KPU Kabupaten Pasuruan Hadiri Rakor Pemutakhiran Data Parpol dan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025
kab-pasuruan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester II Tahun 2025 sekaligus sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW). Kegiatan ini digelar oleh KPU Provinsi Jawa Timur pada Kamis, 18 Desember 2025, di Aula Lantai 2 Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Surabaya.
Rapat koordinasi dihadiri oleh perwakilan partai politik peserta Pemilu tingkat Provinsi Jawa Timur, stakeholder terkait, serta jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Peserta dari KPU Kabupaten/Kota meliputi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sekretaris, dan Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum.
Dalam kegiatan ini, KPU Provinsi Jawa Timur memaparkan mekanisme pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sipol untuk Semester II Tahun 2025. Selain itu, dilakukan sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur tata cara Penggantian Antarwaktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dengan mengikuti rapat koordinasi dan sosialisasi ini, KPU Kabupaten Pasuruan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas dan pemahaman jajaran dalam pengelolaan data partai politik dan pelaksanaan peraturan kepemiluan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kualitas administrasi kepemiluan di tingkat kabupaten serta mendukung penyelenggaraan Pemilu yang tertib, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat Pasuruan.*(NF)