
Hasilkan Laporan Keuangan dan BMN Yang Andal, KPU Pasuruan Ikuti Rakor PIPK dan Rekonsiliasi Wilayah Triwulan III Tahun 2023
Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Senin-Rabu (09-11 Oktober 2023) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan Mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) dan Rekonsiliasi Wilayah Penyusunan Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Triwulan III Tahun 2023 yang diadakan di KPU Kota Surabaya Jl. Adityawarman No. 87 Surabaya. Peserta Rapat adalah Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik, Operator General Ledger Pelaporan ( GLP) dan Operator Aset/Persediaan dari 38 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur.
Acara Rakor dibuka Pukul 15.30 WIB oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam. Pada pembukaannya, beliau berpesan dan menekankan terkait pentingnya Penyusunan PIPK itu sendiri untuk memperoleh Laporan Keuangan dan BMN yang Andal di lingkup KPU khususnya KPU di wilayah Provinsi Jawa Timur. Tidak hanya itu, rakor ini juga merupakan arahan dari KPU RI sebagai bagian dari upaya mempertahankan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kementerian Keuangan terkait Laporan Keuangan KPU.
"Hal terpenting dalam mengelola anggaran adalah bagaimana kita bisa mengadministrasikan, melaporkan dan mempertanggungjawabkan dengan baik dan benar", tegas Anam, sapaan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur.
Setelah pembukaan, Acara dilanjutkan pukul 19.00 WIB dengan Pemaparan Materi oleh Ibu Dwi Rismala Sari dari Biro Keuangan KPU RI tentang Penyusunan PIPK yang dimoderatori oleh Kepala Sub Bagian Keuangan KPU Provinsi Jawa Timur, Yuniarto Bani Syahriadi.
Dalam paparannya, Bu Risma mengingatkan terkait batas akhir penyampaian Laporan PIPK tingkat Wilayah sesuai Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU Nomor 3360/KU.03.2-SD/02/2023 Tanggal 31 Agustus 2023 Perihal Pelaksanaan PIPK untuk mendukung Penyusunan Laporan Keuangan Unaudited Tahun 2023 yaitu tanggal 2 Februari 2023. Dan untuk KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur sendiri diberi batas akhir waktu sampai dengan tanggal 10 Januari 2023.
Karena Tahun ini KPU akan menerima Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Bu Risma menfokuskan pada Penyusunan PIPK yang terkait Dana Hibah. Hari Pertama pun selesai dan ditutup dengan tanya jawab terkait penyusunan PIPK KPU.
Acara Hari Kedua dimulai pukul 09.00 WIB, 38 KPU Kabupaten/Kota secara bergantian direviu oleh Tim Bagian Aklap dan BMN Biro Keuangan KPU RI terkait Rekonsiliasi Eksternal guna Rekonsiliasi Wilayah KPU Provinsi Jawa Timur.
Pada hari Ketiga, Rekonsiliasi Wilayah KPU Provinsi Jawa Timur Tim Bagian Aklap dan BMN Biro Keuangan KPU RI menyampaikan kesimpulan dan saran untuk ditindak lanjuti masing-masing KPU kabupaten/kota sekaligus dilanjutkan dengan penutupan acara tepat pukul 12.00 WIB.
Hadir dari KPU Kabupaten Pasuruan, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, Feni Yudi Ariyanto, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik, Barda Suraidah, Operator Aset/Persediaan, Adi Setyawan dan Operator GLP Nila Vania Utami Dewi. (HSN)