
Siap Sambut Tahapan Kampanye, KPU Jatim Kupas PKPU Kampanye Pemilu 2024
Semakin dekatnya tahapan kampanye Pemilu tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan hadiri Rapat Koordinasi Bersama KPU provinsi Jawa Timur. Minggu, (6/8/2023). Pukul 19.00 WIB. Bertempat di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jalan DR. Wahidin Sudiro Husodo Kebomas Gresik.
Rapat Koordinasi kali ini dilakukan guna membedah regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 terkait Kampanye Pemilu dan penyusunan Daftar Inventaris Masalahnya.
Hadir dalam kegiatan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam, Anggota Gogot Cahyo Baskoro, Miftahur Rozaq, Nurul Amalia, Insan Qoriawan, Rochani, sekretaris Nanik Karsini.
Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam menyampaikan bahwa PKPU terkait kampanye telah diundangkan.
“Pembahasan ini begitu penting dikarenakan pada PKPU 15 Tahun 2023 ini perlu pemahaman yang lebih awal secara utuh” ujarnya.
Adapun beberapa keperluan yang harus di siapkan pada tahapan kampanye.
“Beberapa mungkin perlu disiapkan seperti penempatan terkait titik lokasi Alat Peraga Kampanye (APK) serta perlunya berkoordinasi dengan stakeholder terkait fasilitasi” terang Anam.
Sementara itu Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Gogot Cahyo Baskoro mengharapkan kepada KPU Kabupaten/kota untuk menginventalisir aturan yang berpotensi menjadi kendala.
“Kepada seluruh KPU Kabupaten/kota dapat membuat Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk kemudian kami sampaikan ketika mengikuti rakor di tingkat Nasional” jelasnya.
Sesi berlangsung selama 1 Hari dan dilanjutkan pada hari berikutnya terkait persiapan Kirab Pemilu 2024 di Jatim melalui jalur V yang akan diterima pertama kali di Sidoarjo pada 20 Agustus 2023.
Kegiatan diikuti oleh Anggota KPU Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hupmas se-Jawa Timur serta Sekretaris KPU Kabupaten/kota yang melaksanakan Kirab di Jalur V.(N13K)