Berita Terkini

85

Hasil Akhir Rekapitulasi Tingkat Jatim, 15 Bacalon DPD dinyatakan Memenuhi Syarat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan ikut serta dalam pelaksanaan Rekapitulasi Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Tahap Kedua dan Rekapitulasi Akhir Pencalonan Anggota DPD Tingkat Provinsi Jawa Timur. (11/04/2023) bertempat di Hotel Royal Tulip Jl. Bintoro Nomor 21-25 Surabaya. Kegiatan dihadiri oleh Ketua KPU Jatim Choirul Anam, Anggota Insan Qoriawan, Gogot Cahyo Baskoro, Miftahur Rozaq, Muhammad Arbayanto dan Nurul Amalia. Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Yulyani Dewi, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Eddy Prayitno, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur, Kepala Subbagian Teknis dan Hupmas Se-Jawa Timur, 13 orang LO calon Anggota DPD. KPU Provinsi Jawa Timur menyatakan sebanyak 15 Bakal Calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Memenuhi Syarat (MS) untuk dukungan minimal pemilih tahap kedua dan rekapitulasi akhir tingkat Provinsi Jawa Timur. Kelima belas Bacalon tersebut diantaranya, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA. Ahmad Nawardi, Abdul Qodir Amir Hartanto, Adilla Azis, Agus Rahardjo, Ayub Khan, Bambang Harianto, Catur Rudi Utanto, Doddy Dwi Nugroho, Emilia Contessa, Evi Zainal Abidin, Kondang Kusumaning Ayu, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, dan Mohammad Trijanto. Ketua KPU Jatim Choirul Anam mengatakan rekapitulasi akhir hasil verifikasi dukungan minimal pemilih dapat digelar setelah rekapitulasi verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kedua dilakukan. “Hal ini sesuai dengan yang tertuang pada Pasal 131 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan Anggota DPD Tahun 2024,” tegas Anam Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur Insan Qoriawan memimpin proses rekapitulasi dengan pembacaan Formulir MODEL.BA.REKAP AKHIR DUKUNGAN.DPD-KPU PROV yang tertera hasil proyeksi dukungan MS, TMS, dan sebaran pada rekapitulasi verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kesatu dan kedua. Sehingga, diketahui status akhir dari Bacalon.. “Mereka yang dinyatakan memenuhi syarat telah sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022. Untuk Jawa Timur dengan jumlah pemilih di atas 15 juta, maka jumlah minimal dukungan pemillih yaitu 5.000, sedangkan jumlah sebaran minimal 19 kabupaten/kota. Dan itu telah dipenuhi mereka,” tegas Insan Selanjutnya Insan mengatakan akan menyampaikan hasil rekapitulasi pada tingkat KPU Jawa Timur ke tingkat KPU RI untuk dilakukan penetapan. (ade)


