Berita Terkini

110

KPU KABUPATEN PASURUAN IKUTI RAKOR INTERNALISASI PKPU 8 TAHUN 2022 KPU PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA SE-JAWA TIMUR

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan pada Minggu (13/11/2022)  mengikuti pembukaan kegiatan rapat koordinasi internalisasi PKPU 8 Tahun 2022 tentang "Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, WaliKota dan Wakil Walikota" yang berlangsung selama 2 (dua) hari mulai tanggal 13 s/d 14 November 2022 di Ballroom Hotel Ciputra World, Surabaya. Kegiatan rakor tersebut diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur dan dibuka pada pukul 16.00 WIB yang dihadiri oleh Sekda Provinsi Jawa Timur,  Perwakilan Biro Tata Pemerintahan Jawa Timur,  Divisi Litbang dan SDM KPU Provinsi Jawa Timur dan Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Kab/Kota se- Jawa Timur, Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kab/Kota se-Jawa Timur, serta Operator SIAKBA KPU Kab/Ko se-Jawa Timur. Kegiatan Pembukaan Rakor diawali dengan  penyampaian laporan kegiatan oleh Rizki Indah Susanti selaku Kepala Bagian Hukum dan SDM KPU Provinsi Jawa Timur. Lalu dilanjutkan dengan sambutan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur yang diwakili oleh Rochani, Divisi Litbang dan SDM KPU Provinsi Jawa Timur. "Rakor pada hari ini merupakan tindak lanjut dari PKPU 8 tahun 2022, dan tahapan pembentukan Badan Ad Hoc akan segera dimulai, dimana proses rekrutmen badan Ad Hoc melewati berbagai macam seleksi, mulai dari pengumuman sampai dengan penetapan. Proses pendaftaran harus dilakukan melalui SIAKBA untuk membantu proses administrasi badan Ad Hoc agar database penyelenggara bisa tersimpan rapi, aman, dan terdigitalisasi" ucapnya. "Pimpinan harus menjadikan aplikasi SIAKBA ini berjalan dua arah baik dari segi pelamar maupun penyelenggara. Sehingga diharapkan aplikasi ini dapat berjalan secara berkesinambungan". Sambung  Rochani. Dilanjutkan pengarahan oleh Nanik Karsini selaku Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik menyampaikan bahwa  saat ini merupakan momentum awal untuk pembentukan badan Ad Hoc (PPK dan PPS),  perlu diketahui bahwa draft rencana pembentukan akan dimulai pada tanggal 20 November 2022 sampai dengan Desember 2022. Dimana proses pendaftarannya akan memanfaatkan teknologi informasi yaitu aplikasi SIAKBA. “Aplikasi SIAKBA merupakan wujud komitmen dari KPU untuk menyelenggarakan Pemilu yang transparan serta bentuk sebagai bentuk reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang berwibawa dan transparan" terang Nanik. Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Rochani selaku divisi Litbang dan SDM terkait "Pencermatan Isu-Isu Strategis Dalam PKPU 8 Tahun 2022 Pada Pembentukan PPK dan PPS Pemilu Tahun 2024". (NIL)


Selengkapnya
36

KPU Kabupaten Pasuruan Ikuti Rapat Evaluasi Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol

