Berita Terkini

60

Perkuat Tata Kelola Sumber Daya Manusia, Tiga Staf KPU Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik sebagai Pejabat Fungsional

kab-pasuruan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, serta Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota Tahun 2026 sebagai bagian dari penguatan tata kelola sumber daya manusia. Kegiatan pengambilan sumpah/janji tersebut dilaksanakan pada Kamis, 22 Januari 2026. KPU Kabupaten Pasuruan mengikuti kegiatan ini secara daring dari Aula Lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Pasuruan. Pada kesempatan tersebut, sebanyak tiga staf KPU Kabupaten Pasuruan dilantik sebagai pejabat fungsional, yakni Nila Vania Utami Dewi, Shinta Dwi Adinda, dan Yetty Sulistyawati. Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno, menegaskan bahwa jabatan fungsional merupakan jabatan yang memiliki peran strategis dalam mendukung kinerja organisasi.  “Perlu saya ingatkan kembali bahwa jabatan fungsional adalah jabatan. Jangan menganggap jabatan hanya sebatas struktural. Justru jabatan fungsional juga memiliki peran penting,” ujar Bernad. Ia juga mengingatkan para pejabat fungsional yang baru dilantik untuk senantiasa meningkatkan etos kerja dan dedikasi dalam menjalankan tugas. Menurutnya, jabatan fungsional merupakan amanah yang harus diemban dengan penuh tanggung jawab, disertai komitmen untuk terus meningkatkan kinerja. Selain itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin turut menyampaikan pesan agar para pejabat yang dilantik dapat menjalankan tugas secara maksimal serta memberikan kontribusi nyata bagi penguatan kelembagaan KPU. Kegiatan pelantikan di KPU Kabupaten Pasuruan turut dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Eriek Zainuri, Sekretaris, Kepala Subbagian Rendatin, Kepala Subbagian KUL, serta Kepala Subbagian Parmas dan SDM, yang sekaligus memberikan ucapan selamat kepada ketiga pejabat fungsional yang baru dilantik. Diharapkan, pelantikan pejabat fungsional ini mampu memperkuat dukungan teknis dan administratif dalam penyelenggaraan pemilu, serta mendorong terwujudnya birokrasi KPU yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan kelembagaan.*(nf)


Selengkapnya
71

Perkuat Pelayanan Publik, KPU Kabupaten Pasuruan Ikuti Sosialisasi WBS dan SP4N-LAPOR!

kab-pasuruan.kpu.go.id-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman dan Standar Prosedur Operasional (SOP) Sistem Penanganan Pengaduan Whistleblowing System (WBS) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Acara ini dilaksanakan via daring melalui Zoom Meeting pada Rabu 21 Januari 2026.  Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh Divisi Hukum dan Pengawasan Eriek Zainuri bersama Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, serta Staf Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Pasuruan yang bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Pasuruan.     Zoom meeting dibuka secara resmi oleh Miftahur Rozaq, selaku Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Provinsi Jawa Timur. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya pemahaman yang komprehensif terkait sistem pengaduan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan yang berintegritas dan akuntabel. Menurutnya, keberadaan WBS dan SP4N-LAPOR! merupakan instrumen strategis dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, serta responsif terhadap pengaduan masyarakat. Oleh karena itu, seluruh jajaran KPU di daerah khususnya KPU Kabupaten Pasuruan diharapkan mampu mengimplementasikan pedoman dan SOP yang telah ditetapkan secara konsisten. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait pedoman teknis dan standar prosedur operasional penanganan pengaduan, mulai dari mekanisme penerimaan laporan, proses verifikasi, tindak lanjut, hingga pelaporan hasil penanganan pengaduan. Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai integrasi sistem WBS dengan SP4N-LAPOR! sebagai kanal pengaduan resmi nasional. Melalui sosialisasi ini, KPU Kabupaten Pasuruan memperoleh pemahaman yang lebih mendalam terkait peran dan tanggung jawab satuan kerja dalam mengelola pengaduan masyarakat secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana penyamaan persepsi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan KPU. Dengan mengikuti sosialisasi ini, KPU Kabupaten Pasuruan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal, membuka ruang partisipasi publik melalui mekanisme pengaduan yang transparan, serta mewujudkan pelayanan publik yang responsif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.*(nf)


Selengkapnya
86

KPU Kabupaten Pasuruan Ikuti Rapat Persiapan Reviu Laporan Keuangan Tahun 2025

kab-pasuruan.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan mengikuti kegiatan Rapat Persiapan Reviu Laporan Keuangan Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Rabu (21/01/2026). Rapat tersebut bertujuan sebagai sarana koordinasi antara KPU RI dengan KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota guna memastikan proses reviu laporan keuangan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga untuk mendukung terwujudnya tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan di lingkungan KPU. Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Ainul Yaqin, Sekretaris, Kepala Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara, dan Operator SAKTI Modul Pelaporan KPU Kabupaten Pasuruan. Pelaksanaan rapat diawali pembukaan oleh Bernad Dermawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal KPU. Kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh KPU Republik Indonesia yang disampaikan oleh Inspektur Utama Setjen KPU RI Nanang Priyatna. Dalam rapat tersebut dibahas berbagai aspek teknis, antara lain kelengkapan dokumen pendukung, mekanisme pelaksanaan reviu, serta jadwal tahapan reviu laporan keuangan Tahun Anggaran 2025. Pemaparan ini dimaksudkan agar seluruh satuan kerja memiliki pemahaman yang sama dalam menyiapkan kebutuhan reviu. Melalui rapat persiapan ini, diharapkan seluruh satuan kerja, termasuk KPU Kabupaten Pasuruan, dapat mempersiapkan seluruh kebutuhan reviu laporan keuangan secara optimal. Dengan demikian, proses reviu yang akan dilaksanakan dapat berjalan lancar dan menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas, tertib administrasi, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. *(nf)


