Berita Terkini

80

Cegah Pelanggaran, KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Sosialisasi Kode Etik dan  Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu

Jelang semakin dekatnya pemilu serentak 14 Februari 2024 dengan tahapan-tahapan yang sedang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum, godaan bagi penyelenggara pemilu semakin marak, kita harus mampu menahan diri dari berbagai bentuk godaan yang dipastikan muncul saat momentum pesta demokrasi.  Pernyataan ini disampaikan Zainul Faizin Ketua KPU Kabupaten Pasuruan saat membuka acara sosialisasi kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, Jumat 14 Februari 2023 di Aula Rapat Lt.2 Gedung  KPU Kabupaten Pasuruan.  “Untuk menepis godaan tersebut para penyelenggara pemilu harus bekerja berlandaskan aturan dan kode etik Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 dengan   mengedepankan integritas dan profesionalitas, tegasnya. Masih menurut Faizin, sebagai penyelenggara pemilu kita harus bersikap mandiri, jujur, adil dan akuntabel. Mandiri dalam melaksanakan dan mengambil kebijakan tanpa campur tangan dari pihak lain, Jujur menyampaikan seluruh informasi kepada publik dengan benar berdasarkan data dan fakta, Adil menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya dan akuntabel dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan. Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan bersama anggota, divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, serta divisi Logistik dan hukum ini berlangsung mulai pukul 15.00 dan selesai pada pukul 23.00 WIB. Dalam kesempatan pertama, Suyatmin anggota KPU Kabupaten Pasuruan divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Patrisipasi Masyarakat dan SDM menyampaikan materi tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, secara gamblang Suyatmin menjelaskan tentang  Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017. "Tiga belas prinsip beserta penjelasannya sebagaimana yang tertuang dalam peraturan DKPP No 2 tahun 2017 ini harus kita jadikan pedoman, sehingga kedepan dalam menjalankan tugas, kewajiban dan wewenang harus berpedoman pada prinsip tersebut" terang Yatmin. Materi kedua dalam sosialisasi tersebut disampaikan oleh Eriek Zainuri anggota KPU Kabupaten Pasuruan divisi hukum dan pengawasan  yang menjelaskan tentang penegakan Kode Etik anggota PPK, PPS, dan KPPS.   Sebagaimana diketahui dalam penanganan pelanggan Etik KPU mengaturnya melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 337/ HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. (qhr)


Selengkapnya
67

Pererat Solidaritas, KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Doa dan Santuni Anak-anak Yatim Piatu

Bertepatan pada malam ke 22 Bulan Ramadhan pada Rabu, 12 April 2023 KPU Kabupaten Pasuruan turut berbagi sedikit rezeki kepada anak-anak yatim piatu yang berada di lingkungan kantor KPU Kabupaten Pasuruan. Selain karena Ramadhan adalah bulan yang tepat untuk berbuat kebaikan dan meraih keberkahan, kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap tahun ini juga dilaksanakan dalam rangka mempererat tali silaturrahmi dan untuk meningkatkan solidaritas antar sesama. Himbauan dari KPU RI juga melandasi terselenggaranya kegiatan ini secara serentak di seluruh satuan kerja KPU di Indonesia. Turut hadir Zainul Faizin, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Suyatmin, Anggota KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Sherla Rusdianto, Sekretaris KPU Kabupaten Pasuruan. Doa bersama dengan masyarakat dan anak  yatim piatu tersebut juga serta seluruh staff sekretariat KPU Kabupaten Pasuruan dilaksanakan dengan khidmat dengan harapan mendapat ridho dan keberkahan dari Allah SWT. Disela- sela acara santunan, divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Suyatmin, turut menyampaikan do’a dan harapan supaya anak-anak yang hadir diberikan  kesehatan, ilmu yang bermanfaat dan dapat mewujudkan cita-cita mereka. Dalam sambutannya ia juga meminta didoakan kiranya keluarga besar KPU Kabupaten Pasuruan diberikan kesehatan dan keselamatan dalam melaksanakan tugas dalam penyelenggaraan pemilu. “Oleh karena itu  kesuksesan pemilu tidak cukup dilakukan oleh KPU saja, namun  do'a dari anak-anak Yatim Piatu yang hadir saat ini sangatlah penting bagi kami, karena kami yakin doa anak-anak Yatim  akan dikabulkan oleh Allah SWT” tuturnya. Tak lupa Suyatmin juga mengucapkan  terimakasih kepada seluruh anak-anak serta para pendamping yang telah hadir. Ia juga berharap dengan adanya agenda silaturahmi ini bisa memberikan manfaat dan berkah bagi semuanya. Pemberian santunan yang berasal dari seluruh anggota staf dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Pasuruan tersebut diberikan oleh ketua, anggota dan sekretaris KPU Kabupaten Pasuruan kepada 9 orang anak-anak yatim piatu.(Dy)


