Pasuruan- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan telah melaksanakan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 berlangsung di Graha Maslahat, Aula Dinasti Isyana, Kantor Bupati Pasuruan. Kamis, 21 September 2023 pukul 11.00 WIB.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, dan Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin dengan disaksikan langsung oleh Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Timur Miftahur Rozaq. Kegiatan penandatanganan NPHD turut dihadiri Sekretaris Daerah Pemerintah kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, Kepala Badan Kesbangpol, Eddy Supriyanto, anggota KPU Kabupaten Pasuruan, Fatimatuz Zahro, Abdul Kholiq, Eriek Zainuri, Suyatmin, Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Timur Nurita Paramita, Sekretaris KPU Kabupaten Pasuruan Sherla Rusdianto beserta jajaran sekretariat.
Penandatanganan NPHD untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU kabupaten Pasuruan merupakan yang pertama di Jawa Timur.
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin, mengucapkan terima kasih atas support dari Pemerintah Daerah yang telah memfasilitasi anggaran untuk Pilkada tahun 2024. Pada prinsipnya, lanjut Zainul, KPU Kabupaten Pasuruan melakukan efisiensi anggaran seefisien mungkin.
"Awalnya KPU Kabupaten Pasuruan mengajukan 81 M. Setelah kami cermati dan ditelaah kembali akhirnya ajuan kami untuk Pilkada 2024 sebesar 75 M," ujar Faizin.
Gayung bersambut dalam suasana yang penuh keceriaan Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf juga turut mengapresiasi kerja-kerja KPU dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
"Komunikasi dan koordinasi KPU Kabupaten Pasuruan sangat baik, sehingga dapat bersinergi, dan pola seperti itu adalah hal yang baik karena KPU masih termasuk bagian dari Pemerintah yang membantu tugas-tugas Pemerintah dan masyarakat" ujarnya.
Lebih lanjut Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten memiliki kewajiban untuk memfasilitasi dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah, karena semua ketentuannya sudah diatur didalam undang-undang.
Sementara itu ketua divisi perencanaan dan logistik KPU Provinsi Jawa Timur, Miftahur Rozaq menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan KPU Kabupaten Pasuruan.
"Kebijakan Bupati merupakan wujud kongkrit dalam melaksanakan undang-undang pemilu, seperti yang sudah tertera pada UU Nomor 10 tahun 2016 Pasal 166 dan juga UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 434 dan tentunya ini menjadi motivasi bagi KPU Kabupaten/Kota kususnya di Jawa Timur" ujarnya.
Lebih lanjut Rozaq begitu ia disapa menyatakan bahwa pembangunan gedung KPU Kabupaten Pasuruan merupakan wujud nyata atas komitmen dalam memberikan dukungan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.
Beliau juga menyampaikan bahwa dari 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur, tingkat Koordinasi dan Komunikasi yang dibangun KPU Kabupaten Pasuruan dengan Pemerintah Daerah ataupun yang lainnya dinilai cukup positif dan sangat baik sekali
Setelah proses Penandatanganan NPHD dilanjutkan dengan Penandatanganan Prasasti Gedung KPU Kabupaten Pasuruan.
Selengkapnya