KPU Pasuruan Gelar Rakor dan Sosialisasi Pelaksanaan Verifikasi Fatual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu
Prigen- https://kab-pasuruan.kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan Rapat Koordinasi ( Rakor ) dan Sosialisasi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, Senin (10-10-2022) di Royal Senyiur Hotel, Jl. Putuk Truno no 208 Prigen, Pasuruan dengan peserta Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2024. Kegiatan Rakor tersebut berlangsung pukul 09.00 WIB hingga 12.30 WIB. Kegiatan Rakor yang dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin bersama dengan seluruh Anggota, Anggota Bawaslu Kabupaten Pasuruan, M. Misbahul Munir, serta Ketua dan Loison Officer ( LO ) Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 yang memiliki kepengurusan di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin menyampaikan perubahan jadwal tahapan sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 384 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Faizin meminta agar Pimpinan Parpol menyampaikan ke jajaran dibawahnya untuk mensosialisasikan jadwal terbaru dan mempersiapkan anggotanya pada saat pelaksanaan verifikasi faktual oleh KPU.
“Dalam waktu dekat tim verifikator kami akan turun untuk verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan”
Pesan Faizin kepada para Peserta.
Divisi Teknik Penyelenggara, Fatimatuz Zahro secara lebih spesifik menyampaikan terkait ketentuan pelaksanaan verifikasi faktual, baik verifikasi kepengurusan maupun keanggotaan, Zahro merinci ketentuan terkait tahapan dan verifikasi sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 384 yang meliputi jadwal dan pelaksanaan, verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan. Pada kesempatan itu Zahro meyampaikan mekanisme pelaksanaan verifikasi faktual yang akan dilaksanakan oleh Tim Verifikator KPU.
Kegiatan Rakor diakhiri dengan tanya jawab terkait pelaksanaan verifikasi vaktual kepengurusan dan keanggotaan yang berlangsung dengan interaktif(Ad1)