Selengkapnya
45

Hasil Akhir Rekapitulasi Tingkat Jatim, 15 Bacalon DPD dinyatakan Memenuhi Syarat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan ikut serta dalam pelaksanaan Rekapitulasi Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Tahap Kedua dan Rekapitulasi Akhir Pencalonan Anggota DPD Tingkat Provinsi Jawa Timur. (11/04/2023) bertempat di Hotel Royal Tulip Jl. Bintoro Nomor 21-25 Surabaya. Kegiatan dihadiri oleh Ketua KPU Jatim Choirul Anam, Anggota Insan Qoriawan, Gogot Cahyo Baskoro, Miftahur Rozaq, Muhammad Arbayanto dan Nurul Amalia. Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Yulyani Dewi, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Eddy Prayitno, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur, Kepala Subbagian Teknis dan Hupmas Se-Jawa Timur, 13 orang LO calon Anggota DPD. KPU Provinsi Jawa Timur menyatakan sebanyak 15 Bakal Calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Memenuhi Syarat (MS) untuk dukungan minimal pemilih tahap kedua dan rekapitulasi akhir tingkat Provinsi Jawa Timur. Kelima belas Bacalon tersebut diantaranya, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA. Ahmad Nawardi, Abdul Qodir Amir Hartanto, Adilla Azis, Agus Rahardjo, Ayub Khan, Bambang Harianto, Catur Rudi Utanto, Doddy Dwi Nugroho, Emilia Contessa, Evi Zainal Abidin, Kondang Kusumaning Ayu, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, dan Mohammad Trijanto. Ketua KPU Jatim Choirul Anam mengatakan rekapitulasi akhir hasil verifikasi dukungan minimal pemilih dapat digelar setelah rekapitulasi verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kedua dilakukan. “Hal ini sesuai dengan yang tertuang pada Pasal 131 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan Anggota DPD Tahun 2024,” tegas Anam Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur Insan Qoriawan memimpin proses rekapitulasi dengan pembacaan Formulir MODEL.BA.REKAP AKHIR DUKUNGAN.DPD-KPU PROV yang tertera hasil proyeksi dukungan MS, TMS, dan sebaran pada rekapitulasi verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kesatu dan kedua. Sehingga, diketahui status akhir dari Bacalon.. “Mereka yang dinyatakan memenuhi syarat telah sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022. Untuk Jawa Timur dengan jumlah pemilih di atas 15 juta, maka jumlah minimal dukungan pemillih yaitu 5.000, sedangkan jumlah sebaran minimal 19 kabupaten/kota. Dan itu telah dipenuhi mereka,” tegas Insan Selanjutnya Insan mengatakan akan menyampaikan hasil rekapitulasi pada tingkat KPU Jawa Timur ke tingkat KPU RI untuk dilakukan penetapan. (ade)