Pasuruan - https://kab-pasuruan.kpu.go.id/ . Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan mengkuti Rapat Evaluasi Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik (Parpol) Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi Jawa Timur yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Lantai 2   KPU Kota Pasuruan, jalan Panglima Sudirman Nomor 119 Kota Pasuruan pada 10 – 12 November 2022  dengan peserta Divisi Teknis Penyelenggara, Kasubbag Teknis dan dan admin/verifikator Sistem Informasi Politik (Sipol) 38 KPU Kabupaten / Kota Se-Jawa Timur. Pembukaan Rapat Evaluasi yang dimulai pada pukul 15.00 Wib dengan dihadiri jajaran Komisioner KPU Jatim , Choirul Anam, Gogot Cahyo Baskoro, Insan Qoriawan, Rochani, Miftahur Rozaq Serta dari sekretariat hadir Sekretaris, Nanik Karsini, Kabag Tekmas, Popong Anjarseno, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Eddy Prayitno, beserta staf bagian Tekmas. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menginformasikan bahwa dalam tahapan verifikasi faktual beririsan dengan tahapan pembentukan badan Adhoc, diharapkan semua personil KPU bisa memanegemen waktu  dengan baik, menjaga kesehatan dan stamina selama tahapan. Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur (Bawaslu Jatim), Rusmifahrizal Rustam  yang berkesempatan menjadi narasumber dalam Rapat Evaluasi Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik (Parpol) Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi Jawa Timur menerangkan tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi serta Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan pendaftaran, verifikasi parpol, serta penetapan parpol calon peserta pemilu. Pertama, menurutnya Bawaslu harus memastikan tahapan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya yang kedua, juga memastikan parpol calon peserta pemilu memperoleh perlakuan dan kesempatan yang adil dan setara dalam pendaftaran, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual.  Selain menyampaikan tugas dan wewenangnya, ia juga menyampaikan evaluasi Bawaslu Provinsi terkait dengan pengawasan dalam tahapan penyelenggaraan verifikasi faktual oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan mengungkapkan di dalam penyelenggaraan tahapan verifikasi faktual ini banyak sekali dinamika. Terhadap dinamika-dinamika ini, Insan berharap KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota bisa menyikapi dan mengambil hikmah demi tercapainya tujuan dengan baik. Pada kesempatan ini Insan juga menyampaikan langkah-langkah yang harus dipersiapkan dalam proses verfak perbaikan mengingat pada saat yang bersamaan KPU Kabupaten / kota juga dalam proses melaksanakan rekrutmen badan adhoc. Rapat Evaluasi Divisi diakhiri setelah dilakukan tanya jawab serta laporan dari masing-masing Divisi Teknis Penyelenggara Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten/Kota Se-Jatim. Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Pasuruan, Fatimatuz Zahro dan Kasubbag Teknis Anik Farida serta Admin Sipol Adi Setyawan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan rapat evaluasi sampai dengan selesai. (Ad1)


Selengkapnya
39

Mantapkan Pemilih Pemula, KPU Kabupaten Pasuruan Lakukan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Kepada Pelajar SMK Negeri 1 Grati

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menghadiri undangan sebagai Narasumber di SMK Negeri 1 Grati, Jl. Raya Ngopak No. 1 Grati - Pasuruan, Kamis (10/11/2022). Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Pasuruan, Suyatmin hadir untuk menyampaikan materi pada kegiatan Sosialisasi Suara Demokrasi Melalui Pemilihan Ketua OSIS. Kegiatan sosialisasi dimulai pukul 09.00 WIB yang diikuti oleh jajaran dewan guru dan ratusan pelajar yang berkumpul  di lapangan SMK Negeri 1 Grati. Dalam penyampaian pokok - pokok pembahasan, Suyatmin menjelaskan tentang syarat-syarat menjadi pemilih dan kewajibannya, tata cara atau prosedur pemilihan, cara menjadi Panitia pemilihan, ajakan untuk tidak golput, serta fungsi dan tujuan pemilihan. "Syarat menjadi Pemilih diantaranya adalah selain sudah 17 tahun/sudah pernah menikah, kemudian terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT)", tegas Yatmin. Setelah memaparkan materi, acara selanjutnya adalah sesi tanya jawab yang diikuti secara antusias oleh siswa-siswi SMK Negeri 1 Grati. Acara pun selesai dan berakhir pukul 10.30 WIB.(HSN)


