KPU Kabupaten Pasuruan Tetapkan DPT Pada Pemilu Tahun 2024
KPU Kabupaten Pasuruan tetapkan 1.210.602 Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dalam agenda Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pada Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Pasuruan pada Selasa, (21/06/2023) di Gedung Serbaguna KPU Kabupaten Pasuruan, Jl. Sudarsono No. 01 Pogar - Bangil Pasuruan.
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin, Anggota KPU Kabupaten Pasuruan Suyatmin, Abdul Kholiq, Fatimatuz Zahro, dan Eriek Zainuri. Selain itu juga dihadiri oleh perwakilan partai politik peserta pemilu, Perwakilan dari setiap Stakeholder, Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Lembaga Swadaya Masyarakat yang membidangi Pemilu, Panwasacam dan PPK dari setiap kecamatan.
Proses rekapitulasi dimulai dengan penyampaian DPT dari masing-masing PPK setiap kecamatan didampingi oleh Panwascam. Setelah itu dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara yang kemudian diserahkan kepada setiap partai politik peserta pemilu 2024 dan stakeholder yang hadir.
Jumlah DPT mengalami penurunan dari DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) yang telah ditetapkan sebelumnya berdasarkan hasil rekapitulasi DPT yaitu 1.210.602 pemilih yang terdiri dari 597.226 pemilih laki-laki dan 613.376 pemilih perempuan dengan 4.505 TPS yang tersebar di 365 kelurahan/desa pada 24 kecamatan. Penyebab terjadinya penurunan tersebut adalah adanya pemilih tidak memenuhi syarat, pemilih pindah domisili, meninggal, dan berbagai faktor lainnya. Namun, jumlah DPT Pemilu 2024 kali ini mengalami peningkatan dibandingkan DPT Pemilu tahun 2019 lima tahun lalu sebanyak 1.179.000 pemilih. Hal ini disebabkan banyaknya pemilih pemula yang nantinya akan berusia 17 tahun pada Bulan Februari 2024 mendatang.
Faizin selaku Ketua KPU Kabupaten Pasuruan menghimbau kepada seluruh audiens untuk menyampaikan kepada petugas penyelenggara pemilu dari tingkat bawah maupun atas jika masih menemukan data yang tidak valid untuk dikumpulkan dan dilaporkan ke tingkat provinsi atau pusat untuk mendapatkan arahan langkah dan regulasi selanjutnya.
Jika nantinya terdapat pemilih tetap yang ingin menggunakan hak pilihnya di luar TPS terdaftar karena kendala tertentu pada saat pelaksanaan pemilu, maka pemilih bisa mengajukan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) kepada PPS, PPK atau KPU mulai tanggal 22 Juni hingga 7 Februari 2024. Hal ini penting untuk memastikan tiap TPS mencukupi surat suaranya.
Tak hanya itu, Faizin juga menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan antara pemilih DPTb dengan pemilih yang terdaftar di DPT namun berbeda dengan pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus) “Pemilih DPTb ini bisa menggunakan hak pilihnya mulai jam 07.00 sampai jam 01.00 siang sama dengan pemilih DPT, berbeda dengan pemilih DPK yang tidak ada di DPT, tidak ada di DPTb yang menggunakan hak pilihnya menggunakan KTP di alamat KTP nya itu difasilitasi oleh KPU jam 12.00 sampai jam 01.00 siang, karena surat suara di pagi hari digunakan untuk DPT dan DPTb” jelas Faizin.
Acara diakhiri dengan penyerahan berita acara hasil rekapitulasi DPT kepada setiap partai politik peserta pemilu 2024 dan stakeholder yang hadir serta foto bersama. (dy)