Berita Terkini

196

PKS, PAN dan PPP Daftarkan Bacalon DPRD Kabupaten pasuruan di Hari Ke-12

Pada hari ke-12 (Jum'at, 12 Mei 2023), bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan juga Partai Persatuan Pembangunan (PPP)  mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) sebelum sampai di ujung hari akhir pendaftaran. Setiap Partai yang datang memiliki caranya masing - masing dalam memberikan iringan untuk datang ke KPU pasuruan. Seperti halnya PKS dimeriahkan dengan orkes barisan atau lebih umumnya disebut drumband, PAN diiringi dengan Hadrah serta PPP dengan rombongannya. Sambutan KPU pasuruan pun tidak berubah, tetap akan terus memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh partai politik peserta pemilu 2024. Zainul Faizin selaku Ketua KPU Pasuruan pernah mengatakan bahwa  KPU berkomitmen memberikan perlakuan yang sama kepada setiap Partai Politik tanpa terkecuali. Dalam konferensi pers lalu Faizin mengatakan jika pendaftaran akan tetap berakhir pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB dan kemungkinan akan ada banyak Partai yang datang untuk mendaftarkan bacalegnya di hari terakhir. Pada setiap Partai Politik yang datang mungkin memiliki visi dan misi yang berbeda beda, tetapi tujuannya juga sama yaitu memeriahkan dan mensukseskan Pemilu Serentak 2024. Proses pendaftaran pun berjalan dengan lancar dan tanpa adanya kendala, begitupun dengan Partai Politik peserta Pemilu yang datang dengan kemeriahan serta kelapangan dada hingga akhir proses dapat selesai dengan hikmat. (ade)


Selengkapnya
118

PDI Perjuangan dan NasDem Daftarkan Bacalon DPRD Kabupaten pasuruan di Hari Ke-11

Pada hari ke-11 (Kamis, 11 Mei 2023), bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) menjadi pendaftar kedua dan setelahnya disusul oleh partai NasDem. Terdapat arakan becak serta hadrah yang mengiringi keberangkatan PDI Perjuangan menuju Kantor KPU Pasuruan. Sementara itu Partai NasDem menyelenggarakan Tumpengan di depan kantor KPU Pasuruan sebelum menyampaikan pengajuan pendaftaran bakal calon DPRD dengan harapan diberikan kemudahan dan kelancaran pada setiap tahapan pemilu. Sama seperti partai sebelumnya yaitu Hanura, KPU juga memberikan pengalungan scarf serta di sambut dengan acara seremonial sebelum dilakukan pengajuan persyaratan serta verifikasi berkas. Dalam konferensi Pers Ketua DPC. PDI Perjuangan menyampaikan harapannya mengenai penyelenggaraan pemilu. "Karena ini adalah tanggal 11 dan PDI Perjuangan maksimal boleh datang di jam 11" ujar ketua PDI Perjuangan Andri Wahyudi. Ketua NasDem Joko Cahyono mengatakan jika sebelum berangkat telah mendapatkan arahan dari ketua umum. ''Arahan dari bapak ketua umum bahwa prinsipnya partai NasDem siap untuk berkompetisi di 2024 dengan harmoni karena esensi dan spirit yang di gaungkan adalah berpolitik dengan riang gembira" ucap Joko Cahyono. PDI Perjuangan dan juga Nasdem telah memenuhi kuota maksimalnya yaitu mendaftarkan 50 bakal calon anggota DPRD. (ade)