Selengkapnya
113

KPU Kabupaten Pasuruan melakukan Rekapitulasi Setelah Proses Panjang Verifikasi Faktual Pencalonan Perseorangan Anggota DPD Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan Melaksanakan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kedua Pencalonan Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Pada Pemilu Tahun 2024 (Senin,10/04/2023) bertempat di Gedung KPU Kabupaten Pasuruan, Jl. Sudarsono, No.1 Pogar, Bangil. Kegiatan dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin, Divisi Teknis Penyelenggaraan Fatimatuz Zahro, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Abdul Kholiq, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Suyatmin, Divisi Hukum dan Pengawasan Eriek Zainuri, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan M. Nasrup, Anggota Bawaslu M. Misbahul Munir. Selain itu juga di Hadiri Liaison Officer (LO) Bakal Calon Anggota DPD Khoirul Arif Rohman, Lia Istifhama, Siti Rafika Hardhiansari. Ketua KPU Zainul Faizin menjelaskan mengenai tugas KPU Kabupaten Pasuruan dalam melaksanakan tahapan verifikasi Bakal Calon Anggota DPD. “Tugas KPU Kabupaten Pasuruan yang pertama yaitu melakukan verifikasi administrasi, kemudian verifikasi faktual dukungan, juga melakukan rekapitulasi. Tetapi kesimpulannya berada pada KPU Provinsi Jawa Timur sehingga KPU Kabupaten Pasuruan tidak bisa mengatakan apakah calon tersebut memenuhi syarat atau tidak sebelum ada rekapitulasi pada tingkat Provinsi" Jelas Zainul Faizin. Hasil rekapitulasi verifikasi faktual kedua dibacakan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Fatimatuz Zahro dengan disaksikan dan disimak oleh seluruh peserta yang hadir. Anggota Bawaslu Kabupaten Pasuruan Misbahul Munir Menyampaikan bahwa Bawaslu selalu mendampingi teman-teman pada KPU baik di tingkat Kabupaten maupun tingkat paling bawah sekalipun, serta kami juga selalu memastikan apakah yang dilakukan oleh teman-teman KPU di bawah ini sudah sesuai dengan tata cara mekanismenya ataukah tidak. Misbahul Munir juga mengungkapkan bahwa dari awal kegiatan verifikasi faktual hingga verifikasi faktual kedua ini hampir tidak ada masalah “Alhamdulillah setelah melalui proses yang cukup panjang dan hari ini rekapnya sudah selesai sehingga tinggal hanya menunggu rekapitulasi dari tingkat Provinsi Jawa Timur yang artinya secara akumulatif di Kabupaten Pasuruan mulai dari proses verifikasi faktual awal hingga kedua ini hampir tidak ada masalah yang begitu krusial” ujar Misbah Pada bagian akhir kegiatan dilakukan penandatanganan Berita Acara (BA) oleh Ketua beserta anggota KPU Kabupaten Pasuruan lainnya. (Ad/dy)


Selengkapnya
149

Demi Kelancaran Pemilu 2024, KPU Kabupaten Pasuruan Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan (senin,10/04/2023) tentang Penanganan Masalah Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, yang dilaksanakan di Gedung KPU Kabupaten Pasuruan, Jl. Sudarsono, No.1 Pogar, Bangil Kegiatan tersebut dihadiri Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin, Divisi Teknis Penyelenggaraan Fatimatuz Zahro, DIvisi Perencanaan Data dan Informasi Abdul Kholiq, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Suyatmin, Divisi Hukum dan Pengawasan Eriek Zainuri, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Abdi Reza Fachlewi Junus, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Grisnita Devi beserta Tim Jaksa Pengacara Negara. Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin mengatakan bahwa perjanjian kerjasama ini adalah kesempatan yang baik dikarenakan pemilu merupakan tugas yang tidak mudah. “ini adalah momentum penting bagi kami, karena pemilu adalah pekerjaan besar yang tidak mungkin hanya bisa dilakukan oleh KPU, jadi perlu melibatkan semua Stake Holder untuk mensukseskan pemilu agar berjalan dengan lacar” tutur Zainul Faizin. Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Abdi Reza Fachlewi Junus  menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan akan selalu mendukung KPU Kabupaten pasuruan dalam melaksanakan tahapan pemilu. “Kami dari pihak Kejaksaan diminta maupun tidak kami punya kewajiban untuk selalu mendukung Komisi Pemilihan Umum dalam pelaksanaan tugas-tugas yang menurut kami sangat berat dan juga besar” tegas Abdi. Sebagai bentuk dukungannya secara maksimal Abdi Reza Fachlewi Junus mengungkapkan bahwa Kejaksaan Juga mempunyai Posko pengaduan untuk Pemilu. “Kita juga punya posko pengaduan pemilu yang berada di area dalam kejaksaan yang anggarannya sudah di siapkan oleh pusat” ungkap Abdi. Perjanjian Kerjasama tersebut dilakukan sebagai langkah penanganan bersama penyelesaian permasalahan-permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Dengan adanya perjanjian kerjasama ini diharapkan pelaksanaan tahapan pemilu berjalan lancar tanpa ada persoalan hukum. Setelah perjanjian kerjasama dilanjutkan penyerahan cinderamata dari masing-masing pihak sebagai simbolis terjalinnya kerjasama dan apresiasi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan kepada KPU Kabupaten Pasuruan atas kinerja selama ini. (Ad/dy)


Selengkapnya
134

KPU Provinsi Jawa Timur Gelar Rakor Pengawasan Internal Dalam Rangka Penegakan Etik Badan Adhoc 