Selengkapnya
42

KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc Bersama Stakeholder 

KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc Bersama Stakeholder  Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc  Senin, (07/11/222), mulai pukul 13.30 WIB, di Hotel Royal Senyiur, Prigen, Pasuruan, dengan dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris beserta seluruh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Pasuruan. Dari unsur pemerintah kabupaten, dihadiri oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo,  dan Jajaran Camat se-Kabupaten Pasuruan.  Plh. Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Eriek Zainuri menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi dengan pemerintah kabupaten Pasuruan sangat penting dilakukan sebagai bentuk persiapan KPU dalam membentuk badan Ad Hoc.  “Badan Ad Hoc ini sangat penting untuk mengawal demokrasi dan merupakan garda terdepan dalam Pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan, maka diperlukan SDM yang berkualitas dan berintegritas”. Tahapan pelaksanaan pembentukan PPK dan PPS sendiri menunggu Peraturan KPU yang sampai saat ini masih belum keluar. Sementara itu untuk pemilu tahun 2024, pendaftaran Badan Ad Hoc untuk PPK dan PPS akan menggunakan Aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc).  SIAKBA merupakan alat bantu, yang diharapkan dapat memudahkan  dalam proses rekrutment.  Kegiatan Rapat koordinasi Dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Rachmat Syarifuddin, S.Sos. selaku Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kabupaten Pasuruan, dengan tema "Peran Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam Pembentukan Badan Ad Hoc dan Optimalisasi Sosialisasi Penggunaan SIAKBA".  Terkait peran pemerintah Asisten 1 menyampaikan bahwa pemerintah memiliki peran dalam fasilitasi kesekretariatan.  “Kebutuhan ruang kerja untuk sekretariat PPK, Ini termasuk upaya dari kami (Pemda) dalam penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK,” ujarnya. Disamping itu Rahmat juga menyampaikan terkait SDM yang akan mengisi sebagai sekertaris maupun staf. "untuk mengisi SDM dan staf sekretariat itu perlu didukung agar diisi oleh orang yang memiliki kualifikasi". Sementara itu Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Suyatmin menyampaikan bahwa sinergi yang dibangun melalui rapat koordinasi diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kelancaran pelaksanaan tahapan pembentukan badan Ad Hoc di Pasuruan. Setelah penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, yang dipandu oleh  Nurhayati selaku moderator hingga Rakor berakhir pada pukul 17.00 WIB. (DIA)


Selengkapnya
99

Siapkan Pembentukan Badan Ad Hoc KPU Kabupaten Pasuruan Lakukan Sosialisasi  Penggunaan Aplikasi (SIAKBA)

www.kab-pasuruan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan Menyelenggarakan Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc dan Penggunaan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) kepada perwakilan Ormas, OKP, Penggiat Pemilu dan Perguruan Tinggi, Sabtu (5/11/2022) di Hotel Inna Tretes - Prigen, Pasuruan. Kegiatan tersebut bertujuan mensosialisasikan pembentukan badan Ad Hoc dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) kepada elemen masyarakat, sehingga diharapkan kedepan pelaksanaan pendaftaran berjalan lancar.  Ketua KPU Kabupaten Pasurun, Zainul Faizin menyampaikan bahwa tahapan pembentukan badan Ad Hoc akan dimulai dalam waktu dekat.  "pembentukan PPK akan dimulai 16 November 2022, sedangkan untuk PPS dimulai 29 November 2022, oleh karena itu saya mengajak semua elemen masyarakat untuk ikut berperan mensukseskan pembentukan PPK dan PPS," Ujarnya. Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi yaitu Dr. Kholid Murtado SE.ME, Rektor Universitas Yudharta Pasuruan, yang mengulas tentang pentingnya peran Ormas, OKP, Pegiat Pemilu dan Perguruan Tinggi dalam mensukseskan pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2024. "Ormas, OKP, akademisi memiliki peranan yang sangat strategis dalam mensukseskan pemilu, termasuk pembentukan PPK dan PPS, dengan cara mendorong orang-orang terbaik untuk turut serta menjadi penyelenggara pemilu sebagai wujud pengabdian," terangnya. Disamping itu, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Suyatmin menyampaikan bahwa pendaftaran PPK dan PPS untuk Pemilu tahun 2024 akan mengunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). "Pendaftaran PPK dan PPS untuk pemilu tahun 2024 akan dilakukan secara online, yaitu  melalui aplikasi SIAKBA sebagai alat bantu", ujar Yatmin. Kegiatan sosialisasi juga diisi dengan tanya jawab dan penjelasan secara terperinci oleh Nila Vania selaku operator SIAKBA tentang hal-hal yang harus disiapkan oleh pendaftar, termasuk  tata cara melakukan pendaftaran PPK dan PPS. Kegiatan sosialisasi  berjalan menarik dan lancar hingga berakhir pada pukul 15.00 WIB (DIM).


