Berita Terkini

74

Dongkrak Partisipasi Penyelenggara Tingkat Desa, KPU Pasuruan Selenggarakan Sosialisasi Tahapan dan Pembentukan Panitia Pemungutan Suara

Prigen, https://kab-pasuruan.kpu.go.id/ . Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan, Jumat(25-11-2022) menyelenggarakan sosialisasi tahapan pemilu 2024 dan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Inna Tretes Hotel dan Resort Prigen dengan peserta Asosiasi Kepala Desa (AKD) dan  Asosasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Pasuruan. Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan mulai pukul 13.00 WIB dengan dihadiri oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Fatimatuz Zahro, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Suyatmin, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Abdul Kholiq serta jajaran sekretariat KPU Kabupaten Pasuruan, Ketua AKD Kabupaten Pasuruan dan perwakilan AKD tingkat kecamatan, ketua ABPEDNAS Kabupaten Pasuruan dan  perwakilan ABPEDNAS  tingkat kecamatan. Plh. Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Fatimatuz Zahro dalam sambutanya menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024. Tahapan Pemilu sudah dimulai sejak tanggal 14 Juni 2022. Harapannya  agar para peserta ikut mensosialisasikan tahapan Pemilu kepada masyarakat di wilayah masing-masing, terutama terkait tahapan rekruitment badan ad hoc di tingkat desa dalam hal ini PPS. “Tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 14 Juni 2022, saat ini KPU sedang melaksanakan beberapa kegiatan tahapan yang beririsan diantaranya verifikasi partai politik, rekrutmen badan ad hoc di tingkat kecamatan, dan Penataan Dapil." terang Zahro. Sosialisasi terkait pembentukan badan ad hoc perlu perhatian khusus mengingat kebutuhan PPS yang kami butuhkan nanti sekurang-kurangnya enam orang di setiap desa. Oleh sebab itu kami harap informasi ini bisa disampaikan kepada masyarakat. Zahro menambahkah, pada tanggal 26 November - 7 Desember 2022 tim verifikasi dari KPU akan melaksanakan verifikasi faktual keanggotaan partai politik di wilayah Pasuruan dengan cara mendatangi rumah anggota partai politik yang  menjadi sampel. Setelah acara pembukaan dilanjutkan dengan acara sosialisasi yang disampaikan oleh Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Suyatmin menyampaikan materi terkait Tahapan Pemilu 2024 secara keseluruhan, serta kegiatan-kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Pasuruan dalam tahapan pemilu 2024. Dalam paparan materi sosialisasi, Yatmin lebih detail menyampaikan informasi terkait jadwal, syarat dan mekanisme pendaftaran. Saat ini proses pendaftaran dilakukan secara online mengggunakan Siakba (Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc). “Saya harapkan putra putri terbaik turut mendaftar dan berpartisipasi untuk menjadi PPS di setiap desa yang ada di kabupaten Pasuruan.” kata Suyatmin. Diakhir kegiatan, dilakukan diskusi dan tanya jawab dengan peserta yang berlangsung dengan penuh antusiasme dari peserta hingga kegiatan diakhiri pukul 16.15 WIB. (Ad1)


Selengkapnya
329

KPU Kabupaten Pasuruan sosialisasikan PKPU Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024