Selengkapnya
243

Hanura Daftarkan Bacalon DPRD Kabupaten Pasuruan di Hari Ke-10

Sejak dibukanya pendaftaran bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada 1 Mei 2023. Hari ini Rabu, 10 Mei 2023 Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menjadi yang pertama dalam mendaftarkan bakal calon anggota DPRD di Kantor KPU Kabupaten Pasuruan. Ketua Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Muhammad Hermadi menyampaikan bahwa proses pendaftaran pengajuan bakal calon anggota DPRD berjalan lancar. Dalam mendaftarkan bakal calon ketua Partai Hanura di damping oleh Sekretaris beserta jajarannya di terima langsung oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten Pasuruan beserta jajaran sekretariat. Dalam Konferensi Pers Hermadi mengucapkan banyak terimakasih kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan sebagai penyelenggara dalam mensukseskan Pemilu 2024. Ketika ditanya oleh awak media mengenai kenapa harus memilih mendaftarkan di tanggal sepuluh Hermadi menjelaskan jika memilih pendaftaran di jam 10.00 WIB tanggal 10 Mei 2023 ini merupakan instruksi dari Ketua Umum Partai untuk menyelaraskan dengan nomor urut  sepuluh pada Partai Hanura. “Saya merebut untuk mendaftarkan yang pertama karena ini adalah perintah dari bapak ketua umum yang memerintahkan seluruh Indonesia jika semua sudah memungkinkan dan memenuhi syarat untuk segera mendaftarkan diri” jelas Hermadi. Faizin mengungkapkan bahwa Partai Hanura telah memaksimalkan kuota yang telah di tentukan yaitu mendaftarkan 50 bakal calon anggota DPRD. “Diharapkan untuk seluruh partai politik dapat memaksimalkan kuota yang sudah ditentukan dan semoga sampai di tanggal 14 nanti proses pendaftaran Bakal Calon dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya kendala sedikitpun” ucap Faizin.


Selengkapnya
135

KPU Jatim Matangkan Persiapan Kirab Pemilu Tahun 2024 di Semua Jalur

Sebentar lagi Perjalanan Kirab Pemilu Tahun 2024 Jalur 4, akan memasuki propinsi Jawa Timur. Jika tidak ada aral melintang pelaksanaan Kirab Pemilu di Jawa Timur akan dimulai tanggal 9 Mei 2023.  Dalam rangka memaksimalkan persiapan pelaksanaan Kirab Pemilu, KPU Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kirab Pemilu Tahun 2024 bersama 30 KPU Kabupaten/Kota di Kantor KPU Jombang, Jl. Romly Tamim Jogoroto, Kabupaten Jombang,  Senin 1-2 Mei 2023. Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam menyampaikan bahwa seluruh jajaran KPU di Provinsi Jawa Timur wajib mensukseskan pelaksanaan Kirab Pemilu Tahun 2024. "Karena pelaksanaan Kirab Pemilu melibatkan banyak pihak dan berkaitan dengan partisipasi masyarakat, saya berharap semua jajaran KPU harus bekerja maksimal" ujar Anam. Perlu diketahui pada tanggal 9 Mei 2023 perjalanan Kirab rute IV akan tiba di Surabaya, selanjutnya menuju, Kota Probolinggo, Pasuruan,  Malang, Blitar, Kota Blitar, Kediri, Kota Kediri,  Tulung Agung, Trenggalek, Ponorogo dan Pacitan. Kegiatan rakor tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Jatim Choirul Anam, sekretaris KPU Jatim Nanik Karsini, divisi Sosialisasi Pendidikan pemilih dan Partisipasi Masyarakat Gogot Cahyo Baskoro, divisi Perencanaan dan Logistik Miftahur Rozaq, divisi SDM dan Litbang Rochani, divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Qoriawan, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Yulyani Dewi, Kasubbag Partisipasi Masyarakat Prahastiwi KS, serta jajaran subbag terkait. Sedangkan dari 30 KPU Kabupaten/Kota masing-masing hadir Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM serta Sekretaris. (ytm)


Selengkapnya
254

Jelang Tahapan Pencalonan Anggota DPRD, KPU Kabupaten Pasuruan Sosialisasikan Tata Cara Pengajuan Bacalon Anggota DPRD Kab/Kota.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan mengadakan Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/kota pada Pemilu Tahun 2024. (Senin,17/04/2023) bertempat di Gedung KPU Kabupaten Pasuruan, Jl. Sudarsono, No.1 Pogar, Bangil.   Hadir Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin, Divisi Teknis Penyelenggaraan Fatimatuz Zahro, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Abdul Kholiq, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Suyatmin, Divisi Hukum dan Pengawasan Eriek Zainuri, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Stakeholder dan juga Partai Politik peserta Pemilu 2024. Dalam pembukaan Faizin menyampaikan megenai acuan yang dipakai untuk pencalonan yaitu rancangan PKPU. ”bahwa RPKPU mengenai pencalonan sudah disetujui antara KPU RI dan Komisi II DPR RI, hari ini posisinya sedang dilakukan harmonisasi oleh kementerian Hukum dan HAM, maka dasar kami adalah rancangan terakhir karna jika menunggu PKPU diundangkan dikhawatirkan terlalu mendekati dengan Hari Raya Idul Fitri” jelas Zainul Faizin. "Ada beberapa perbedaan yang signifikan terkait Tata Cara pengajuan pada Pemilu 2019 dengan Pemilu 2024, misalnya syarat pengajuan dan penghitungan syarat menyertakan tiga puluh persen keterwakilan perempuan dalam daftar bacalon."   Setelah sambutan dari ketua KPU, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi lebih mendalam terkait RPKPU pencalonan anggota DPRD oleh Fatimatuz Zahro selaku divisi teknis penyelenggaraan. Dalam materi yang disampaikan Zahro memaparkan perubahan strategis pada Pemilu 2024, diantaranya  : 1. Menambahkan syarat calon sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023, 2. Menambahkan ketetentuan bagi bakal calon untuk mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas, 3. Pengaturan program dan jadwal kegiatan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 276 ayat (1) bahwa Kampanye Pemilu dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPD. Selain melaksanakan sosialisasi tata cara pengajuan pencalonan DPRD, KPU Kabupaten Pasuruan juga melakukan Bimtek Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada partai politik tingkat Kabupaten Pasuruan pada tanggal 18 April 2022 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Pasuruan. Perlu diketahui bahwa Silon merupakan sarana yang digunakan KPU dalam proses pengajuan bakal calon anggota DPRD. (ade)