Selengkapnya
74

KPU Kabupaten Pasuruan melakukan Rekapitulasi Setelah Proses Panjang Verifikasi Faktual Pencalonan Perseorangan Anggota DPD Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan Melaksanakan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kedua Pencalonan Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Pada Pemilu Tahun 2024 (Senin,10/04/2023) bertempat di Gedung KPU Kabupaten Pasuruan, Jl. Sudarsono, No.1 Pogar, Bangil. Kegiatan dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin, Divisi Teknis Penyelenggaraan Fatimatuz Zahro, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Abdul Kholiq, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Suyatmin, Divisi Hukum dan Pengawasan Eriek Zainuri, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan M. Nasrup, Anggota Bawaslu M. Misbahul Munir. Selain itu juga di Hadiri Liaison Officer (LO) Bakal Calon Anggota DPD Khoirul Arif Rohman, Lia Istifhama, Siti Rafika Hardhiansari. Ketua KPU Zainul Faizin menjelaskan mengenai tugas KPU Kabupaten Pasuruan dalam melaksanakan tahapan verifikasi Bakal Calon Anggota DPD. “Tugas KPU Kabupaten Pasuruan yang pertama yaitu melakukan verifikasi administrasi, kemudian verifikasi faktual dukungan, juga melakukan rekapitulasi. Tetapi kesimpulannya berada pada KPU Provinsi Jawa Timur sehingga KPU Kabupaten Pasuruan tidak bisa mengatakan apakah calon tersebut memenuhi syarat atau tidak sebelum ada rekapitulasi pada tingkat Provinsi" Jelas Zainul Faizin. Hasil rekapitulasi verifikasi faktual kedua dibacakan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Fatimatuz Zahro dengan disaksikan dan disimak oleh seluruh peserta yang hadir. Anggota Bawaslu Kabupaten Pasuruan Misbahul Munir Menyampaikan bahwa Bawaslu selalu mendampingi teman-teman pada KPU baik di tingkat Kabupaten maupun tingkat paling bawah sekalipun, serta kami juga selalu memastikan apakah yang dilakukan oleh teman-teman KPU di bawah ini sudah sesuai dengan tata cara mekanismenya ataukah tidak. Misbahul Munir juga mengungkapkan bahwa dari awal kegiatan verifikasi faktual hingga verifikasi faktual kedua ini hampir tidak ada masalah “Alhamdulillah setelah melalui proses yang cukup panjang dan hari ini rekapnya sudah selesai sehingga tinggal hanya menunggu rekapitulasi dari tingkat Provinsi Jawa Timur yang artinya secara akumulatif di Kabupaten Pasuruan mulai dari proses verifikasi faktual awal hingga kedua ini hampir tidak ada masalah yang begitu krusial” ujar Misbah Pada bagian akhir kegiatan dilakukan penandatanganan Berita Acara (BA) oleh Ketua beserta anggota KPU Kabupaten Pasuruan lainnya. (Ad/dy)


Selengkapnya
89

Demi Kelancaran Pemilu 2024, KPU Kabupaten Pasuruan Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan (senin,10/04/2023) tentang Penanganan Masalah Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, yang dilaksanakan di Gedung KPU Kabupaten Pasuruan, Jl. Sudarsono, No.1 Pogar, Bangil Kegiatan tersebut dihadiri Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin, Divisi Teknis Penyelenggaraan Fatimatuz Zahro, DIvisi Perencanaan Data dan Informasi Abdul Kholiq, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Suyatmin, Divisi Hukum dan Pengawasan Eriek Zainuri, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Abdi Reza Fachlewi Junus, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Grisnita Devi beserta Tim Jaksa Pengacara Negara. Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin mengatakan bahwa perjanjian kerjasama ini adalah kesempatan yang baik dikarenakan pemilu merupakan tugas yang tidak mudah. “ini adalah momentum penting bagi kami, karena pemilu adalah pekerjaan besar yang tidak mungkin hanya bisa dilakukan oleh KPU, jadi perlu melibatkan semua Stake Holder untuk mensukseskan pemilu agar berjalan dengan lacar” tutur Zainul Faizin. Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Abdi Reza Fachlewi Junus  menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan akan selalu mendukung KPU Kabupaten pasuruan dalam melaksanakan tahapan pemilu. “Kami dari pihak Kejaksaan diminta maupun tidak kami punya kewajiban untuk selalu mendukung Komisi Pemilihan Umum dalam pelaksanaan tugas-tugas yang menurut kami sangat berat dan juga besar” tegas Abdi. Sebagai bentuk dukungannya secara maksimal Abdi Reza Fachlewi Junus mengungkapkan bahwa Kejaksaan Juga mempunyai Posko pengaduan untuk Pemilu. “Kita juga punya posko pengaduan pemilu yang berada di area dalam kejaksaan yang anggarannya sudah di siapkan oleh pusat” ungkap Abdi. Perjanjian Kerjasama tersebut dilakukan sebagai langkah penanganan bersama penyelesaian permasalahan-permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Dengan adanya perjanjian kerjasama ini diharapkan pelaksanaan tahapan pemilu berjalan lancar tanpa ada persoalan hukum. Setelah perjanjian kerjasama dilanjutkan penyerahan cinderamata dari masing-masing pihak sebagai simbolis terjalinnya kerjasama dan apresiasi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan kepada KPU Kabupaten Pasuruan atas kinerja selama ini. (Ad/dy)


