rusdianto, Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan, Setda Kabupaten Pasuruan serta Partai Politik Peserta Pemilu 2024 se-Kabupaten Pasuruan.


Selengkapnya
133

KPU Kabupaten Pasuruan Ikuti Pelatihan Public Relations dan Podcast KPU se-Jawa Timur

kab-pasuruan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan mengikuti pelatihan Public Relations dan host podcast yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) pada Kamis, 18 Desember 2025, di Media Center KPU Jatim, Surabaya. Kegiatan ini diikuti jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, khususnya host podcast dan pengelola kehumasan. Pelatihan tersebut bertujuan untuk mendukung optimalisasi sosialisasi dan pendidikan pemilih melalui media digital, terutama podcast, sebagai salah satu sarana komunikasi publik yang dinilai efektif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi. Dari KPU Jatim, kegiatan ini dihadiri Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) Nur Salam, Kepala Bagian Parmas dan SDM Popong Anjarseno, serta staf Subbagian Parmas. Narasumber pelatihan, Dosen Departemen Komunikasi FISIP Universitas Airlangga Ratih Puspa, bersama praktisi public speaker Wida Subianto, membahas materi government digital public relations dan public speaking teknis podcast. Materi mencakup tips membuat podcast institusi yang menarik, seperti riset tema, memahami pertanyaan, fokus pada obrolan, membangun interaksi, serta menyesuaikan penyampaian untuk audiens. “Di era digital saat ini, tugas humas tidak lagi terbatas pada siaran pers atau konferensi saja. Kita sudah harus memanfaatkan berbagai platform, mulai dari website, media sosial, hingga podcast, untuk menyampaikan informasi secara efektif dan menjangkau publik yang lebih luas,” ujar Ratih Puspa. Selain itu, Wida Subianto menekankan pentingnya praktik komunikasi publik yang interaktif. Menurutnya, host podcast harus mampu menyampaikan informasi secara santai namun tetap informatif, membangun engagement dengan audiens, dan menyesuaikan penyampaian konten agar mudah dipahami. Selain materi podcast, peserta juga diajarkan praktik public relations digital, yang mencakup beberapa aspek penting, antara lain: Optimalisasi website sebagai representasi organisasi di dunia maya untuk meningkatkan reputasi. Pemanfaatan media sosial seperti Instagram, Facebook, X, dan TikTok untuk menyebarkan informasi kepemiluan. Manajemen komunikasi digital organisasi yang berfokus pada kebutuhan publik, pengemasan konten yang menarik, serta riset data untuk membaca sentimen masyarakat. Penguasaan keterampilan baru, termasuk Search Engine Optimization (SEO) dan strategi konten untuk meningkatkan interaksi publik. Melalui pelatihan ini, KPU Kabupaten Pasuruan diharapkan semakin siap memanfaatkan media digital sebagai sarana edukasi dan sosialisasi pemilih, sekaligus memperkuat citra kelembagaan yang profesional, informatif, dan komunikatif.*(NF)


Selengkapnya
172

KPU Kabupaten Pasuruan Hadiri Rakor Pemutakhiran Data Parpol dan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025

kab-pasuruan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester II Tahun 2025 sekaligus sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW). Kegiatan ini digelar oleh KPU Provinsi Jawa Timur pada Kamis, 18 Desember 2025, di Aula Lantai 2 Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Surabaya. Rapat koordinasi dihadiri oleh perwakilan partai politik peserta Pemilu tingkat Provinsi Jawa Timur, stakeholder terkait, serta jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Peserta dari KPU Kabupaten/Kota meliputi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sekretaris, dan Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum. Dalam kegiatan ini, KPU Provinsi Jawa Timur memaparkan mekanisme pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sipol untuk Semester II Tahun 2025. Selain itu, dilakukan sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur tata cara Penggantian Antarwaktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Dengan mengikuti rapat koordinasi dan sosialisasi ini, KPU Kabupaten Pasuruan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas dan pemahaman jajaran dalam pengelolaan data partai politik dan pelaksanaan peraturan kepemiluan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kualitas administrasi kepemiluan di tingkat kabupaten serta mendukung penyelenggaraan Pemilu yang tertib, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat Pasuruan.*(NF)


