Berita Terkini

123

KPU Jatim Matangkan Persiapan Kirab Pemilu Tahun 2024 di Semua Jalur

Sebentar lagi Perjalanan Kirab Pemilu Tahun 2024 Jalur 4, akan memasuki propinsi Jawa Timur. Jika tidak ada aral melintang pelaksanaan Kirab Pemilu di Jawa Timur akan dimulai tanggal 9 Mei 2023.  Dalam rangka memaksimalkan persiapan pelaksanaan Kirab Pemilu, KPU Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kirab Pemilu Tahun 2024 bersama 30 KPU Kabupaten/Kota di Kantor KPU Jombang, Jl. Romly Tamim Jogoroto, Kabupaten Jombang,  Senin 1-2 Mei 2023. Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam menyampaikan bahwa seluruh jajaran KPU di Provinsi Jawa Timur wajib mensukseskan pelaksanaan Kirab Pemilu Tahun 2024. "Karena pelaksanaan Kirab Pemilu melibatkan banyak pihak dan berkaitan dengan partisipasi masyarakat, saya berharap semua jajaran KPU harus bekerja maksimal" ujar Anam. Perlu diketahui pada tanggal 9 Mei 2023 perjalanan Kirab rute IV akan tiba di Surabaya, selanjutnya menuju, Kota Probolinggo, Pasuruan,  Malang, Blitar, Kota Blitar, Kediri, Kota Kediri,  Tulung Agung, Trenggalek, Ponorogo dan Pacitan. Kegiatan rakor tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Jatim Choirul Anam, sekretaris KPU Jatim Nanik Karsini, divisi Sosialisasi Pendidikan pemilih dan Partisipasi Masyarakat Gogot Cahyo Baskoro, divisi Perencanaan dan Logistik Miftahur Rozaq, divisi SDM dan Litbang Rochani, divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Qoriawan, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Yulyani Dewi, Kasubbag Partisipasi Masyarakat Prahastiwi KS, serta jajaran subbag terkait. Sedangkan dari 30 KPU Kabupaten/Kota masing-masing hadir Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM serta Sekretaris. (ytm)


Selengkapnya
236

Jelang Tahapan Pencalonan Anggota DPRD, KPU Kabupaten Pasuruan Sosialisasikan Tata Cara Pengajuan Bacalon Anggota DPRD Kab/Kota.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan mengadakan Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/kota pada Pemilu Tahun 2024. (Senin,17/04/2023) bertempat di Gedung KPU Kabupaten Pasuruan, Jl. Sudarsono, No.1 Pogar, Bangil.   Hadir Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin, Divisi Teknis Penyelenggaraan Fatimatuz Zahro, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Abdul Kholiq, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Suyatmin, Divisi Hukum dan Pengawasan Eriek Zainuri, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Stakeholder dan juga Partai Politik peserta Pemilu 2024. Dalam pembukaan Faizin menyampaikan megenai acuan yang dipakai untuk pencalonan yaitu rancangan PKPU. ”bahwa RPKPU mengenai pencalonan sudah disetujui antara KPU RI dan Komisi II DPR RI, hari ini posisinya sedang dilakukan harmonisasi oleh kementerian Hukum dan HAM, maka dasar kami adalah rancangan terakhir karna jika menunggu PKPU diundangkan dikhawatirkan terlalu mendekati dengan Hari Raya Idul Fitri” jelas Zainul Faizin. "Ada beberapa perbedaan yang signifikan terkait Tata Cara pengajuan pada Pemilu 2019 dengan Pemilu 2024, misalnya syarat pengajuan dan penghitungan syarat menyertakan tiga puluh persen keterwakilan perempuan dalam daftar bacalon."   Setelah sambutan dari ketua KPU, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi lebih mendalam terkait RPKPU pencalonan anggota DPRD oleh Fatimatuz Zahro selaku divisi teknis penyelenggaraan. Dalam materi yang disampaikan Zahro memaparkan perubahan strategis pada Pemilu 2024, diantaranya  : 1. Menambahkan syarat calon sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023, 2. Menambahkan ketetentuan bagi bakal calon untuk mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas, 3. Pengaturan program dan jadwal kegiatan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 276 ayat (1) bahwa Kampanye Pemilu dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPD. Selain melaksanakan sosialisasi tata cara pengajuan pencalonan DPRD, KPU Kabupaten Pasuruan juga melakukan Bimtek Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada partai politik tingkat Kabupaten Pasuruan pada tanggal 18 April 2022 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Pasuruan. Perlu diketahui bahwa Silon merupakan sarana yang digunakan KPU dalam proses pengajuan bakal calon anggota DPRD. (ade)


Selengkapnya
415

KPU Pasuruan Gelar Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi dalam Pemilu 2024

