KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkalanjutan Triwulan IV Tahun 2025
Pasuruan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 pada Senin, 8 Desember 2025, pukul 13.00 WIB di Aula Gedung Serbaguna Kantor KPU Kabupaten Pasuruan.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari kewajiban regulatif dalam menjaga akurasi dan validitas data pemilih. Pelaksanaan pleno ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB, khususnya Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), yang mengatur bahwa rekapitulasi data pemilih dilakukan melalui rapat pleno terbuka minimal setiap tiga bulan sekali.
PDPB memiliki dua tujuan utama, yaitu memelihara dan memperbarui Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara berkelanjutan sebagai dasar penyusunan DPT pada Pemilu atau Pemilihan berikutnya, serta menyediakan data pemilih berskala nasional yang komprehensif, akurat, dan mutakhir. Tujuan ini menjadi dasar pelaksanaan Rapat Pleno Triwulan IV Tahun 2025 yang memaparkan perkembangan data pemilih periode Oktober hingga Desember 2025.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Ainul Yaqin menyampaikan bahwa rapat pleno ini merupakan tindak lanjut dari pleno-pleno sebelumnya. “Bapak/Ibu yang saya hormati, rapat rekapitulasi triwulan IV ini menindaklanjuti rapat sebelum-sebelumnya. Ini merupakan tanggung jawab kami di KPU untuk melakukan pemutakhiran data bersama Bawaslu dalam mengawal validitas data,” ujarnya.
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah ikut berkontribusi dalam kegiatan pencocokan dan penelitian (coktas).
“Terima kasih kepada para stakeholder yang membantu memberikan data terkait coktas kemarin, sehingga kami dapat memperbarui data tersebut,” tambahnya. Ia menegaskan bahwa rapat pleno ini penting untuk memastikan bahwa warga yang sebelumnya tercatat sebagai pemilih tetap memiliki hak pilih sesuai ketentuan.
Setelah sambutan Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, rapat pleno secara resmi dibuka dan dilanjutkan dengan pemaparan hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Pasuruan, Fatimatuz Zahro.
Dalam sesi tersebut, para peserta rapat diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran, tanggapan, dan masukan terkait data pemilih yang dipresentasikan sebagai bagian dari upaya memastikan akurasi dan keterbaruan data.
Setelah melalui proses pembahasan serta penyerapan berbagai masukan dari peserta, hasil rapat pleno kemudian dibacakan dan ditetapkan secara resmi. Sebagai tindak lanjut dari penetapan tersebut, KPU Kabupaten Pasuruan mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan Nomor 65 Tahun 2025 Tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur Triwulan Keempat Tahun 2025.
Rapat pleno ini turut dihadiri oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Timur serta Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Jawa Timur yang hadir untuk melakukan monitoring. Selain itu, berbagai mitra strategis juga hadir, di antaranya Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Kodim 0819 Pasuruan, Polres Pasuruan Kota, Polres Pasuruan, dan Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan.
Melalui rapat pleno terbuka ini, KPU Kabupaten Pasuruan kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keakuratan dan keterbaruan data pemilih sebagai fondasi penting dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.* (NF)