
KPU Kabupaten Pasuruan sosialisasikan PKPU Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024
Prigen- https://kab-pasuruan.kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan Rabu, (23 /11/2022 ) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU ) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan tersebut mengundang perwakilan 24 Partai Politik Calon Peserta Pemilu dan stakeholder terkait.
Kegiatan dimulai pukul 13.00 - 17.00 WIB di Inna Tretes Hotel & Resort yang dihadiri oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Suyatmin, Divisi Teknis Penyelenggara Fatimatuz Zahro, Divisi Hukum, Eriek Jainuri beserta jajaran sekretariat KPU Kabupaten Pasuruan, serta anggota Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Bakesbangpol, Dinas Kependudukan & Catatan Sipil, Polres Pasuruan, Polres Pasuruan Kota, Kodim 0819 Pasuruan, Perwakilan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Pasuruan.
Plh. Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Suyatmin menyampaikan bahwa PKPU Nomor 6 Tahun 2024 penting untuk disosialisasikan agar regulasi terkait penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024 bisa dipahami oleh pihak terkait dan masyarakat secara baik. Terkait penyusunan dapil Suyatmin menjelaskan prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan.
“Tujuh prinsip penataaan dapil berdasar PKPU 6 Tahun 2022 diantarannyaa prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan dalam wilayah yang sama, kohesifitas dan berkesinambungn.” Ujar Suyatmin.
Pada kesempatan ini Suyatmn juga menyampaikan bahwa saat ini KPU Kabupaten Pasuruan juga sedang melaksanakan tahapan penerimaan Badan AdHoc tingkat kecamatan (PPK).
“ Pendaftar PPK harus mencapai 2 kali dari jumlah kebutuhan formasi PPK yang diterima, data terakhir sudah ada 557 pendaftar yang mengajukan, ” terang Suyatmin.
Divi Teknis Penyelenggara, Fatimatuz Zahro dalam kegiatan sosialisasi ini, menyampaikan materi terkait PKPU 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Zahro juga menyampaikan terkait jadwal tahapan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi yang sedang berjalan saat ini, lebih lanjut Zahro menyampaikan bahwa pada 23-29 November KPU Kabupaten Pasuruan akan mengumumkan tiga rancangan Dapil yang disusun internal oleh KPU. Selanjutnya KPU akan membuka tanggapan masyarakat terkait rancangan tersebut sejak tanggal 23 November 2022 sampai tanggal 6 Desember 2022. Selain itu, nanti juga akan ada tahapan tersendiri untuk uji publik terhadap rancangan penataan Dapil dan Alokasi kursi sesuai tahapan yang telah ditentukan dalam PKPU. Dalam proses penyusunaan usulan Dapil, KPU menggunakan aplikasi yang telah disediakan oleh KPU RI.
“Jadi pada proses penyusunan rancangan Dapil dan alokasi kursi kami mengunakan aplikasi Sidapil dengan tetap memegang tujuh prinsip penyusunan Dapil dan alokasi kursi DPRD tingkat Kabupaten.” Terang Zahro.
Kegiatan sosalisasi berlangsung dengan lancar diakhiri dengan tanya jawab yang berlangsung dengan antusiasme yang tinggi dari para undangan. (YT)