Hasil Akhir Rekapitulasi Tingkat Jatim, 15 Bacalon DPD dinyatakan Memenuhi Syarat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan ikut serta dalam pelaksanaan Rekapitulasi Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Tahap Kedua dan Rekapitulasi Akhir Pencalonan Anggota DPD Tingkat Provinsi Jawa Timur. (11/04/2023) bertempat di Hotel Royal Tulip Jl. Bintoro Nomor 21-25 Surabaya. Kegiatan dihadiri oleh Ketua KPU Jatim Choirul Anam, Anggota Insan Qoriawan, Gogot Cahyo Baskoro, Miftahur Rozaq, Muhammad Arbayanto dan Nurul Amalia. Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Yulyani Dewi, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Eddy Prayitno, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur, Kepala Subbagian Teknis dan Hupmas Se-Jawa Timur, 13 orang LO calon Anggota DPD. KPU Provinsi Jawa Timur menyatakan sebanyak 15 Bakal Calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Memenuhi Syarat (MS) untuk dukungan minimal pemilih tahap kedua dan rekapitulasi akhir tingkat Provinsi Jawa Timur. Kelima belas Bacalon tersebut diantaranya, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA. Ahmad Nawardi, Abdul Qodir Amir Hartanto, Adilla Azis, Agus Rahardjo, Ayub Khan, Bambang Harianto, Catur Rudi Utanto, Doddy Dwi Nugroho, Emilia Contessa, Evi Zainal Abidin, Kondang Kusumaning Ayu, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, dan Mohammad Trijanto. Ketua KPU Jatim Choirul Anam mengatakan rekapitulasi akhir hasil verifikasi dukungan minimal pemilih dapat digelar setelah rekapitulasi verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kedua dilakukan. “Hal ini sesuai dengan yang tertuang pada Pasal 131 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan Anggota DPD Tahun 2024,” tegas Anam Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur Insan Qoriawan memimpin proses rekapitulasi dengan pembacaan Formulir MODEL.BA.REKAP AKHIR DUKUNGAN.DPD-KPU PROV yang tertera hasil proyeksi dukungan MS, TMS, dan sebaran pada rekapitulasi verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kesatu dan kedua. Sehingga, diketahui status akhir dari Bacalon.. “Mereka yang dinyatakan memenuhi syarat telah sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022. Untuk Jawa Timur dengan jumlah pemilih di atas 15 juta, maka jumlah minimal dukungan pemillih yaitu 5.000, sedangkan jumlah sebaran minimal 19 kabupaten/kota. Dan itu telah dipenuhi mereka,” tegas Insan Selanjutnya Insan mengatakan akan menyampaikan hasil rekapitulasi pada tingkat KPU Jawa Timur ke tingkat KPU RI untuk dilakukan penetapan. (ade)
Selengkapnya