 Prigen- https://kab-pasuruan.kpu.go.id.  Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Pasuruan Rabu, (23 /11/2022 ) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU ) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi  Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum  Tahun 2024. Kegiatan tersebut mengundang perwakilan 24 Partai Politik Calon Peserta Pemilu dan stakeholder terkait. Kegiatan dimulai pukul 13.00 - 17.00 WIB di Inna Tretes Hotel & Resort yang dihadiri oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Suyatmin, Divisi Teknis Penyelenggara Fatimatuz Zahro, Divisi Hukum, Eriek Jainuri beserta jajaran sekretariat KPU Kabupaten Pasuruan, serta anggota Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Bakesbangpol, Dinas Kependudukan & Catatan Sipil, Polres Pasuruan, Polres Pasuruan Kota,  Kodim 0819 Pasuruan, Perwakilan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Pasuruan. Plh. Ketua KPU Kabupaten  Pasuruan, Suyatmin  menyampaikan bahwa PKPU Nomor 6 Tahun 2024 penting untuk disosialisasikan agar regulasi terkait penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024 bisa dipahami oleh pihak terkait dan masyarakat secara baik.  Terkait penyusunan dapil  Suyatmin menjelaskan prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan. “Tujuh prinsip penataaan  dapil  berdasar PKPU 6 Tahun 2022 diantarannyaa prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan dalam wilayah yang sama, kohesifitas dan berkesinambungn.” Ujar Suyatmin. Pada kesempatan ini Suyatmn juga menyampaikan bahwa saat ini KPU Kabupaten Pasuruan juga sedang melaksanakan tahapan  penerimaan Badan AdHoc tingkat kecamatan (PPK).  “ Pendaftar PPK harus mencapai 2 kali dari jumlah kebutuhan formasi PPK yang diterima, data terakhir sudah ada 557 pendaftar yang mengajukan, ” terang Suyatmin. Divi Teknis Penyelenggara, Fatimatuz Zahro dalam kegiatan sosialisasi ini,  menyampaikan materi terkait PKPU 6 Tahun 2022  tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi  Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum  Tahun 2024. Zahro juga menyampaikan terkait jadwal tahapan  Penataan Dapil dan Alokasi Kursi  yang sedang berjalan saat ini, lebih lanjut Zahro menyampaikan bahwa pada 23-29 November KPU Kabupaten Pasuruan akan mengumumkan tiga rancangan Dapil yang disusun internal oleh KPU. Selanjutnya KPU akan membuka tanggapan masyarakat terkait rancangan tersebut sejak tanggal 23 November 2022 sampai tanggal 6 Desember 2022. Selain itu, nanti juga akan ada tahapan tersendiri untuk uji publik terhadap rancangan  penataan Dapil dan Alokasi kursi sesuai tahapan yang telah ditentukan dalam PKPU. Dalam proses penyusunaan usulan Dapil, KPU menggunakan aplikasi yang telah disediakan oleh KPU RI. “Jadi pada proses penyusunan rancangan Dapil dan alokasi kursi kami mengunakan aplikasi Sidapil dengan tetap memegang tujuh prinsip penyusunan Dapil dan alokasi kursi DPRD tingkat Kabupaten.”  Terang Zahro. Kegiatan sosalisasi berlangsung dengan lancar diakhiri dengan tanya jawab yang berlangsung dengan antusiasme yang tinggi dari para undangan. (YT)


Selengkapnya
46

Persiapkan Dapil Pemilu 2024, KPU Pasuruan Ikuti  Rakor Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD  

Surabaya - https://kab-pasuruan.kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan  dalam rangka mempersiapkan penyusunan rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Daerah Pemilihan ( Dapil ) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten / Kota se-Jawa Timur yang diselenggarakan oleh KPU Jatim pada Sabtu, 19 November 2022 di Aula Lantai 2 KPU Provinsi Jawa Timur, Jl. Raya Tenggilis No. 1-3 Surabaya. Rakor yang dihadiri oleh Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, Divisi Teknis Penyelenggara, Insan Qoriawan, Kabag Teknis Popong Anjar Seno dan jajaran sekretariat KPU Jatim beserta  undangaan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Teknis dan Admin Sidapil 38 KPU Kabupaten / Kota se-Jawa Timur dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. Ketua KPU Jatim Choirul Anam dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Penataan dapil penting dilakukan, mengingat adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu daerah pemilihan melebihi batas maksimal dan/atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh undang-undang. Disamping itu, adanya pemekaran suatu wilayah administratif atau terjadinya bencana alam. Pertimbangan lain adalah adanya daerah pemilihan pada pemilu sebelumnya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip penataan dapil. Dalam kesempataan itu juga Anam juga berpesan, sebagai penyelenggaran pemilu, divisi teknis harus memahami semua regulasi terkait penyelenggaraan pemilu secara komprehensif. “Terkait tahapan penataan Dapil dan alokasi kursi, kawan-kawan divisi teknis harus benar-benar paham regulasinya. Paham secara utuh,  Jangan sepotong-sepotong.” kata Anam  kepada para peserta. Lebih lanjut, Insan Qoriawan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim menyampaikan bahwa pada saat ini sudah memasuki tahapan penyusunan rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024. Dalam rangka mengkoordinasikan dan membangun kesepahaman bersama mengenai rencana rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota, maka digelar rakor ini. Jadi, semua peserta diminta untuk memaparkan dan menyerahkan hasil rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024, baik yang ada perubahan maupun tidak.  “Masing-masing kabupaten/kota saya beri kesempatan memaparkan rencana rancangan dengan memberikan penjelasan berdasarkan tujuh (7) prinsip  penyusunan Dapil.” kata Insan “Tujuh (7) prinsip  penyusunan dapil meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan,” lanjut Insan. Dalam Rakor penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota, dari Kabupaten Pasuruan hadir Divisi Teknis Penyelenggaraan Fatimatuz Zahro, Kasubbag Teknis Anik Farida dan Admin Sidapil Adi Setyawan. KPU Kabupaten Pasuruan telah menggunakan sarana teknologi informasi yang disediakan  oleh KPU yaitu Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil), untuk membantu dalam menyusun dan mengelola penataan dapil dan alokasi kursi di wilayah  Pasuruan.(AD1)


