
KPU Pasuruan Gelar Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi dalam Pemilu 2024
Bangil- https://kab-pasuruan.kpu.go.id- Menjelang proses tahapan pendaftaran bakal calon legislatif dalam pemilu 2024 yang selanjutnya yaitu pendaftaran bakal calon legislatif, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan menggelar Sosialisasi Peraturan KPU 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan ( Dapil ) dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu tahun 2024. Kegiatan Sosialisasi dengan peserta dari insan media di kabupaten Pasuruan yang berlangsung di Aula Gedung Serbaguna KPU Kabupaten Pasuruan pada Senin, 17 April 2023 mulai pukul 14.00 WIB hingga menjelang berbuka puasa.
Turut hadir Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fatimatuz Zahro, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Suyatmin, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Abdul Kholiq serta Divisi Hukum dan Pengawasan, Eriek Zainuri, Sekretaris KPU, Sherla Rusdianto dan Para awak media di Kabupaten Pasuruan.
“Kaitannya dengan pendaftaran caleg itu kami ( KPU ) mengelola sepuluh dapil, meliputi Dapil Pilpres, Dapil DPR RI, Dapil DPRD Provinsi, Dapil DPD, dan enam dapil DPRD Kabupaten Pasuruan” Terang Faizin, “Tapi untuk di Kabupaten hanya ada enam Daerah Pemilihan yang sudah ditetapkan oleh KPU RI melalui PKPU 6 Tahun 2023” lanjut Faizin dalam sambutannya. Dalam kesempatan itu Zainul Faizin juga berpesan kepada para peserta untuk memastikan sudah masuk dalam Daftar Pemilih dalam Pemilu 2024.
Fatimatus Zahro, Divisi Teknis Penyelenggaraan secara lebih detil dan rinci menyampaikan paparan tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan pada Pemilu 2024 sesuai dengan PKPU 6 Tahun 2023 , disampaikan oleh zahro wilayah Dapil Pasuruan 1 meliputi Kecamatan Gempol, Beji, Bangil, dengan alokasi 9 kursi, Dapil Pasuruan 2 meliputi Kecamatan Wonorejo, Rembang, Kraton, Pohjentrek, dengan alokasi 8 kursi, Dapil Pasuruan 3 meliputi Kecamatan Grati, Nguling, Lekok, Rejoso, dengan alokasi 8 kursi, Dapil Pasuruan 4 meliputi Kecamatan Lumbang, Pasrepan, Kejayan, Gondangwetan, Winongan, dengan alokasi 8 kursi, Dapil Pasuruan 5 meliputi Kecamatan Purwodadi, Tutur, Puspo, Purwosari, Tosari, dengan alokasi 8 kursi, Dapil Pasuruan 6 meliputi Kecamatan Sukorejo, Prigen, Pandaan, dengan alokasi 9 kursi.
Sedangkan untuk DPR Provinsi, Kabupaten Pasuruan masuk Dapil Jatim 3 bersama Kota Pasuruan, Kabupaten Probolinggo dan Kota Probolinggo dengan alokasi 9 kursi. Sementara untuk DPR RI di Dapil Jatim 2 dengan alokasi 7 kursi. (Dyah )