
Pastikan Warga Terdaftar, PPK Gempol Kembali Ajak Warga Cek DPT dan Urus DPTb
Pasuruan,(17/08/2023) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gempol bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Gempol melaksanakan sosialisasi dan cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) online di Dusun Talang Desa Wonosari Kecamatan Gempol.
Guna memastikan bahwa masyarakat telah terdaftar dalam DPT pada pemilu tahun 2024.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat PPK Gempol, Muhammad Aditya Mardani menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini menyasar kepada masyarakat yang sedang melihat acara pengajian umum.
"Sosialisasi ini sangat penting dilakukan karena warga perlu mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum" terang Adit.
Terlihat masyarakat antusias untuk ikut serta melakukan cek DPT online yang dilakukan oleh PPK Gempol, salah satunya dari tokoh masyarakat Nahdlatul Ulama (NU), Ahmad Tholib
"Alhamdulillah kegiatan seperti ini sangat perlu dilakukan dan digencarkan kepada masyarakat, karena masyarakat kita masih belum mengerti kapan pelaksanaan pemilu dan alhamdulillah setelah saya cek saya sudah terdaftar dalam daftar pemilih untuk pemilu tahun 2024" ujarnya.
Sementara itu Ketua PPK Gempol Sulaiman mengatakan pasca penetapan DPT oleh KPU Kabupaten Pasuruan bahwa Kecamatan Gempol sendiri berjumlah 97.360 pemilih, saat ini tahapan yang dilakukan adalah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
DPTb merupakan proses pindah memilih karena orang tersebut ditugaskan di daerah lain hingga waktu pencoblosan berlangsung.
Ada beberapa kriteria pindah memilih yakni pendidikan, terdampak bencana hingga penugasan kerja. Maka orang yang telah masuk DPT bisa mengajukan pindah pemilih yang nantinya akan dimasukkan pada DPTb.
“Adapun syarat yang harus dibawa ketika mengajukan pindah pemilih, misalnya orang itu terdaftar di Kecamatan Gempol lalu ditugaskan di Kota Jakarta hingga April 2024. Maka bisa mengajukan dari sekarang untuk dilakukan pindah pemilih dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta tanda bukti dukungan lainnya, tetapi yang bersangkutan sudah terdata di DPT, dan dibuktikan dengan cek DPT online di link https://cekdptonline.kpu.go.id” ujar Sualiman.
Hingga kini, PPK Kecamatan Gempol belum menerima adanya laporan terkait pindah pemilih dari luar Kecamatan Gempol maupun sebaliknya. PPK Gempol pun berencana pada akhir bulan ini akan berkoodinasi dengan Kepala Desa se-Kecamatan Gempol dalam melakukan sosialisasi mengenai pindah pemilih ini kepada masyarakat nantinya. (AMG)