Selengkapnya
98

KPU Kabupaten Pasuruan hadir dalam Konsolwil ASN KPU se-Jawa Timur

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan hadir dalam Rapat Konsolidasi Wilayah ASN KPU se-Jawa Timur. Rabu-Kamis, (17-18/12/2025). Bertempat di Kantor KPU Prorvinsi Jawa Timur. Kegiatan dibuka oleh Miftahur Rozaq selaku Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Timur. Dalam sambutannya Rozaq menyampaikan bahwa seluruh Sub Bagian harus menjadi Satu kesatuan. “Saya berharap untuk tidak menonjolkan peran pada masing – masing Sub Bagian tetapi harus menjadi satu kesatuan”. Tak hanya itu, beliau juga menyampaikan kepada seluruh peserta yang hadir untuk terus belajar serta membaca literasi dan peraturan perundang – undangan dikarenakan dinamika Pemilu yang akan datang akan cukup tinggi perbedaannya dibandingkan Pemilu sebelumnya. “Upaya ini kita lakukan untuk mencapai kesuksesan kita bersama pada saat Pemilu nanti” tegas Rozaq. Kegiatan dilanjutkan dengan arahan oleh Eka Wisnu Wardhana selaku Anggota KPU Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan KPU Provinsi Jawa Timur. Dalam arahannya beliau mengingatkan bahwa setiap Sub Bagian harus saling mendukung dan saling bekerjasama. “Apapun kegiatan yang dilaksanakan maka harus diberikan support oleh seluruh Sub Bagian bahwa itu adalah kegiatan satker bukan kegiatan salah satu Kasubbag saja” ujar Wisnu. Nur Salam selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Timur mengingatkan Kembali kepada seluruh peserta yang hadir untuk dapat menyelesaikan tugas tugas yang telah di berikan oleh KPU Provinsi Jawa Timur seperti halnya Permintaan Data Pemilu dan lain sebagainya. Kegiatan dilanjutkan dengan Paparan Materi oleh Narasumber dari Direktorat Dirjen Perbendaharaan pada hari kedua dengan Teman “Kebijakan SBM TA 2026 sesuai PMK 32 Tahun 2025 dan Sosialisasi Per-17/PB/2025 Langkah – langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2025. Hadir dalam Kegiatan, Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Miftahur Rozaq, Eka Wisnu Wardhana, Nur Salam, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur Nanik Karsini, Pejabat Manajerial KPU Provinsi yang terdiri dari seluruh Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian KPU Provinsi Jawa Timur, serta seluruh Kasubbag KPU Kab/Kota se-Jawa Timur. (Madjodjo)


Selengkapnya
130

KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkalanjutan Triwulan IV Tahun 2025

Pasuruan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 pada Senin, 8 Desember 2025, pukul 13.00 WIB di Aula Gedung Serbaguna Kantor KPU Kabupaten Pasuruan.  Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari kewajiban regulatif dalam menjaga akurasi dan validitas data pemilih. Pelaksanaan pleno ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB, khususnya Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), yang mengatur bahwa rekapitulasi data pemilih dilakukan melalui rapat pleno terbuka minimal setiap tiga bulan sekali. PDPB memiliki dua tujuan utama, yaitu memelihara dan memperbarui Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara berkelanjutan sebagai dasar penyusunan DPT pada Pemilu atau Pemilihan berikutnya, serta menyediakan data pemilih berskala nasional yang komprehensif, akurat, dan mutakhir. Tujuan ini menjadi dasar pelaksanaan Rapat Pleno Triwulan IV Tahun 2025 yang memaparkan perkembangan data pemilih periode Oktober hingga Desember 2025. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Ainul Yaqin menyampaikan bahwa rapat pleno ini merupakan tindak lanjut dari pleno-pleno sebelumnya. “Bapak/Ibu yang saya hormati, rapat rekapitulasi triwulan IV ini menindaklanjuti rapat sebelum-sebelumnya. Ini merupakan tanggung jawab kami di KPU untuk melakukan pemutakhiran data bersama Bawaslu dalam mengawal validitas data,” ujarnya. Ketua KPU Kabupaten Pasuruan juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah ikut berkontribusi dalam kegiatan pencocokan dan penelitian (coktas).  “Terima kasih kepada para stakeholder yang membantu memberikan data terkait coktas kemarin, sehingga kami dapat memperbarui data tersebut,” tambahnya. Ia menegaskan bahwa rapat pleno ini penting untuk memastikan bahwa warga yang sebelumnya tercatat sebagai pemilih tetap memiliki hak pilih sesuai ketentuan. Setelah sambutan Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, rapat pleno secara resmi dibuka dan dilanjutkan dengan pemaparan hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Pasuruan, Fatimatuz Zahro.  Dalam sesi tersebut, para peserta rapat diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran, tanggapan, dan masukan terkait data pemilih yang dipresentasikan sebagai bagian dari upaya memastikan akurasi dan keterbaruan data.  Setelah melalui proses pembahasan serta penyerapan berbagai masukan dari peserta, hasil rapat pleno kemudian dibacakan dan ditetapkan secara resmi. Sebagai tindak lanjut dari penetapan tersebut, KPU Kabupaten Pasuruan mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan Nomor 65 Tahun 2025 Tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur Triwulan Keempat Tahun 2025. Rapat pleno ini turut dihadiri oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Timur serta Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Jawa Timur yang hadir untuk melakukan monitoring. Selain itu, berbagai mitra strategis juga hadir, di antaranya Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Kodim 0819 Pasuruan, Polres Pasuruan Kota, Polres Pasuruan, dan Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan. Melalui rapat pleno terbuka ini, KPU Kabupaten Pasuruan kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keakuratan dan keterbaruan data pemilih sebagai fondasi penting dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.* (NF)


Selengkapnya