KPU Hadiri Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Senin (20-06-2022), Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Hotel  Royal Senyiur, Jl. Putuk Truno, No.208, kecamatan Prigen, hari ini (Senin, 20/06/2022) Pukul 14.00 WIB. RDP tersebut dihadiri oleh  berbagai unsur diantaranya ketua dan anggota KPU,  ketua dan anggota Bawaslu, serta  Eddy Supriyanto, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pasuruan.

Rapat Dengar Pendapat tersebut digelar untuk mengetahui  secara mendalam terkait jadwal dan tahapan penyelenggaraan  pemilu tahun 2024 oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Pasuruan.

Pada kesempatan itu ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin menyampaikan paparan terkait Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022, tentang  Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Selain  tahapan pemilu, Faizin juga menyampaikan tentang persiapan KPU Kabupaten Pasuruan untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

"KPU Kabupaten Pasuruan terus berupaya  agar pemilu dan pemilihan tahun 2024 berjalan lebih baik, oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan berbagai stakeholder agar pelaksanaan seluruh tahapan pemilu berjalan lancar" ujarnya.

Dengan semangat yang sama ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiarto juga berpesan agar KPU perlu memperhatikan keselamatan kerja penyelenggara adhoc agar pelaksanaan pemilu berlangsung lancar dan aman.   "Semua kegiatan agar dilaksanakan secara efektif dan efisien" pesan Sugiarto.

Setelah penjelasan dari KPU, kemudian dilanjutkan paparan oleh Mohamad Nasrup, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan yang menyampaikan terkait tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Rapat Dengar Pendapat tersebut berjalan dengan lancar hinggap berakhir pukul 16.45 WIB.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 50 Kali.