Selengkapnya
45

KPU Kabupaten Pasuruan, Hadiri Rakor Persiapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual di Tingkat Provinsi 

Surabaya - https://kab-pasuruan.kpu.go.id/. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Tingkat Provinsi Jawa Timur pada Sabtu, 5 November 2022 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) di hotel Royal Tulip Surabaya dengan peserta Ketua berserta anggota Divisi Teknis Penyelenggaraaan dan Divisi Perencanaan Data & Informasi, Sekretaris, Kasubbag Teknis dan Admin Sipol dari 38 KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur. Kegiatan rakor yang berlangsung selama dua hari,  hingga Minggu 6 November 2024, dari KPU Jatim dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Jatim, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Popong Anjarseno, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Eddy Prayitno, dan jajaran Staf serta seluruh undangan dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jatim.  Ketua KPU Jatim Choirul Anam menyampaikan bahwa verifikasi faktual menjadi tahapan yang sangat penting, karena dalam proses pelaksanaanya  KPU akan menetapkan peserta pemilu. Penetapan Partai Politik peserta Pemilu menjadi salah satu dari tiga hal mutlak yang harus ada dalam Pemilu, yaitu adanya peserta, penyelenggara, dan pemilih. “Ada tiga hal mutlak yang harus ada dalam Pemilu, adanya peserta, penyelenggara, dan pemilih,” tutur Anam.” Anam juga menyadari  bahwa dalam pelaksanaan verifikasi faktual tentu banyak ditemui dinamika di lapangan mulai dari tidak diketemukannya alamat, yang bersangkutan tidak mengakui serta adanya regulasi baru yang yang ditetapkan selama proses pelaksanaan verifikasi faktual, akan tetapi kita jajaran KPU se Jawa Timur harus siap tegak lurus terhadap pimpinan, mempedomani regulasi dan bekerja penuh dengan tanggung jawab sesuai dengan tupoksi masing-masing. Anggota KPU Jatim Rochani juga menyampaikan bahwa komunikasi juga merupakan hal yang sangat penting dalam pelaksaanaan kegiatan tahapan pemilu, khususnya verifikasi faktual (verfak), selain itu juga perlu dukungan sarana dan prasarana untuk memperlancar dalam pelaksanaan verfak, menagemen waktu sangat patut di perhatikan serta perlu, evaluasi dalam kegiatan verfak. Rochani berharap dengan dipenuhinya segala keperluan tersebut maka pelaksanaan tugas kedepan akan semakin semakin ringan. Disamping itu Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia berpesan agar dalam pelaksanaan verfak untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengelola data. Manakala mengandung data pribadi, maka harus mendapatkan perhatian lebih. Karena data yang dikelola KPU tentu menjadi tanggung jawab KPU. Selain itu Anggota KPU Jatim, Miftahur Rozaq dalam  menyampaikan keberhasilan KPU Jatim dalam memperoleh penghargaan Terbaik Pertama Evaluasi (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) SAKIP untuk kategori wilayah atau satuan kerja besar. Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin, Divisi Teknis Penyelenggara Fatimatus Zahro, Divisi Rendati Abdul Kholiq, Sekretaris Sherla Rusdianto, Kasubbag Teknis Anik Farida dan Admin Sipol Adi Setyawan Kegiatan hadir dan mengikuti seluruh kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Tingkat Provinsi Jawa Timur. ( SR)


Selengkapnya