 Bangil- https://kab-pasuruan.kpu.go.id- Menjelang proses tahapan pendaftaran bakal calon legislatif  dalam pemilu 2024 yang selanjutnya yaitu pendaftaran bakal calon legislatif, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan menggelar Sosialisasi Peraturan KPU 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan ( Dapil ) dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu tahun 2024. Kegiatan Sosialisasi dengan peserta dari insan media di kabupaten Pasuruan yang berlangsung di Aula Gedung Serbaguna KPU Kabupaten Pasuruan pada Senin, 17 April 2023 mulai pukul 14.00 WIB hingga menjelang berbuka puasa. Turut hadir Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fatimatuz Zahro, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Suyatmin, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Abdul Kholiq serta Divisi Hukum dan Pengawasan, Eriek Zainuri, Sekretaris KPU, Sherla Rusdianto dan Para awak media di Kabupaten Pasuruan. “Kaitannya dengan pendaftaran caleg itu kami ( KPU ) mengelola sepuluh dapil, meliputi Dapil Pilpres, Dapil DPR RI, Dapil DPRD Provinsi, Dapil DPD, dan enam dapil DPRD Kabupaten Pasuruan” Terang Faizin, “Tapi untuk di Kabupaten hanya ada enam Daerah Pemilihan yang sudah ditetapkan oleh KPU RI melalui PKPU 6 Tahun 2023” lanjut  Faizin dalam sambutannya.  Dalam kesempatan itu Zainul Faizin juga berpesan kepada para peserta untuk memastikan sudah masuk  dalam Daftar Pemilih dalam Pemilu 2024. Fatimatus Zahro, Divisi Teknis Penyelenggaraan secara lebih detil dan rinci menyampaikan paparan tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan pada Pemilu 2024 sesuai dengan PKPU 6 Tahun 2023 , disampaikan oleh zahro wilayah Dapil  Pasuruan 1 meliputi Kecamatan Gempol, Beji, Bangil, dengan alokasi 9 kursi, Dapil   Pasuruan 2 meliputi Kecamatan Wonorejo, Rembang, Kraton, Pohjentrek, dengan alokasi 8 kursi, Dapil   Pasuruan 3 meliputi Kecamatan Grati, Nguling, Lekok, Rejoso, dengan alokasi 8 kursi,  Dapil   Pasuruan 4 meliputi Kecamatan Lumbang, Pasrepan, Kejayan, Gondangwetan, Winongan, dengan alokasi 8 kursi, Dapil   Pasuruan 5 meliputi Kecamatan Purwodadi, Tutur, Puspo, Purwosari, Tosari, dengan alokasi 8 kursi, Dapil Pasuruan 6 meliputi Kecamatan Sukorejo, Prigen, Pandaan, dengan alokasi 9 kursi. Sedangkan untuk DPR Provinsi, Kabupaten Pasuruan masuk Dapil Jatim 3 bersama Kota Pasuruan, Kabupaten Probolinggo dan Kota Probolinggo dengan alokasi 9 kursi. Sementara untuk DPR RI di Dapil Jatim 2 dengan alokasi 7 kursi. (Dyah )


Selengkapnya
136

Persiapkan Layanan Maksimal dalam Proses Pencalonan Bagi Peserta Pemilu Tahun 2024, KPU Pasuruan Ikuti Bimtek Admin dan Operator Silon

Surabaya, kab-pasuruan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten pasuruan secara maraton mengikuti Bimbingan Teknis ( Bimtek) Teknis Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang digelar oleh KPU Jatim pasca bimtek terkait tata cara pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD  Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dua hari yang lalu di Madiun, Bimtek yang diselenggarakan khusus bagi Admin dan Operator Tingkat Kabupaten / Kota ini digelar selama dua hari, minggu  hingga Senin, 17 April 2023, bertempat di Aula Kantor KPU Jatim, Jl. Raya Tenggilis No. 1-3 Surabaya, dengan peserta  Admin dan Operator 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Anggota KPU Jatim Insan Qoriawan mengatakan tujuan digelar bimtek agar dapat memberikan pelayanan secara maksimal kepada partai politik di masa pendaftaran,  serta sebagai upaya memastikan kesiapan menyelenggarakan tahapan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota. Bertugas memimpin bimtek, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Yulyani Dewi, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Eddy Prayitno, serta Admin Silon Provinsi Bintang Fajar Adisatria. Turut mendampingi dalam bimtek dari KPU Jatim, Operator Silon dan Staf Bagian yang membidangi. Dalam forum bimtek ini para peserta juga diajak untuk melakukan simulasi Silon akun Partai Politik maupun KPU Kabupaten/Kota. Setelah sebelumnya diberikan penjelasan terkait ruang lingkup dan fitur-fitur yang terdapat dalam Silon. Termasuk alur proses pengisian dan pengajuan meliputi input data petugas penghubung, input data Bakal Calon yang terdiri dari satuan by aplikasi, template per dapil, dan template seluruh dapil, rekap bakal calon per dapil yang diajukan, cek kegandaan internal pengajuan bakal calon, proses generate dan unggah formulir pengajuan, sampai dengan kirim data pengajuan. Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Pasuruan, Anik Farida dan Admin Silon Adi Setyawan,hadir dan mengikuti kegiatan Bimtek secara sampai dengan selesai untuk mempersiapkan Bimtek yang sama bagi Partai Politik dan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.(Ad1)


