
KPU Provinsi Jatim Selenggarakan Rakor Penyusunan Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024
KPU Provinsi Jatim Selenggarakan Rakor Penyusunan Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024
Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Rabu (25/08/2021) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, menggelar rapat koordinasi penyusunan anggaran pemilihan seretak Tahun 2024 bersama KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur secara daring melalui zoom meeting.
Dibuka pukul 09.10 WIB oleh Choirul Anam Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, memberikan pengarahan dala, rapat koordinasi yang pesertanya diikuti oleh Ketua KPU, Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sekretaris KPU dan Sub Koordinator Program, Data dan Informasi dari 38 satuan kerja KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
“Seluruh satuan kerja KPU Kabupaten/Kota diwajibkan untuk menyusun rencana kebutuhan anggaran Pemilihan Serentak 2024, dengan skenario pemilihan dalam suasana pandemi covid-19," tutur Anam.
Dia menegaskan, KPU Kabupaten/Kota dalam menyusun kebutuhan anggaran pemilihan Serentak 2024, diupayakan menetapkan angka psikologis yang relevan dan proporsional (ditinjau dari inflasi, pertambahan jumlah penduduk, jumlah TPS, dll), dengan situasi keuangan daerah (APBD) yang masih terbebani karena kondisi pandemi. Selain itu anggaran yang telah disusun harus dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya secara teknis dan administratif namun juga harus dipertanggungjawabkan kepada publik.
Acara yang dimoderatori oleh Suharto (Kepala Bagian SDM, Program dan Data KPU Jawa Timur), menghadirkan 2(dua) narasumber utama yaitu Miftahur Rozaq (Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jawa Timur), yang menyampaikan paparan terkait Permendagri Nomor 54 Tahun 2019, tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, menjelaskan bahwa salah satu sumber dana Pemilihan Bupati/Walikota dibebankan kepada APBD Kabupaten/Kota masing-masing, dan penting sekali Pemerintah Daerah dalam hal penyusunan anggaran juga menyiapkan dan mencadangkan anggaran sejak dini dengan adanya informasi RKB (Rencana Kebutuhan Belanja) yang dibuat ini.
Narasumber kedua Nanik Karsini (Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur) menyampaikan terkait Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 1312 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU RI Nomor 444 Tahun 2020. Dimana Keputusan KPU RI tersebut, berkaitan tentang standar dan petunjuk teknis penyusunan RKB pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Pada kesempatan yang sama, Rochani (Ketua Divisi SDM dan Penelitian Pengembangan KPU Provinsi Jawa Timur) menyampaikan uraian singkat terkait proses penyusunan anggaran.
“Penting sekali, sebelumnya untuk memahami terkait tahapan pemilihan agar dapat memetakan kebutuhan komponen anggaran, khususnya untuk kebutuhan penyusunan atau pembentukan, pelantikan, operasional, santunan, serta pembubaran badan adhoc pemilihan.
Sedangkan Nurul Amalia (Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Timur) menjelaskan proses penganggaran pemilihan, salah satu perumusannya dengan alternatif estimasi berdasarkan proyeksi rekam KTP sampai dengan hari pelaksanaan pemilihan, juga sharing pembiayaan anggaran pemilihan pemerintah Provinsi dengan Kabupaten/Kota serta melakukan pencermatan kebutuhan komponen anggaran coklit di masa pandemi misalnya coklit virtual.
KPU Kabupaten Pasuruan hadir sebagai peserta dalam rakor tersebut, diantaranya Zainul Faizin (Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Abdul Kholiq (Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Pasuruan), Sherla Rusdianto (Sekretaris KPU Kabupaten Pasuruan), serta Feni Yudi Ariyanto (Sub Koordinator Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Pasuruan) yang mengikuti kegiatan rapat koordinasi hingga acara selesai pada pukul 13.45 WIB. (Yud)