Selengkapnya
432

KPU Pasuruan Gelar Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi dalam Pemilu 2024

 Bangil- https://kab-pasuruan.kpu.go.id- Menjelang proses tahapan pendaftaran bakal calon legislatif  dalam pemilu 2024 yang selanjutnya yaitu pendaftaran bakal calon legislatif, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan menggelar Sosialisasi Peraturan KPU 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan ( Dapil ) dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu tahun 2024. Kegiatan Sosialisasi dengan peserta dari insan media di kabupaten Pasuruan yang berlangsung di Aula Gedung Serbaguna KPU Kabupaten Pasuruan pada Senin, 17 April 2023 mulai pukul 14.00 WIB hingga menjelang berbuka puasa. Turut hadir Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fatimatuz Zahro, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Suyatmin, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Abdul Kholiq serta Divisi Hukum dan Pengawasan, Eriek Zainuri, Sekretaris KPU, Sherla Rusdianto dan Para awak media di Kabupaten Pasuruan. “Kaitannya dengan pendaftaran caleg itu kami ( KPU ) mengelola sepuluh dapil, meliputi Dapil Pilpres, Dapil DPR RI, Dapil DPRD Provinsi, Dapil DPD, dan enam dapil DPRD Kabupaten Pasuruan” Terang Faizin, “Tapi untuk di Kabupaten hanya ada enam Daerah Pemilihan yang sudah ditetapkan oleh KPU RI melalui PKPU 6 Tahun 2023” lanjut  Faizin dalam sambutannya.  Dalam kesempatan itu Zainul Faizin juga berpesan kepada para peserta untuk memastikan sudah masuk  dalam Daftar Pemilih dalam Pemilu 2024. Fatimatus Zahro, Divisi Teknis Penyelenggaraan secara lebih detil dan rinci menyampaikan paparan tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan pada Pemilu 2024 sesuai dengan PKPU 6 Tahun 2023 , disampaikan oleh zahro wilayah Dapil  Pasuruan 1 meliputi Kecamatan Gempol, Beji, Bangil, dengan alokasi 9 kursi, Dapil   Pasuruan 2 meliputi Kecamatan Wonorejo, Rembang, Kraton, Pohjentrek, dengan alokasi 8 kursi, Dapil   Pasuruan 3 meliputi Kecamatan Grati, Nguling, Lekok, Rejoso, dengan alokasi 8 kursi,  Dapil   Pasuruan 4 meliputi Kecamatan Lumbang, Pasrepan, Kejayan, Gondangwetan, Winongan, dengan alokasi 8 kursi, Dapil   Pasuruan 5 meliputi Kecamatan Purwodadi, Tutur, Puspo, Purwosari, Tosari, dengan alokasi 8 kursi, Dapil Pasuruan 6 meliputi Kecamatan Sukorejo, Prigen, Pandaan, dengan alokasi 9 kursi. Sedangkan untuk DPR Provinsi, Kabupaten Pasuruan masuk Dapil Jatim 3 bersama Kota Pasuruan, Kabupaten Probolinggo dan Kota Probolinggo dengan alokasi 9 kursi. Sementara untuk DPR RI di Dapil Jatim 2 dengan alokasi 7 kursi. (Dyah )


Selengkapnya