Berita Terkini

68

Rapat Koordinasi Nasional Kehumasan dan PPID Tahun 2023

Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan informasi publik, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menggelar Rapat Koordinasi Nasional Kehumasan dan PPID Tahun 2023, (25-27/09/2023) bertempat di Hotel Novotel Kota Tangerang. Adapun peserta rapat diikuti oleh anggota KPU provinsi yang membidangi divisi sosialisasi pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat, anggota KPU kabupaten/ kota yang membidangi divisi sosdiklih, parmas dan SDM, kepala bagian Teknis Partisipasi Masyarakat dan Humas KPU Provinsi, Kasubag Teknis dan hupmas KPU Kabupaten/kota seluruh Indonesia. Anggota KPU RI Agus Melaz menyampaikan bahwa publik melihat Penyelenggaraan pemilu oleh KPU, karena itu informasi dan data yang disajikan perlu didukung oleh sistem informasi. Pada hari ini (hari Ke-dua) peserta rakornas mendapatkan materi tentang Kebijakan/ Pelayanan Informasi di Masa Tahapan Pemilu Tahun 2024 yang disampaikan oleh Anggota KIP, Gede Narayana, kemudian Peran Bakohumas dalam mensosialisasikan informasi Pemilu 2024 oleh Dr.  Hasyim Gautama direktur  Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Kementerian Informasi RI ( Ytm) #PemiluSerentak2024 #Pemilu #HumasPemilu #WorkshopKehumasanPPIDKPU2023


Selengkapnya
49

Perkuat Pemahaman Tentang Kampanye, KPU Jatim Gelar Bimbingan Teknis

Pasuruan, menjelang tahapan kampanye yang tinggal beberapa bulan lagi,  Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menggelar bimtek tahapan Kampanye Pemilu tahun 2024, di Aula Kantor KPU Kabupaten Bojonegoro (23-25/09/2023). Bimtek yang dirangkai dengan kegiatan pelaksanaan  serah terima kirab pemilu tahun 2024  Jalur VII, dimulai tepat pukul 14.00 WIB dihadiri oleh Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jatim, Gogot Cahyo Baskoro, Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jatim, Nurul Amalia, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Sasyarakat, Yulyani Dewi, Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, serta seluruh sekretaris KPU  Kabupaten/Kota Se Jawa Timur. Anggota  KPU Provinsi Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro menyampaikan pentingnya memahami peraturan tentang kampanye pada setiap butir pasalnya agar pelaksanaan kampanye yang akan datang di seluruh Provinsi Jawa Timur berjalan dengan baik dan lancar sekaligus sesuai dengan aturan. "Kita harus menelaah pasal perpasal untuk memahami  secara detail tugas-tugas apa saja yang harus dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota" tegasnya. Lebih lanjut, Gogot menekankan agar  sebelum memasuki masa kampanye KPU Kabupaten/kota  melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan stakeholder terkait upaya pelaksanaan kampanye supaya berjalan dengan lancar dan kondusif. Disamping itu sebagai tindak lanjut dari bimtek tersebut, seluruh  KPU kabupaten/kota  harus menyusun timeline tahapan kampanye sesuai peraturan yang telah ditetapkan.  Dengan adanya bimtek tersebut diharapkan  ada persamaan persepsi dalam memahami  regulasi terkait tahapan kampanye pemilu tahun 2024(Ytm)


Selengkapnya
462

Tahap Pencermatan Rancangan DCT, Parpol Berkesempatan Ajukan Perubahan

Sejak bulan Mei proses pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten dimulai, saat ini tanggal 24 September 2024 mulai memasuki tahap pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD hingga 3 Oktober 2023. Pada masa ini partai politik memiliki kesempatan untuk melakukan perubahan diantaranya tanda gambar, nomor urut, nama calon, dan foto diri terbaru dan penggantian calon. Di kesempatan ini KPU Kabupaten Pasuruan menghelatkan Rapat Koordinasi Persiapan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Pada Pemilu Tahun 2024 dengan mengundang seluruh LO atau pimpinan partai peserta pemilu 2024 Kabupaten Pasuruan di Aula Gedung Serbaguna KPU Kabupaten Pasuruan. Turut hadir dalam kegiatan ini Zainul Faizin, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan, Fatimatuz Zahro, Anggota KPU Kabupaten Pasuruan divisi teknis penyelenggaraan, Eriek Zainuri Anggota KPU Kabupaten Pasuruan divisi hukum dan pengawasan dan juga hadir M. Rosyidi, anggota Bawaslu Kabupaten Pasuruan divisi hukum dan penyelesain sengketa.  Rapat dibuka dengan sambutan oleh Zainul Faizin. Dalam sambutannya Faizin menekankan supaya partai politik peserta pemilu bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan baik sebab setelah penetapan DCT pada 3 November mendatang DCT sudah tidak dapat diubah. “Tigabelas hari sebelum menetapkan DCT masih bisa digantikan dalam hal bacalon meninggal dunia. Penggantian tersebut dilakukan maksimal tiga hari setelah bacalon dinyatakan meninggal dengan dibuktikan akta kematian. Sedangkan jika meninggal setelah DCT ditetapkan, maka dilakukan pembatalan terhadap calon tersebut." Selain itu Faizin juga menambahkan bahwa terdapat duabelas parpol yang terdampak atas keputusan MA perihal 30% (tigapuluh persen) keterwakilan perempuan. Sedangkan mekanisme pergantian untuk calon perempuan perihal putusan MA, masih menunggu juknis. Namun, Faizin menyarankan supaya partai politik melakukan antisipasi di masa pencermatan tanggal 24 September sampai 3 Oktober 2024 agar ketika sewaktu-waktu ada perubahan regulasi partai politik sudah siap melakukan perubahan. Setelah itu agenda rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Fatimatuz Zahro. Zahro menjelaskan bahwa sejak DCS diumumkan tanggal 19-23 Agustus dan di tanggal 19-28 Agustus masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan, tetapi di masa tersebut tidak ada tanggapan yang masuk terhadap DCS. Sehingga seharusnya rancangan DCT sama dengan DCS yang telah diumumkan. Zahro menyarankan supaya parpol mencermati apakah rancangan DCT sudah sesuai dengan DCS, sebab dikhawatirkan terjadi pergesaran perihal data calon. Jika setelah dicermati terdapat pergeseran, maka parpol wajib  melaporkan ke tim teknis untuk dijadikan daftar inventarisir masalah (DIM) yang akan disampaikan ke KPU Provinsi dan RI. Zahro juga mengimbau kepada parpol agar melakukan sinkronisasi data sebelum melakukan pencermatan kemudian betul-betul mencermati data rancangan DCT sebelum melakukan perubahan data calon. Jika ada calon yang digantikan di masa pencermatan rancangan DCT, maka dokumen calon pengganti harus sudah lengkap dan benar. Jika hal tersebut tidak dipenuhi, maka ketika vaerifikasi administrasi hasilnya tidak memenuhi syarat (TMS). dy


Selengkapnya