Sukseskan Tahapan Pemilu, KPU Kabupaten Pasuruan Sosialisasikan Peraturan Tentang Kampanye

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, serta PKPU 20 Tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU 15 Tahun 2023, dan PKPU 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Selasa, (17/10/2023). Bertempat di Gedung Serbaguna lantai 2 KPU Kabupaten Pasuruan.

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Fatimatuz Zahro tepat pada pukul 14.00 WIB.

“Kegiatan ini bertujuan  untuk melakukan Sosialisasi PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan juga PKPU 20 Tahun 2023 tentang perubahan PKPU 15 Tahun 2023 serta PKPU 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye pemilihan umum agar Partai Politik dengan jelas memahami aturan pada PKPU tersebut” ujar Zahro.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Suyatmin selaku Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM dengan memaparkan  dan menjelaskan pasal perpasal pada PKPU 15 dan juga 20 tentang Kampanye Pemilihan umum.

Yatmin juga menyampaikan kepada Partai Politik untuk bertanya jika dirasa ada yang kurang jelas terkait apa yang sudah di paparkan.

Tak hanya itu, Zahro juga turut memaparkan materi pada PKPU 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye pemilihan umum.

Pada sesi ketiga, Zahid selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pasuruan turut memberikan arahan dan himbauan  untuk mematuhi aturan kampanye sebagaimana tertuang dalam  PKPU 15 Tahun 2023.

“Saya menghimbau kepada para Bakal Calon pada semua Partai Politik untuk mentaati aturan  yang tertuang dalam PKPU tersebut” jelasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fatimatuz Zahro, Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Suyatmin, Anggota Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Zahid, serta perwakilan dari Partai Politik Peserta Pemilu di Kabupaten Pasuruan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 69 Kali.