
KPU Kabupaten Pasuruan Ikuti Rakor Persiapan dan Rekapitulasi Hasil Vermin Perbaikan Tingkat Provinsi Jatim
Surabaya-https://kab-pasuruan.kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan dan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Partai Politik (Parpol) Hasil Perbaikan Tingkat Provinsi Jawa Timur Pasca Putusan Bawaslu pada Rabu, 16 November 2022, di Hotel Shangri-La, Jl. Mayjen Sungkono No.120 Surabaya dengan peserta Ketua dan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Teknis dan Admin Sipol dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Kegiatan rakor dibuka pada pukul 19.00 WIB dihadiri oleh Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam bersama seluruh anggota, Sekretaris KPU Jatim, Kabag Teknis beserta Kasubbag dan jajaran sekretariat KPU Jatim.
Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam menyampaikan kepada seluruh peserta rakor untuk memastikan setiap proses tahapan dilakukan dengan cermat dan penuh tanggungjawab. Perlu dipastikan lagi hasil rekap verifikasi administrasi tingkat Kabupaten sebelum dilakukan rekapitulasi tingkat provinsi serta mempersiapkan diri untuk pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan setelah penentuan sample dan pencuplikan sample oleh KPU RI.
“Saat ini sudah mulai banyak kegiatan yang beririsan, maka persiapkan segala sesuatunya mulai sekarang secara matang. Pandai memanage waktu dan sumber daya manusia yang ada. Banyaknya kegiatan eksternal yang harus dihadiri oleh KPU Kabupaten/Kota tidak boleh menjadikan kegiatan di satker masing-masing terhenti. Seluruhnya harus bisa dilaksanakan sesuai tahapan yang berlangsung.” pesan Anam para seluruh peserta
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan, menjelaskan bahwa rakor ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan KPU Nomor 460 Tahun 2022 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagai Tindaklanjut Putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Terhadap Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia dan Partai Republik Indonesia.
Pasca dilaksanakan Rakor Persiapan Rekapitulasi, keesokan harinya Kamis, 17 November 2022 pada pukul 09.00 WIB di tempat yang sama KPU Jatim melaksanakan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Hasil Putusan Bawaslu dengan dihadiri Seluruh Komisioner KPU Jatim, Ketua dan Divisi Teknis Penyelenggaraan 38 KPU Kabupaten / Kota se Jawa Timur. Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan partai politik hasil perbaikan tingkat provinsi Jawa Timur pasca putusan Bawaslu yang dipimpin oleh Insan Qoriawan dilakukan melalui aplikasi Sipol dengan membaca hasil verifikasi admnistrasi masing-masing parpol di tingkat kabupaten/kota.
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin, Divisi Teknis Penyelenggara Fatimatuz Zahro, Kasubbag Teknis Anik Farida dan Admin Sipol Adi Setyawan mengikuti seluruh kegiatan Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan partai politik hasil perbaikan tingkat provinsi Jawa Timur pasca putusan Bawaslu sampai dengan selesai pada pukul 11.00 WIB. (Ad1)