Selengkapnya
104

Tujuh Staf CPNS KPU Kabupaten Pasuruan Ikut Zoom Persiapan Latihan Dasar CPNS

kab-pasuruan.kpu.go.id - Sebanyak tujuh staf CPNS Formasi Tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan mengikuti kegiatan Persiapan Latihan Dasar CPNS yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting (15/01/2026). Kegiatan ini diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur bersama Balai Diklat Keagamaan (BDK) Surabaya.  Bertempat di ruang serbaguna KPU Kabupaten Pasuruan, tujuh staf CPNS menjalani sesi pembekalan didampingi oleh Sekretaris, Kasubbag Parhumas dan SDM, serta Staf Subbagian Parhumas dan SDM.  Dalam sambutannya, Eka Wisnu Wardhana, selaku Kepala Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menegaskan agar peserta Latsar CPNS KPU se-Jatim untuk menjaga nama baik instansi dan melaksanakan secara sungguh-sungguh. Sementara itu, perwakilan dari BDK Surabaya, Danang Eka Sandi, S.Sos., M.M., menyampaikan materi persiapan Latsar CPNS serta mekanisme Pelatihan Dasar CPNS yang menggunakan metode Blended Learning. Metode ini dirancang dengan mengombinasikan pembelajaran daring dan luring, guna memastikan peserta memperoleh pemahaman komprehensif baik secara teoritis maupun praktis. Penyelenggaraan kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman awal yang mendalam bagi para CPNS mengenai mekanisme pembelajaran mandiri serta alur pelatihan berbasis blended learning.  Melalui pembekalan ini, KPU Kabupaten Pasuruan berharap dapat mencetak aparatur yang tidak hanya kompeten secara administratif, tetapi juga memiliki sikap, perilaku, dan integritas tinggi sebagai Aparatur Sipil Negara yang mengabdi di lingkungan Sekretariat KPU.*nf


Selengkapnya
115

KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026

KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026, Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan akuntabilitas dan kinerja aparatur, pada Hari Kamis, 8 Januari 2026, bertempat di Aula lantai 2 Gedung Serbaguna KPU Kabupaten Pasuruan. Kegiatan tersebut diinisiasi oleh KPU Provinsi Jawa Timur dengan diikuti serentak oleh KPU Kabupaten/Kota Sejawa Timur. Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan KPU Kabupaten Pasuruan, Sekretaris, para Kepala Subbagian, serta seluruh pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Pasuruan yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Penandatanganan Perjanjian Kinerja tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen individu dan organisasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada hasil. Melalui kegiatan ini, setiap pegawai diharapkan dapat memahami serta melaksanakan Indikator Kinerja Individu (IKI) masing-masing secara optimal, profesional, dan bertanggung jawab sepanjang Tahun 2026. Kegiatan ini juga menjadi momentum penting dalam menyelaraskan sasaran kinerja organisasi dengan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja, sehingga pelaksanaan program dan kegiatan KPU Kabupaten Pasuruan dapat berjalan lebih efektif dan terukur. Dengan dilaksanakannya Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026, KPU Kabupaten Pasuruan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan publik dalam mendukung penyelenggaraan pemilihan umum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.


Selengkapnya
89

KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol Semester II melalui Sipol dan Sosialisasi PKPU 3 Tahun 2025

kab-pasuruan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan gelar Sosialisasi Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik secara Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 melalui Sipol dan Sosialisasi PKPU 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Rabu, (24/12/2025). Bertempat di Aula Lt. 2 Kantor KPU Kabupaten Pasuruan. Acara dimulai pada pukul 15.58 WIB dan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Ainul Yaqin. Mengawali pembukaan Ainul menyampaikan jika kesempatan kali ini menjadi silaturahmi pasca pelaksanaan Pilkada. Tak hanya itu, Ainul juga mengatakan bahwa dalam beberapa waktu terakhir sudah ada beberapa Partai Politik yang sudah melakukan pembaruan data baik kepengurusan, Lokasi dan kegiatan yang dilakukan Ainul memohon untuk Partai Politik dapat bersurat kepada KPU mengenai informasi lokasi kantor Partai yang terUpdate dan apakah kantor tersebut bersiifat sementara atau permanen. Muhammad Derajad selaku Anggota KPU Kabupaten Pasuruan menyampaikan jika kesempatan ini merupakan momentum bagi KPU dalam melakukan sosialisasi PKPU no. 3 Tahun 2025 yang mana terkait dengan Pergantian Antar Waktu sekaligus menggantikan PKPU no. 6 Tahun 2019. Acara dilanjutkan dengan Pemaparan Materi dan ditutup oleh Muhammad Derajad pada Pukul 16.50 WIB. Hadir dalam kegiatan Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Ainul Yaqin, Anggota KPU Kabupaten Pasuruan Eriek Zainuri, Fatimatuz Zahro, Mochamad Rois, Muhammad Derajad, Sekretaris KPU Kabupaten Pasuruan Sherla Rusdianto, Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan, Setda Kabupaten Pasuruan serta Partai Politik Peserta Pemilu 2024 se-Kabupaten Pasuruan.


Selengkapnya