Selengkapnya
116

Cegah Pelanggaran, KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Sosialisasi Kode Etik dan  Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu

Jelang semakin dekatnya pemilu serentak 14 Februari 2024 dengan tahapan-tahapan yang sedang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum, godaan bagi penyelenggara pemilu semakin marak, kita harus mampu menahan diri dari berbagai bentuk godaan yang dipastikan muncul saat momentum pesta demokrasi.  Pernyataan ini disampaikan Zainul Faizin Ketua KPU Kabupaten Pasuruan saat membuka acara sosialisasi kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, Jumat 14 Februari 2023 di Aula Rapat Lt.2 Gedung  KPU Kabupaten Pasuruan.  “Untuk menepis godaan tersebut para penyelenggara pemilu harus bekerja berlandaskan aturan dan kode etik Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 dengan   mengedepankan integritas dan profesionalitas, tegasnya. Masih menurut Faizin, sebagai penyelenggara pemilu kita harus bersikap mandiri, jujur, adil dan akuntabel. Mandiri dalam melaksanakan dan mengambil kebijakan tanpa campur tangan dari pihak lain, Jujur menyampaikan seluruh informasi kepada publik dengan benar berdasarkan data dan fakta, Adil menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya dan akuntabel dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan. Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan bersama anggota, divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, serta divisi Logistik dan hukum ini berlangsung mulai pukul 15.00 dan selesai pada pukul 23.00 WIB. Dalam kesempatan pertama, Suyatmin anggota KPU Kabupaten Pasuruan divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Patrisipasi Masyarakat dan SDM menyampaikan materi tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, secara gamblang Suyatmin menjelaskan tentang  Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017. "Tiga belas prinsip beserta penjelasannya sebagaimana yang tertuang dalam peraturan DKPP No 2 tahun 2017 ini harus kita jadikan pedoman, sehingga kedepan dalam menjalankan tugas, kewajiban dan wewenang harus berpedoman pada prinsip tersebut" terang Yatmin. Materi kedua dalam sosialisasi tersebut disampaikan oleh Eriek Zainuri anggota KPU Kabupaten Pasuruan divisi hukum dan pengawasan  yang menjelaskan tentang penegakan Kode Etik anggota PPK, PPS, dan KPPS.   Sebagaimana diketahui dalam penanganan pelanggan Etik KPU mengaturnya melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 337/ HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. (qhr)


Selengkapnya
102

Pererat Solidaritas, KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Doa dan Santuni Anak-anak Yatim Piatu

Bertepatan pada malam ke 22 Bulan Ramadhan pada Rabu, 12 April 2023 KPU Kabupaten Pasuruan turut berbagi sedikit rezeki kepada anak-anak yatim piatu yang berada di lingkungan kantor KPU Kabupaten Pasuruan. Selain karena Ramadhan adalah bulan yang tepat untuk berbuat kebaikan dan meraih keberkahan, kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap tahun ini juga dilaksanakan dalam rangka mempererat tali silaturrahmi dan untuk meningkatkan solidaritas antar sesama. Himbauan dari KPU RI juga melandasi terselenggaranya kegiatan ini secara serentak di seluruh satuan kerja KPU di Indonesia. Turut hadir Zainul Faizin, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Suyatmin, Anggota KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Sherla Rusdianto, Sekretaris KPU Kabupaten Pasuruan. Doa bersama dengan masyarakat dan anak  yatim piatu tersebut juga serta seluruh staff sekretariat KPU Kabupaten Pasuruan dilaksanakan dengan khidmat dengan harapan mendapat ridho dan keberkahan dari Allah SWT. Disela- sela acara santunan, divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Suyatmin, turut menyampaikan do’a dan harapan supaya anak-anak yang hadir diberikan  kesehatan, ilmu yang bermanfaat dan dapat mewujudkan cita-cita mereka. Dalam sambutannya ia juga meminta didoakan kiranya keluarga besar KPU Kabupaten Pasuruan diberikan kesehatan dan keselamatan dalam melaksanakan tugas dalam penyelenggaraan pemilu. “Oleh karena itu  kesuksesan pemilu tidak cukup dilakukan oleh KPU saja, namun  do'a dari anak-anak Yatim Piatu yang hadir saat ini sangatlah penting bagi kami, karena kami yakin doa anak-anak Yatim  akan dikabulkan oleh Allah SWT” tuturnya. Tak lupa Suyatmin juga mengucapkan  terimakasih kepada seluruh anak-anak serta para pendamping yang telah hadir. Ia juga berharap dengan adanya agenda silaturahmi ini bisa memberikan manfaat dan berkah bagi semuanya. Pemberian santunan yang berasal dari seluruh anggota staf dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Pasuruan tersebut diberikan oleh ketua, anggota dan sekretaris KPU Kabupaten Pasuruan kepada 9 orang anak-anak yatim piatu.(Dy)


Selengkapnya