Berita Terkini

196

PPK, PPS se-kecamatan Pohjentrek Meriahkan  HUT RI ke-78 dengan Gerak Jalan

Pohjentrek, 19/08/2023 - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretariat se-Kecamatan Pohjentrek menggelar berbagai acara, salah satu momen tak terlupakan adalah tingginya antusias dalam kegiatan Gerak Jalan dari para penyelenggara  pemilu baik PPK, PPS, jajaran  sekretariat, dan masyarakat sekitar. Dengan semangat nasionalisme yang membara, lebih dari 54 anggota PPK, PPS dan Sekretariat turut serta dalam gerak jalan yang diadakan pada siang hari ini. Adapun seragam yang dikenakan ditambah dengan atribut bendera merah putih menciptakan suasana penuh semangat persatuan dan kesatuan Rute gerak jalan dimulai dari lapangan Pleret melewati beberapa titik strategis di Kecamatan Pohjentrek. Mereka berjalan dengan penuh semangat, berteriak yel-yel perjuangan, dan menyanyikan lagu-lagu kebangsaan. Selain memberikan semangat patriotik kepada warga yang menyaksikan, gerak jalan ini juga bertujuan untuk mengingatkan tentang pentingnya hak suara dan partisipasi aktif dalam proses demokrasi. Tidak hanya itu, pada akhir gerak jalan dilakukan cek DPT kepada masyarakat di Kecamatan Pohjentrek, Para anggota PPK dan PPS juga memberikan sosialisasi mengenai pentingnya partisipasi dalam pemilihan umum. Ketua PPK Pohjentrek, Ibu Ruswatiningsih, mengungkapkan, "Partisipasi yang aktif dari anggota PPK dan PPS dalam perayaan HUT ke-78 Indonesia ini adalah bentuk dukungan nyata terhadap semangat persatuan dan kesatuan bangsa. Kami berharap gerak jalan ini dapat menginspirasi lebih banyak orang untuk ikut serta dalam proses demokrasi." Perayaan HUT ke-78 Indonesia di Kecamatan Pohjentrek ini tidak hanya diramaikan oleh gerak jalan PPK, PPS dan Sekretariat tetapi juga masyarakat se-Kecamatan Pohjentrek yang berjumlah 500 orang. Dengan semangat patriotik dan partisipasi aktif dalam perayaan HUT ke-78 Republik Indonesia, PPK, PPS dan Sekretariat se-Kecamatan Kecamatan Pohjentrek berhasil menciptakan momen berharga yang mengingatkan kita semua akan pentingnya menjaga persatuan dan membangun masa depan bangsa yang lebih baik.(bdr)


