
Jelang Tahapan Pencalonan Anggota DPRD, KPU Kabupaten Pasuruan Sosialisasikan Tata Cara Pengajuan Bacalon Anggota DPRD Kab/Kota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan mengadakan Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/kota pada Pemilu Tahun 2024. (Senin,17/04/2023) bertempat di Gedung KPU Kabupaten Pasuruan, Jl. Sudarsono, No.1 Pogar, Bangil.
Hadir Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin, Divisi Teknis Penyelenggaraan Fatimatuz Zahro, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Abdul Kholiq, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Suyatmin, Divisi Hukum dan Pengawasan Eriek Zainuri, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Stakeholder dan juga Partai Politik peserta Pemilu 2024.
Dalam pembukaan Faizin menyampaikan megenai acuan yang dipakai untuk pencalonan yaitu rancangan PKPU.
”bahwa RPKPU mengenai pencalonan sudah disetujui antara KPU RI dan Komisi II DPR RI, hari ini posisinya sedang dilakukan harmonisasi oleh kementerian Hukum dan HAM, maka dasar kami adalah rancangan terakhir karna jika menunggu PKPU diundangkan dikhawatirkan terlalu mendekati dengan Hari Raya Idul Fitri” jelas Zainul Faizin.
"Ada beberapa perbedaan yang signifikan terkait Tata Cara pengajuan pada Pemilu 2019 dengan Pemilu 2024, misalnya syarat pengajuan dan penghitungan syarat menyertakan tiga puluh persen keterwakilan perempuan dalam daftar bacalon."
Setelah sambutan dari ketua KPU, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi lebih mendalam terkait RPKPU pencalonan anggota DPRD oleh Fatimatuz Zahro selaku divisi teknis penyelenggaraan.
Dalam materi yang disampaikan Zahro memaparkan perubahan strategis pada Pemilu 2024, diantaranya : 1. Menambahkan syarat calon sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023, 2. Menambahkan ketetentuan bagi bakal calon untuk mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas, 3. Pengaturan program dan jadwal kegiatan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 276 ayat (1) bahwa Kampanye Pemilu dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPD.
Selain melaksanakan sosialisasi tata cara pengajuan pencalonan DPRD, KPU Kabupaten Pasuruan juga melakukan Bimtek Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada partai politik tingkat Kabupaten Pasuruan pada tanggal 18 April 2022 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Pasuruan. Perlu diketahui bahwa Silon merupakan sarana yang digunakan KPU dalam proses pengajuan bakal calon anggota DPRD. (ade)