
PKS ajukan Audiensi ke KPU terkait PKPU 15 Tahun 2023
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan terima kehadiran Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk melakukan Audiensi Terkait Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024. Rabu, (11/10/2023) di Gedung Serbaguna KPU Kabupaten Pasuruan.
Sambutan dari Abdul Kholik selaku Anggota KPU Kabupaten Pasuruan dengan menyampaikan terkait definisi kampanye.
“Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu” ujar Kholik.
Tak hanya itu, Ketua PKS juga memberikan sambutannya dengan harapannya supaya mendapatkan penjelasan terkait aturan kampanye oleh KPU.
“Saya harap KPU memberikan gambaran bagi kami terkait aturan yang ada supaya kami tidak multitafsir dan dapat kami koordinasikan dengan anggota kami yang lain”
Seusai sambutan dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait PKPU 15 oleh Suyatmin selaku Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM yang menerangkan secara rinci dan detail terkait PKPU tersebut.
Sementara itu Suyatmin menyarankan kepada Peserta Audiensi untuk menanyakan kembali jika dirasa ada yang masih belum jelas dalam apa yang sudah diterangkan olehnya.
Di akhir sesi, tambahan sedikit dari Fatimatuz Zahro selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan terkait Dana Kampanye.
Hadir dalam kegiatan, Anggota KPU Kabupaten Pasuruan, Suyatmin, Abdul Kholik, Fatimatuz Zahro, beserta sekretariat KPU dan Juga Anggota Partai politik PKS. (ade)