Selengkapnya
87

KPU Provinsi Jawa Timur Gelar Rakor Pengawasan Internal Dalam Rangka Penegakan Etik Badan Adhoc 

Pasuruan (7/4/2023). Komisi Pemilihan Umum Propinsi Jawa Timur menggelar Rapat koordinasi pengawasan internal dalam rangka penegakan etik Badan Adhoc KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur selama 3 hari (7-9 April 2023), di Gedung Pertemuan  KPU Kabupaten Pasuruan, Jl. Sudarsono, No 1 Pogar, Bangil. Kegiatan Rakor tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Gogot Cahyo Baskoro,  Divisi Hukum dan Pengawasan Muhammad Arbayanto, Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan Rochani,  Divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Qoriawan, Divisi Perencanaan dan Logistik Miftahur Rozaq, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur Nanik Karsini, Ketua KPU Kabupaten/Kota, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan  Sumber Daya Manusia, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota Serta Kepala Sub Bagian Hukum dan Sumber daya Manusia KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur.  Pada saat sambutan pembukaan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan menyampaikan bahwa kegiatan Rakor tersebut sangat penting dan istimewa karena dihadiri langsung oleh DKPP. “Sebuah kehormatan untuk kita bisa berkesempatan mendapatkan materi dan juga arahan langsung dari Anggota DKPP dan materi kali ini juga sangat pas sekali karena bersangkutan dengan penegakan Etik Badan Adhoc” ucap Insan Qoriawan. Rapat yang dihadiri oleh setidaknya 190 orang dari seluruh KPU Kab/Kota Se-Jawa Timur ini diselenggarakan sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas dan menyamakan persepsi dalam melakukan Pengawasan Internal Penegakan Etik pada setiap Badan Adhoc.  Anggota DKPP Tio Aliansyah hadir untuk menyampaikan materi tentang "Mekanisme dan Tata Beracara Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu". Setelah menjelaskan materi secara detail, Tio berharap agar setelah terselenggaranya kegiatan ini seluruh anggota KPU dapat menjalankan tugas, kewajiban, dan wewenangnya dengan sebaik-baiknya  serta selalu berpedoman pada kode etik penyelenggara pemilu, sehingga tidak ada lagi pelanggaran dan laporan kepada DKPP.  “Ketika kita sudah menikmati pekerjaan ini maka akan timbul rasa cinta yaitu mencintai rumah kita ini, dan saya menganggap KPU Itu sebagai rumah. Maka jika kita sudah menganggapnya sebagai rumah pasti kita tidak akan mau untuk mengotori rumah kita. Dan saya pasti akan marah ketika rumah itu ada yang mengotori atau ada yang ingin merusak tatanan rumah yang sudah baik ini" terangnya. Pada saat berita ini diturunkan peserta masih mengikuti materi dengan penuh antusias.


Selengkapnya