Selengkapnya
476

Helpdesk SIAKBA KPU Kabupaten Pasuruan

#temanpemilih, bagi kalian yang berminat bergabung sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah Kabupaten Pasuruan, Berikut Helpdesk SIAKBA KPU Kabupaten Pasuruan. Silahkan cek postingan berikut ya..!!! #kpukabupatenpasuruan  #kpumelayani  #pemiluserentak2024 


Selengkapnya
43

KPU Kabupaten Pasuruan Ikuti Rakor Persiapan dan Rekapitulasi Hasil Vermin Perbaikan Tingkat Provinsi Jatim

Surabaya-https://kab-pasuruan.kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan dan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Partai Politik (Parpol) Hasil Perbaikan Tingkat Provinsi Jawa Timur Pasca Putusan Bawaslu pada Rabu, 16 November 2022, di Hotel Shangri-La, Jl. Mayjen Sungkono No.120 Surabaya dengan peserta Ketua dan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Teknis dan Admin Sipol dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Kegiatan rakor dibuka pada pukul 19.00 WIB dihadiri oleh Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam bersama seluruh anggota, Sekretaris KPU Jatim, Kabag Teknis beserta Kasubbag dan jajaran sekretariat KPU Jatim. Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam menyampaikan kepada seluruh  peserta rakor untuk memastikan setiap proses tahapan dilakukan dengan cermat dan penuh tanggungjawab. Perlu dipastikan lagi hasil rekap verifikasi administrasi tingkat Kabupaten sebelum dilakukan rekapitulasi tingkat provinsi serta mempersiapkan diri untuk pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan setelah penentuan sample dan pencuplikan sample oleh KPU RI. “Saat ini sudah mulai banyak kegiatan yang beririsan, maka persiapkan segala sesuatunya mulai sekarang secara matang. Pandai memanage waktu dan sumber daya manusia yang ada. Banyaknya kegiatan eksternal yang harus dihadiri oleh KPU Kabupaten/Kota tidak boleh menjadikan kegiatan di satker masing-masing terhenti. Seluruhnya harus bisa dilaksanakan sesuai tahapan yang berlangsung.” pesan Anam para seluruh peserta Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan, menjelaskan bahwa rakor ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan KPU Nomor 460 Tahun 2022 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagai Tindaklanjut Putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Terhadap Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia dan Partai Republik Indonesia. Pasca dilaksanakan Rakor Persiapan Rekapitulasi, keesokan harinya Kamis, 17 November 2022 pada  pukul 09.00 WIB  di tempat yang sama KPU Jatim melaksanakan Rekapitulasi Hasil Verifikasi  Administrasi Dokumen Persyaratan Hasil Putusan Bawaslu dengan dihadiri Seluruh Komisioner KPU Jatim, Ketua dan Divisi Teknis Penyelenggaraan 38 KPU Kabupaten / Kota se Jawa Timur.  Rekapitulasi  hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan partai politik hasil perbaikan tingkat provinsi Jawa Timur pasca putusan Bawaslu yang dipimpin oleh Insan Qoriawan dilakukan melalui aplikasi  Sipol dengan membaca hasil verifikasi admnistrasi masing-masing parpol di tingkat kabupaten/kota. Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin, Divisi Teknis Penyelenggara Fatimatuz Zahro, Kasubbag Teknis Anik Farida dan Admin Sipol Adi Setyawan mengikuti seluruh kegiatan Rekapitulasi  hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan partai politik hasil perbaikan tingkat provinsi Jawa Timur pasca putusan Bawaslu sampai dengan selesai pada pukul 11.00 WIB. (Ad1)


