Persiapkan Dapil Pemilu 2024, KPU Pasuruan Ikuti  Rakor Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD  

Surabaya - https://kab-pasuruan.kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan  dalam rangka mempersiapkan penyusunan rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Daerah Pemilihan ( Dapil ) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten / Kota se-Jawa Timur yang diselenggarakan oleh KPU Jatim pada Sabtu, 19 November 2022 di Aula Lantai 2 KPU Provinsi Jawa Timur, Jl. Raya Tenggilis No. 1-3 Surabaya.
Rakor yang dihadiri oleh Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, Divisi Teknis Penyelenggara, Insan Qoriawan, Kabag Teknis Popong Anjar Seno dan jajaran sekretariat KPU Jatim beserta  undangaan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Teknis dan Admin Sidapil 38 KPU Kabupaten / Kota se-Jawa Timur dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.
Ketua KPU Jatim Choirul Anam dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Penataan dapil penting dilakukan, mengingat adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu daerah pemilihan melebihi batas maksimal dan/atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh undang-undang. Disamping itu, adanya pemekaran suatu wilayah administratif atau terjadinya bencana alam. Pertimbangan lain adalah adanya daerah pemilihan pada pemilu sebelumnya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip penataan dapil.
Dalam kesempataan itu juga Anam juga berpesan, sebagai penyelenggaran pemilu, divisi teknis harus memahami semua regulasi terkait penyelenggaraan pemilu secara komprehensif.

“Terkait tahapan penataan Dapil dan alokasi kursi, kawan-kawan divisi teknis harus benar-benar paham regulasinya. Paham secara utuh,  Jangan sepotong-sepotong.” kata Anam  kepada para peserta.

Lebih lanjut, Insan Qoriawan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim menyampaikan bahwa pada saat ini sudah memasuki tahapan penyusunan rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024. Dalam rangka mengkoordinasikan dan membangun kesepahaman bersama mengenai rencana rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota, maka digelar rakor ini. Jadi, semua peserta diminta untuk memaparkan dan menyerahkan hasil rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024, baik yang ada perubahan maupun tidak. 

“Masing-masing kabupaten/kota saya beri kesempatan memaparkan rencana rancangan dengan memberikan penjelasan berdasarkan tujuh (7) prinsip  penyusunan Dapil.” kata Insan

“Tujuh (7) prinsip  penyusunan dapil meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan,” lanjut Insan.

Dalam Rakor penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota, dari Kabupaten Pasuruan hadir Divisi Teknis Penyelenggaraan Fatimatuz Zahro, Kasubbag Teknis Anik Farida dan Admin Sidapil Adi Setyawan. KPU Kabupaten Pasuruan telah menggunakan sarana teknologi informasi yang disediakan  oleh KPU yaitu Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil), untuk membantu dalam menyusun dan mengelola penataan dapil dan alokasi kursi di wilayah  Pasuruan.(AD1)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 46 Kali.