Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Selasa (29-03-2022) KPU Kabupaten Pasuruan melaksanakan rapat koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I tingkat Kabupaten Pasuruan di ruang serbaguna KPU Kabupaten Pasuruan. Acara dihadiri oleh stakeholder terkait, antara lain Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan, Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan, Polres Pasuruan, Polres Kota Pasuruan, Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan, KODIM 0819, DPMD Kabupaten Pasuruan, dan Rutan Kelas IIB Bangil.
Rapat dimulai pukul 13.30 WIB dan dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin. Dalam sambutan pembukaan, selain menyinggung soal Daftar Pemilih Berkelanjutan, Faizin menyampaikan bahwa Pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, sedangkan Pemilihan akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, yang mana sebelum Pemilu dan Pemilihan tersebut dilaksanakan, tentunya ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, salah satunya adalah pemutakhiran daftar pemilih.
Adapun, sambung Faizin, pemutakhiran daftar pemilih ini diamanatkan dalam undang-undang untuk dilakukan secara berkelanjutan, baik sebelum pemilu atau pemilihan maupun sesudah pemilu atau pemilihan.
"Maka koordinasi dengan stake holder perlu ditingkatkan lagi untuk mendukung program pemerintah” ungkapnya.
Setelah pembukaan, agenda rapat koordinasi PDPB dipimpin oleh Abdul Kholiq selaku Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dia menjelaskan bahwa penyusunan daftar pemilih berkelanjutan ini tidaklah mudah, oleh karena itu diperlukan sinergi yang baik dengan para stake holder terkait.
"Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan selalu menjadi isu yang menarik, karena PDPB ini merupakan data yang dinamis sehingga memiliki permasalahan yang cukup kompleks. KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan berkewajiban untuk memastikan bahwa masyarakat yang sudah memiliki hak pilih, terdaftar dalam daftar pemilih, karena hal ini yang akan menentukan nasib bangsa. Selain itu untuk melaporkan perubahan element data, pemilih baru atau pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bisa klik link http://bit.ly/KPUKabPasuruan, dan KPU RI juga memiliki aplikasi “lindungi hakmu” untuk mengecek apakah masyarakat sudah masuk dalam daftar pemilih tetap atau belum tambahnya, bahwa partisipasi dari stakeholder dan masyarakat terkait perbaikan dan updating data pemilih sangat diperlukan.
Acara lantas dilanjutkan dengan sesi tanya jawab maupun pemberian saran kepada KPU Kabupaten Pasuruan untuk PDPB yang berkualitas dan lebih akurat kedepannya.
Berikutnya, Berita Acara PDPB Triwulan I Tingkat Kabupaten Pasuruan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pasuruan, diserahkan kepada masing-masing stakeholder yang hari ini hadir. Acara diakhiri dengan sesi foto bersama dan selesai pada pukul 15.30 WIB.
Selengkapnya