Pasuruan (7/4/2023). Komisi Pemilihan Umum Propinsi Jawa Timur menggelar Rapat koordinasi pengawasan internal dalam rangka penegakan etik Badan Adhoc KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur selama 3 hari (7-9 April 2023), di Gedung Pertemuan  KPU Kabupaten Pasuruan, Jl. Sudarsono, No 1 Pogar, Bangil. Kegiatan Rakor tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Gogot Cahyo Baskoro,  Divisi Hukum dan Pengawasan Muhammad Arbayanto, Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan Rochani,  Divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Qoriawan, Divisi Perencanaan dan Logistik Miftahur Rozaq, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur Nanik Karsini, Ketua KPU Kabupaten/Kota, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan  Sumber Daya Manusia, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota Serta Kepala Sub Bagian Hukum dan Sumber daya Manusia KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur.  Pada saat sambutan pembukaan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan menyampaikan bahwa kegiatan Rakor tersebut sangat penting dan istimewa karena dihadiri langsung oleh DKPP. “Sebuah kehormatan untuk kita bisa berkesempatan mendapatkan materi dan juga arahan langsung dari Anggota DKPP dan materi kali ini juga sangat pas sekali karena bersangkutan dengan penegakan Etik Badan Adhoc” ucap Insan Qoriawan. Rapat yang dihadiri oleh setidaknya 190 orang dari seluruh KPU Kab/Kota Se-Jawa Timur ini diselenggarakan sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas dan menyamakan persepsi dalam melakukan Pengawasan Internal Penegakan Etik pada setiap Badan Adhoc.  Anggota DKPP Tio Aliansyah hadir untuk menyampaikan materi tentang "Mekanisme dan Tata Beracara Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu". Setelah menjelaskan materi secara detail, Tio berharap agar setelah terselenggaranya kegiatan ini seluruh anggota KPU dapat menjalankan tugas, kewajiban, dan wewenangnya dengan sebaik-baiknya  serta selalu berpedoman pada kode etik penyelenggara pemilu, sehingga tidak ada lagi pelanggaran dan laporan kepada DKPP.  “Ketika kita sudah menikmati pekerjaan ini maka akan timbul rasa cinta yaitu mencintai rumah kita ini, dan saya menganggap KPU Itu sebagai rumah. Maka jika kita sudah menganggapnya sebagai rumah pasti kita tidak akan mau untuk mengotori rumah kita. Dan saya pasti akan marah ketika rumah itu ada yang mengotori atau ada yang ingin merusak tatanan rumah yang sudah baik ini" terangnya. Pada saat berita ini diturunkan peserta masih mengikuti materi dengan penuh antusias.


Selengkapnya
133

KPU Kabupaten Pasuruan Lakukan Verifikasi Faktual Kepengurusan  Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA)

Pasuruan (2/4/2023). Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan melakukan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Prima tingkat kabupaten di Kantor Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Kabupaten Pasuruan yang beralamat di kampung Niaga,  (2/4/2023). Verifikasi faktual oleh KPU kabupaten Pasuruan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin, Divisi Teknis Penyelenggaraan Fatimatuz Zahro, jajaran sekretariat, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota Bawaslu Kabupaten Pasuruan Misbahul Munir.  Adapun Dari jajaran  pengurus Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), hadir ketua PRIMA Kabupaten Pasuruan, Reza Arivianto, sekretaris, bendahara dan jajaran pengurus. Verifikasi faktual kepengurusan merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui setiap  partai politik calon peserta pemilu.  Divisi teknis penyelenggaraan, Fatimatuz Zahro mengutarakan bahwa verifikasi faktual kepengurusan dilakukan untuk mengecek  kebenaran  dokumen dengan kondisi di lapangan.  "Verifikasi faktual kepengurusan dilakukan dengan cara mendatangi kantor partai, untuk mengetahui apakah Ketua, sekretaris, bendahara yang tercantum dalam SK kepengurusan sudah sesuai  dan disertai dengan dokumen pendukung atau tidak".  ujar Zahro. Selain verifikasi faktual kepengurusan, KPU Kabupaten Pasuruan juga melakukan verifikasi faktual keanggotaan yang dilakukan dengan cara mendatangi rumah anggota Partai. (Ade)


Selengkapnya