Ubah Cara Pandang, KPU Seragamkan Produk Hukum

Demi meningkatkan kapasitas dan keseragaman cara pandang  dalam proses penyusunan produk hukum KPU, KPU RI menghelatkan rapat koordinasi KPU dengan KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. KPU sebagai Lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sejumlah produk hukum berupa peraturan maupun keputusan sangat penting untuk memperhatikan hal ini.

Acara dibuka dengan tarian Lenggang Cisadane dan pengalungan atribut Suku Badui sekaligus ucapan selamat datang dari provinsi Banten kepada KPU RI berupa penyematan udeng, selendang dan tas khas Suku Badui. Kemudian sambutan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sekaligus membuka kegiatan Rapat Koordinasi KPU dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Rangka Peningkatan Kepasitas Penyusunan Produk Hukum Bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia, Gelombang II, di Tangerang, Banten, Minggu (6/8/2023) malam.

"Untuk menjamin kepastian hukum produk hukum KPU maka aspek formil, legal drafting perumusan norma harus kita ketahui bersama dan nanti kita praktekkan bersama. Jadi rakor untuk beberapa hari ke depan adalah memastikan semua produk hukum kita ini seragam cara pandang nya pemahamannya," terang Hasyim.

Ia juga menambahkan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu perlu mempedomani beberapa hal yaitu, UU pemilu, UU pembentukan peraturan perundang-undangan, Peraturan KPU tentang tata naskah dinas KPU, Peraturan terkait pembentukan peraturan dan keputusan produk hukum, Peraturan KPU tentang teknis penyelenggaraan pemilu.

Agenda yang diselenggarakan selama tiga hari ini diawali dengan arahan serta sambutan dari komisioner KPU Ri serta Sekjen KPU.

Selanjutnya Anggota KPU Yulianto Sudrajat menekankan tugas divisi hukum penting untuk memastikan seluruh produk hukum, terutama fungsi pengawasan internal. "Apalagi ini tahapan pemilu, pengawasan internal untuk memfilter sebelum ke DKPP Jadi sudah dikaji pengawasan internalnya," tutur Drajat.

Sedangkan Idham Holik mengingatkan konteks terkait rakor adalah peningkatan profesionalitas. Dan ciri dari profesionalitas adalah peningkatan kapasitas, kompetensi, literasi. "Salah satu indikator profesionalitas adalah berkepastian hukum," tambah Idham.

Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno mengingatkan jajaran sekretariat bahwa tujuan dari rakor ini adalah memahami tugas dalam memberikan dukungan teknis dan administrasi yang  kesemuanya memiliki konsekuensi hukum.

"Kita sebagai pejabat yang bertanggungjawab terhadap arsip itu mempunyai konsekuensi pidana ketika kita tidak mengelola arsip dengan benar apalagi sudah ditentukan retensinya kapanpun  penghapusan, kapan arsip penyimpanan, itu penting," tutur Bernard.

Arahan tersebut sekaligus mengakhiri kegiatan hari pertama rakor kali ini. Sedangkan agenda di hari kedua adalah diskusi panel yang diawali dengan materi hierarki peraturan perundang-undangan dan materi pemetaan kerawanan terhadap produk hukum KPU yang berdampak pada potensi PAP dan FC produk hukum kemudian dilaksanakan post test. Selanjutnya di hari ketiga acara ditutup dengan evaluasi kegiatan dan penyusunan rekomendasi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 50 Kali.