Vermin Dokumen  Bakal Calon Selesai, KPU Kabupaten Pasuruan Sampaikan Hasil Akhirnya Kepada Partai Politik

Dengan berakhirnya masa awal dan perbaikan pengajuan dokumen bacalon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyampaikan Berita Acara (BA) Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan pada Pemilu Tahun 2024 pada Minggu, (6/8/2023) Pukul 10.00 WIB bertempat di gedung serbaguna KPU Kabupaten Pasuruan.

Hadir dalam kegiatan Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin, Anggota KPU Fatimatuz Zahro, Suyatmin, dan juga Abdul Kholiq beserta jajaran sekretariat KPU Kabupaten Pasuruan.

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan pada sambutannya menyampaikan, bahwa penyampaian hasil verifikasi administrasi ini merupakan bagian dari tahapan yang harus dilaksanakan sesuai SE dan KPT 996 tahun 2023.

“Maksud dari penyampaian BA hasil akhir vermin dokumen bacalon ini merupakan proses dari BA hasil vermin awal dan BA hasil vermin perbaikan. BA hasil akhir akan menjadi rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan dicermati oleh partai politik melalui Silon. Pencermatan DCS dimulai tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023, di waktu tersebut partai politik bisa mengganti bakal calon baik yang sudah memenuhi syarat atau yang tidak memenuhi syarat. Mohon betul-betul dimanfaatkan waktu yang tersedia, karena pasca tanggal 11 Agustus sudah tidak ada lagi waktu perbaikan.” jelas Faizin.

Usai sambutan, sesi dilanjutkan dengan penyerahan BA kepada setiap partai politik yang hadir dan pemaparan materi yang disampaikan langsung oleh Anggota KPU divisi Teknis Penyelenggaraan Fatimatuz Zahro.

Zahro menyampaikan bahwa Setiap partai politik akan mendapatkan rancangan DCS melalui silon.

“Dikarenakan rancangan DCS akan dikirimkan kepada akun silon masing-masing partai politik, maka saya harap setiap partai politik dapat membuka atau mengakses silon untuk dilakukan pencermatan. Bisa dikoordinasikan dengan DPP parpol untuk akses pencermatan DCS.” ujar Zahro.

Acara tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Pasuruan Misbahul Munir beserta dua orang perwakilan dari masing-masing partai politik.(ade/zhr)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 66 Kali.