Berita Terkini

513

Tahap Pencermatan Rancangan DCT, Parpol Berkesempatan Ajukan Perubahan

Sejak bulan Mei proses pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten dimulai, saat ini tanggal 24 September 2024 mulai memasuki tahap pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD hingga 3 Oktober 2023. Pada masa ini partai politik memiliki kesempatan untuk melakukan perubahan diantaranya tanda gambar, nomor urut, nama calon, dan foto diri terbaru dan penggantian calon. Di kesempatan ini KPU Kabupaten Pasuruan menghelatkan Rapat Koordinasi Persiapan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Pada Pemilu Tahun 2024 dengan mengundang seluruh LO atau pimpinan partai peserta pemilu 2024 Kabupaten Pasuruan di Aula Gedung Serbaguna KPU Kabupaten Pasuruan. Turut hadir dalam kegiatan ini Zainul Faizin, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan, Fatimatuz Zahro, Anggota KPU Kabupaten Pasuruan divisi teknis penyelenggaraan, Eriek Zainuri Anggota KPU Kabupaten Pasuruan divisi hukum dan pengawasan dan juga hadir M. Rosyidi, anggota Bawaslu Kabupaten Pasuruan divisi hukum dan penyelesain sengketa.  Rapat dibuka dengan sambutan oleh Zainul Faizin. Dalam sambutannya Faizin menekankan supaya partai politik peserta pemilu bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan baik sebab setelah penetapan DCT pada 3 November mendatang DCT sudah tidak dapat diubah. “Tigabelas hari sebelum menetapkan DCT masih bisa digantikan dalam hal bacalon meninggal dunia. Penggantian tersebut dilakukan maksimal tiga hari setelah bacalon dinyatakan meninggal dengan dibuktikan akta kematian. Sedangkan jika meninggal setelah DCT ditetapkan, maka dilakukan pembatalan terhadap calon tersebut." Selain itu Faizin juga menambahkan bahwa terdapat duabelas parpol yang terdampak atas keputusan MA perihal 30% (tigapuluh persen) keterwakilan perempuan. Sedangkan mekanisme pergantian untuk calon perempuan perihal putusan MA, masih menunggu juknis. Namun, Faizin menyarankan supaya partai politik melakukan antisipasi di masa pencermatan tanggal 24 September sampai 3 Oktober 2024 agar ketika sewaktu-waktu ada perubahan regulasi partai politik sudah siap melakukan perubahan. Setelah itu agenda rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Fatimatuz Zahro. Zahro menjelaskan bahwa sejak DCS diumumkan tanggal 19-23 Agustus dan di tanggal 19-28 Agustus masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan, tetapi di masa tersebut tidak ada tanggapan yang masuk terhadap DCS. Sehingga seharusnya rancangan DCT sama dengan DCS yang telah diumumkan. Zahro menyarankan supaya parpol mencermati apakah rancangan DCT sudah sesuai dengan DCS, sebab dikhawatirkan terjadi pergesaran perihal data calon. Jika setelah dicermati terdapat pergeseran, maka parpol wajib  melaporkan ke tim teknis untuk dijadikan daftar inventarisir masalah (DIM) yang akan disampaikan ke KPU Provinsi dan RI. Zahro juga mengimbau kepada parpol agar melakukan sinkronisasi data sebelum melakukan pencermatan kemudian betul-betul mencermati data rancangan DCT sebelum melakukan perubahan data calon. Jika ada calon yang digantikan di masa pencermatan rancangan DCT, maka dokumen calon pengganti harus sudah lengkap dan benar. Jika hal tersebut tidak dipenuhi, maka ketika vaerifikasi administrasi hasilnya tidak memenuhi syarat (TMS). dy


Selengkapnya
218

NPHD Pilkada 2024 Ditandatangani, Pagu Anggaran KPU Pasuruan Sebesar 75 M

Pasuruan- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan telah melaksanakan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 berlangsung di Graha Maslahat, Aula Dinasti Isyana, Kantor Bupati Pasuruan. Kamis, 21 September 2023 pukul 11.00 WIB. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, dan Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin dengan disaksikan langsung oleh Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Timur Miftahur Rozaq. Kegiatan penandatanganan NPHD turut dihadiri Sekretaris Daerah Pemerintah kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, Kepala Badan Kesbangpol, Eddy Supriyanto, anggota KPU Kabupaten Pasuruan, Fatimatuz Zahro, Abdul Kholiq, Eriek Zainuri, Suyatmin, Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Timur Nurita Paramita, Sekretaris KPU Kabupaten Pasuruan Sherla Rusdianto beserta jajaran sekretariat. Penandatanganan NPHD untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU kabupaten Pasuruan merupakan yang pertama di Jawa Timur. Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin, mengucapkan terima kasih atas support dari Pemerintah Daerah yang telah memfasilitasi anggaran untuk Pilkada tahun 2024. Pada prinsipnya, lanjut Zainul, KPU Kabupaten Pasuruan melakukan efisiensi anggaran seefisien mungkin. "Awalnya KPU Kabupaten Pasuruan mengajukan 81 M. Setelah kami cermati dan ditelaah kembali akhirnya ajuan kami untuk Pilkada 2024 sebesar 75 M," ujar Faizin. Gayung bersambut  dalam suasana yang penuh keceriaan Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf juga turut mengapresiasi kerja-kerja KPU dalam melaksanakan tugas-tugasnya. "Komunikasi dan koordinasi KPU Kabupaten Pasuruan sangat baik, sehingga dapat bersinergi, dan pola seperti itu adalah hal yang baik karena KPU masih termasuk bagian dari Pemerintah yang membantu tugas-tugas Pemerintah dan masyarakat" ujarnya. Lebih lanjut Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten memiliki kewajiban untuk memfasilitasi dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah, karena semua ketentuannya sudah diatur didalam undang-undang. Sementara itu ketua divisi perencanaan dan logistik KPU Provinsi Jawa Timur, Miftahur Rozaq menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan KPU Kabupaten Pasuruan. "Kebijakan Bupati merupakan wujud kongkrit dalam melaksanakan undang-undang pemilu, seperti yang sudah tertera pada UU Nomor 10 tahun 2016 Pasal 166 dan juga UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 434 dan tentunya ini menjadi motivasi bagi KPU Kabupaten/Kota kususnya di Jawa Timur" ujarnya. Lebih lanjut Rozaq begitu ia disapa menyatakan bahwa pembangunan gedung KPU Kabupaten Pasuruan merupakan wujud nyata atas komitmen dalam memberikan dukungan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. Beliau juga menyampaikan bahwa dari 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur, tingkat Koordinasi dan Komunikasi yang dibangun KPU Kabupaten Pasuruan dengan Pemerintah Daerah ataupun yang lainnya dinilai cukup positif dan sangat baik sekali Setelah proses Penandatanganan NPHD dilanjutkan dengan Penandatanganan Prasasti Gedung KPU Kabupaten Pasuruan.


Selengkapnya