Selengkapnya
194

Pastikan Warga Terdaftar, PPK Gempol Kembali Ajak Warga Cek DPT dan Urus DPTb

Pasuruan,(17/08/2023) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gempol bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Gempol melaksanakan sosialisasi dan cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) online di Dusun Talang Desa Wonosari Kecamatan Gempol. Guna memastikan bahwa masyarakat telah terdaftar dalam DPT pada pemilu tahun 2024. Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat PPK Gempol, Muhammad Aditya Mardani menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini menyasar kepada masyarakat yang sedang melihat acara pengajian umum. "Sosialisasi ini sangat penting dilakukan karena warga perlu mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum" terang Adit. Terlihat masyarakat antusias untuk ikut serta melakukan cek DPT online yang dilakukan oleh PPK Gempol, salah satunya dari tokoh masyarakat Nahdlatul Ulama (NU), Ahmad Tholib "Alhamdulillah kegiatan seperti ini sangat perlu dilakukan dan digencarkan kepada masyarakat, karena masyarakat kita masih belum mengerti kapan pelaksanaan pemilu dan alhamdulillah setelah saya cek saya sudah terdaftar dalam daftar pemilih untuk pemilu tahun 2024" ujarnya. Sementara itu Ketua PPK Gempol Sulaiman mengatakan pasca penetapan DPT oleh KPU Kabupaten Pasuruan bahwa Kecamatan Gempol sendiri berjumlah 97.360 pemilih, saat ini tahapan yang dilakukan adalah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). DPTb merupakan proses pindah memilih karena orang tersebut ditugaskan di daerah lain hingga waktu pencoblosan berlangsung. Ada beberapa kriteria pindah memilih yakni pendidikan, terdampak bencana hingga penugasan kerja. Maka orang yang telah masuk DPT bisa mengajukan pindah pemilih yang nantinya akan dimasukkan pada DPTb. “Adapun syarat yang harus dibawa ketika mengajukan pindah pemilih, misalnya orang itu terdaftar di Kecamatan Gempol lalu ditugaskan di Kota Jakarta hingga April 2024. Maka bisa mengajukan dari sekarang untuk dilakukan pindah pemilih dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta tanda bukti dukungan lainnya, tetapi yang bersangkutan sudah terdata di DPT, dan dibuktikan dengan cek DPT online di link https://cekdptonline.kpu.go.id” ujar Sualiman. Hingga kini, PPK Kecamatan Gempol belum menerima adanya laporan terkait pindah pemilih dari luar Kecamatan Gempol maupun sebaliknya. PPK Gempol pun berencana pada akhir bulan ini akan berkoodinasi dengan Kepala Desa se-Kecamatan Gempol dalam melakukan sosialisasi mengenai pindah pemilih ini kepada masyarakat nantinya. (AMG)


Selengkapnya
190

Gencarkan Cek DPT Online, PPK Purwosari Sasar ‘Kampung Duren’

Pasuruan, (13/08/2023). 183 hari menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan memberikan support kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk mensosialisasikan pemilu dimoment agustusan, setiap PPK merespon cepat dan melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa, tak terkecuali PPK Purwosari. Dengan menggandeng pemerintah desa Sumberrejo, hari ini minggu, 13 Agustus 2023 yang sedang mensemarakkan Sedekah Desa, PPK Purwosari melaksanakan Cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online, melalui situs resmi https://cekdptonline.kpu.go.id, sebanyak 100 Panitia Pemungutan Desa (PPS) dan Sekretariat meminta masyarakat untuk cek DPT online dan hasilnya semua sudah terverifikasi dan terdaftar. Suyatmin selaku anggota KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia menghimbau kepada setiap PPK untuk memanfaatkan moment agustus ini. “Mengingat pelaksanaan pemilu kurang enam bulan lagi dan bulan agustus ini banyak masyarakat mengadakan kegiatan desa, maka kami memberikan support kepada PPK dan PPS untuk memaksimalkan sosialisasi pemilu 2024” jelasnya. Hal ini direspon cepat oleh Ketua PPK Purwosari Saichul Ikhtiyar “Di Desa Sumberrejo kami bekerjasama dengan pemerintah desa untuk mensosialisasikan pemilu dengan media cek DPT online dan menginformasikan tanggal pelaksanaan pemilu yakni Rabu, 14 Februari 2024” tegasnya. “Selanjutnya kami juga akan melaksanakan hal yang sama yakni pada Minggu, 20 Agustus 2023 di desa Sumbersuko, Minggu, 27 Agustus 2023 di desa Karangrejo” imbuhnya. Sementara itu, Digsono Kepala Desa Sumberrejo menyambut dengan baik kegiatan sosialisasi pemilu ini. “Selamat datang di kampung duren, hari ini masyarakat Sumberrejo mengadakan kegiatan Sedekah Desa, dimulai pagi ini dengan Karnaval, dilanjutkan Seni Ujung dan nanti malam Campur Sari, kami bangga masyarakat diajak untuk cek DPT online bersama PPK Purwosari dan PPS se-Kecamatan Purwosari” paparnya. (qhr)