Selengkapnya
48

KPU Pasuruan Ikuti Bimtek Penataan Dapil dan Alokasi Kursi dalam Pemilu Tahun 2024

Surakarta, https://kab-pasuruan.kpu.go.id/  - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan hadir mengikuti Bimtek Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024 serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil)  yang dilaksanakan oleh KPU RI pada tanggal 14–16 November 2022 di Hotel Grand Mercure Solo Baru, Jawa Tengah. Kegiatan Bimtek  yang diikuti oleh Ketua, Anggota KPU provinsi / KIP Aceh,  Divisi Teknis penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota , Kasubbag Teknis  dan Admin Sipol  dari 22 Provinsi beserta kabupaten/kota di wilayah kerjanya.  Pembukaan Bimtek dimulai pada pukul 19.00 WIB di ballroom  Grand Mercure Solo Baru dihadiri oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota KPU Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan Parsadaan Harahap bersama Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno, turut hadir Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima, Inspektur Wilayah I, M. Syahrizal Iskandar, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Melgia Carolina Van Harling, Kepala Biro Umum, Kusmanto Riwu Djo Naga Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Suryadi. Hasyim Asy'ari secara resmi membuka sekaligus memberikan pengarahan pada Bimbingan Teknis Penataan Daerah Pemilihan. Dalam sambutannya Hasyim menyampaikan bahwa acara bimtek dibuat secara berjenjang untuk KPU/KIP Provinsi dan Selanjutnya KPU/KIP Provinsi melakukan bimtek bagi KPU Kab/Kota masing-masing. Di hadapan kurang lebih 1.209 peserta, Hasyim menyampaikan bahwa penyusunan dan penataan daerah pemilihan untuk DPRD kabupaten/kota sudah ada instrumen hukum dan basis data, yaitu PKPU 6 tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab/Kota Dalam Pemilihan Umum dan Keputusan KPU nomor 457 tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kab/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang harus dipedomani. KPU Kab/Kota juga diminta mencermati kembali SK 457 yang berisi Data Agrerat Kependudukan Perkecamatan (DAK2) semester I yang diperoleh KPU RI dari Kemendagri.  “Rekan-rekan silahkan mencermati kembali DAK2 yang sudah kami sampaikan dalam KPT 457 tahun 2022 serta mempersiapkan dengan sungguh-sungguh konsep dan data dukung dalam penyusunan rancangan penataan Dapil di Kab/Kota masing-masing. Hal tersebut sangat penting sebagai dasar penyusunan penataan Dapil anggota DPRD Kab/Kota pada Pemilu 2024.” tegas Hasyim kepada seluruh peserta. Pada hari kedua kegiatan, secara berjenjang KPU Provinsi memberikan Bimtek kepada KPU Kab/Kota masing-masing, salah satunya KPU Provinsi Jawa timur memberikan Bimtek Daerah Pemilihan kepada 38 kabupaten/kota di wilayah kerjanya. Hadir pada kesempatan itu Divisi Teknis Penyelenggara Insan Qoriawan, Divisi Sosdiklih Parmas Gogot Cahyo Baskoro dan Divisi Hukun M Arbayanto secara bergatian menyampaikan materi terkait  mekanisme penyusunan  Dapil guna memperoleh pemahaman yang sama dan komprehensif terhadap mekanisme penataan Dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024. Setelah pemaparan materi dari komisioner KPU Provinsi, dilanjutkan dengan materi aplikasi Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil) yang disampaikan oleh Kabag Teknis KPU Provinsi Jawa Timur, Popong  Anjar Seno bersama jajaran staf Teknis KPU Jatim. Pada kesempatan tersebut, seluruh peserta diminta untuk melakukan uji coba aplikasi Sidapil berbasis rancangan Dapil dari Kab/Kota masing-masing. Hadir dari KPU Kabupaten Pasuruan, Divisi Teknis Penyelenggara Fatimatuz Zahro, Kasubbag Teknis Anik Farida dan Admin Sipol Adi Setyawan, mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dan melakukan simulasi penataan Dapil di wilayah Kabupaten Pasuruan menggunakan Aplikasi Sipol. Hingga berita ini diturunkan kegiatan Bimtek masih akan berlangsung. (Ad1)


Selengkapnya