Tindak Lanjuti Rencana Aksi Reformasi Birokrasi, KPU Provinsi Jawa Timur Adakan Bimtek Penyusunan SOP
Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Kamis (14-04-2022), dalam rangka Penetapan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Timur, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur mengadakan Bimbingan Teknis Penyusunan (Standar Operasional Prosedur (SOP) KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se Jawa Timur melalui media dalam jaringan (daring). Peserta kegiatan terdiri dari Tim Reformasi Birokrasi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se Jawa Timur. Selain 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur, juga turut hadir sebagai peserta dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota lain.
Kegiatan Bimtek Penyusunan SOP tersebut dibuka pukul 10.00 WIB oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam. Dalam sambutannya Anam menegaskan bahwa Reformasi Birokrasi di lingkungan KPU merupakan sebuah kebutuhan dalam perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Reformasi birokrasi merupakan sebuah kebutuhan yang memang harus dipenuhi untuk memastikan perbaikan tata kelola pemerintahan khususnya dilingkungan KPU, Reformasi Birokrasi bertujun untuk memastikan karakter birokrasi berkelas dunia yang memiliki ciri pelayanan publik yang berkualitas.” Terangnya.
Divisi SDM dan Litbang KPU Jawa Timur, Rochani dalam pengarahannya menyampaikan pentingnya kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan SOP dalam rangka mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
“Bimbingan Teknis seperti ini dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur, karena salah satu arah perubahan dalam Reformasi Birokrasi adalah untuk penataan tata laksana pemerintahan yang terwujud secara efektif dan efisien,” ujar Rochani.
Sementara itu Sekretaris KPU Jawa Timur, Nanik Karsini juga menekankan kepada seluruh peserta bimbingan teknis tentang pentingnya tertib administrasi di Lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
“mengingatkan kembali sesuai dengan surat Sekjen KPU RI, bahwa untuk tertib administrasi semua persuratan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota harus melalui KPU Provinsi, sehingga tidak ada lagi Kabupaten/Kota yang melayangkan surat langsung ke Sekretaris Jenderal KPU RI. Sehingga peran KPU Provinsi adalah turut mengawal surat-surat yang dikirim oleh KPU Kabupaten/Kota kepada Sekjen KPU RI, sebagai wujud adanya tertib administrasi.” Terangnya.
Adapun narasumber pada kegiatan bimtek tersebut yaitu Nur Syafaat (Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana) yang menyampaikan materi tentang “Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum”, kemudian Windra Subekti (Tenaga Ahli SDM dan Organisasi) memaparkan terkait “Penyusunan dan Contoh Penyusunan SOP AP”, dan narasumber terakhir yaitu Ika Prasetya Dewi (Kepala Sub Bagian Tata Laksana) yang menjelaskan tentang ”Monitoring dan Evaluasi ”. Kegiatan tersebut berlangsung dengan penuh antusias dari peserta hingga ditutup pukul 13.20 WIB.