Selengkapnya
111

Ubah Cara Pandang, KPU Seragamkan Produk Hukum

Demi meningkatkan kapasitas dan keseragaman cara pandang  dalam proses penyusunan produk hukum KPU, KPU RI menghelatkan rapat koordinasi KPU dengan KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. KPU sebagai Lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sejumlah produk hukum berupa peraturan maupun keputusan sangat penting untuk memperhatikan hal ini. Acara dibuka dengan tarian Lenggang Cisadane dan pengalungan atribut Suku Badui sekaligus ucapan selamat datang dari provinsi Banten kepada KPU RI berupa penyematan udeng, selendang dan tas khas Suku Badui. Kemudian sambutan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sekaligus membuka kegiatan Rapat Koordinasi KPU dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Rangka Peningkatan Kepasitas Penyusunan Produk Hukum Bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia, Gelombang II, di Tangerang, Banten, Minggu (6/8/2023) malam. "Untuk menjamin kepastian hukum produk hukum KPU maka aspek formil, legal drafting perumusan norma harus kita ketahui bersama dan nanti kita praktekkan bersama. Jadi rakor untuk beberapa hari ke depan adalah memastikan semua produk hukum kita ini seragam cara pandang nya pemahamannya," terang Hasyim. Ia juga menambahkan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu perlu mempedomani beberapa hal yaitu, UU pemilu, UU pembentukan peraturan perundang-undangan, Peraturan KPU tentang tata naskah dinas KPU, Peraturan terkait pembentukan peraturan dan keputusan produk hukum, Peraturan KPU tentang teknis penyelenggaraan pemilu. Agenda yang diselenggarakan selama tiga hari ini diawali dengan arahan serta sambutan dari komisioner KPU Ri serta Sekjen KPU. Selanjutnya Anggota KPU Yulianto Sudrajat menekankan tugas divisi hukum penting untuk memastikan seluruh produk hukum, terutama fungsi pengawasan internal. "Apalagi ini tahapan pemilu, pengawasan internal untuk memfilter sebelum ke DKPP Jadi sudah dikaji pengawasan internalnya," tutur Drajat. Sedangkan Idham Holik mengingatkan konteks terkait rakor adalah peningkatan profesionalitas. Dan ciri dari profesionalitas adalah peningkatan kapasitas, kompetensi, literasi. "Salah satu indikator profesionalitas adalah berkepastian hukum," tambah Idham. Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno mengingatkan jajaran sekretariat bahwa tujuan dari rakor ini adalah memahami tugas dalam memberikan dukungan teknis dan administrasi yang  kesemuanya memiliki konsekuensi hukum. "Kita sebagai pejabat yang bertanggungjawab terhadap arsip itu mempunyai konsekuensi pidana ketika kita tidak mengelola arsip dengan benar apalagi sudah ditentukan retensinya kapanpun  penghapusan, kapan arsip penyimpanan, itu penting," tutur Bernard. Arahan tersebut sekaligus mengakhiri kegiatan hari pertama rakor kali ini. Sedangkan agenda di hari kedua adalah diskusi panel yang diawali dengan materi hierarki peraturan perundang-undangan dan materi pemetaan kerawanan terhadap produk hukum KPU yang berdampak pada potensi PAP dan FC produk hukum kemudian dilaksanakan post test. Selanjutnya di hari ketiga acara ditutup dengan evaluasi kegiatan dan penyusunan rekomendasi.


