
SOSIALISASIKAN JUKNIS TERKAIT TUNJANGAN KINERJA, KPU MENGADAKAN RAKOR INTERNAL MELALUI DARING
Pasuruan – Selasa (08/06/2021) melalui surat undang Nomor 474/SDM.07-Und/05/SJ/VI/2021, KPU Republik Indonesia melaksanakan rapat koordinasi bersama seluruh Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se Indonesia secara daring dimulai pukul 10.00 WIB sampai selesai.
Pertemuan tersebut dalam rangka implementasi Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 66/SDM.07-Kpt/05/SJ/I/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dan kegiatan pemutakhiran data kepegawaian pada Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
Sekretariat KPU Kabupaten Pasuruan yang hadir pada rapat koordinasi tersebut, diantaranya Sekretaris KPU Sherla Rusdianto, bersama Plt. Kasubag KUL Barda Suraidah, dan Staf Pelaksana Shinta Dwi Adinda.
Rapat Koordinasi dipimpin Plt. Kepala Biro SDM KPU RI, Yuli Hertati (Kabag Administrasi Kepegawaian), dalam pengarahannya ditegaskan “perlunya pendataan proses dan kondisi mesin absensi sebagai dasar penghitungan tukin”.
Selanjutnya “untuk pengisian formulir update data pegawai, paling lambat diserahkan tanggal 10 Juni 2021”, tegasnya.
Rapat koordinasi dilanjutkan dengan proses pengecekan kondisi mesin finger dan metode penghitungan Tunjangan Kinerja di semua Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.