Selengkapnya
157

Siap Sambut Tahapan Kampanye, KPU Jatim Kupas PKPU Kampanye Pemilu 2024

Semakin dekatnya tahapan kampanye Pemilu tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan hadiri Rapat Koordinasi Bersama KPU provinsi Jawa Timur. Minggu, (6/8/2023). Pukul 19.00 WIB. Bertempat di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jalan DR. Wahidin Sudiro Husodo Kebomas Gresik. Rapat Koordinasi kali ini dilakukan guna membedah regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 terkait Kampanye Pemilu dan penyusunan Daftar Inventaris Masalahnya. Hadir dalam kegiatan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam, Anggota Gogot Cahyo Baskoro, Miftahur Rozaq, Nurul Amalia, Insan Qoriawan, Rochani, sekretaris Nanik Karsini. Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam menyampaikan bahwa PKPU terkait kampanye telah diundangkan. “Pembahasan ini begitu penting dikarenakan pada PKPU 15 Tahun 2023 ini perlu pemahaman yang lebih awal secara utuh” ujarnya. Adapun beberapa keperluan yang harus di siapkan pada tahapan kampanye. “Beberapa mungkin perlu disiapkan seperti penempatan terkait titik lokasi Alat Peraga Kampanye (APK) serta perlunya berkoordinasi dengan stakeholder terkait fasilitasi” terang Anam. Sementara itu Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Gogot Cahyo Baskoro mengharapkan kepada KPU Kabupaten/kota untuk menginventalisir aturan yang berpotensi menjadi kendala. “Kepada seluruh KPU Kabupaten/kota dapat membuat Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk kemudian kami sampaikan ketika mengikuti rakor di tingkat Nasional” jelasnya. Sesi berlangsung selama 1 Hari dan dilanjutkan pada hari berikutnya terkait persiapan Kirab Pemilu 2024 di Jatim melalui jalur V yang akan diterima pertama kali di Sidoarjo pada 20 Agustus 2023. Kegiatan diikuti oleh Anggota KPU Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hupmas se-Jawa Timur serta Sekretaris KPU Kabupaten/kota yang melaksanakan Kirab di Jalur V.(N13K)


Selengkapnya
130

Vermin Dokumen  Bakal Calon Selesai, KPU Kabupaten Pasuruan Sampaikan Hasil Akhirnya Kepada Partai Politik

Dengan berakhirnya masa awal dan perbaikan pengajuan dokumen bacalon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyampaikan Berita Acara (BA) Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan pada Pemilu Tahun 2024 pada Minggu, (6/8/2023) Pukul 10.00 WIB bertempat di gedung serbaguna KPU Kabupaten Pasuruan. Hadir dalam kegiatan Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin, Anggota KPU Fatimatuz Zahro, Suyatmin, dan juga Abdul Kholiq beserta jajaran sekretariat KPU Kabupaten Pasuruan. Ketua KPU Kabupaten Pasuruan pada sambutannya menyampaikan, bahwa penyampaian hasil verifikasi administrasi ini merupakan bagian dari tahapan yang harus dilaksanakan sesuai SE dan KPT 996 tahun 2023. “Maksud dari penyampaian BA hasil akhir vermin dokumen bacalon ini merupakan proses dari BA hasil vermin awal dan BA hasil vermin perbaikan. BA hasil akhir akan menjadi rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan dicermati oleh partai politik melalui Silon. Pencermatan DCS dimulai tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023, di waktu tersebut partai politik bisa mengganti bakal calon baik yang sudah memenuhi syarat atau yang tidak memenuhi syarat. Mohon betul-betul dimanfaatkan waktu yang tersedia, karena pasca tanggal 11 Agustus sudah tidak ada lagi waktu perbaikan.” jelas Faizin. Usai sambutan, sesi dilanjutkan dengan penyerahan BA kepada setiap partai politik yang hadir dan pemaparan materi yang disampaikan langsung oleh Anggota KPU divisi Teknis Penyelenggaraan Fatimatuz Zahro. Zahro menyampaikan bahwa Setiap partai politik akan mendapatkan rancangan DCS melalui silon. “Dikarenakan rancangan DCS akan dikirimkan kepada akun silon masing-masing partai politik, maka saya harap setiap partai politik dapat membuka atau mengakses silon untuk dilakukan pencermatan. Bisa dikoordinasikan dengan DPP parpol untuk akses pencermatan DCS.” ujar Zahro. Acara tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Pasuruan Misbahul Munir beserta dua orang perwakilan dari masing-masing partai politik.(ade/zhr)


Selengkapnya