Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Gelaran pemilu 2024 kurang 103 hari lagi, masa kampanye kurang tiga minggu, suasana pemilu makin hangat dirasakan rakyat Indonesia. Banyak alat peraga sosialisasi bertebaran dijalan trotoar dan desa-desa, apakah bisa dikategorikan kampanye, padahal belum masuk masa kampanye, masyarakat bingung belum tahu kapan dimulainya kampanye, untuk menjawab kekepoan tersebut, KPU Kabupaten Pasuruan gelar rapat koordinasi dan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu pada hari Kamis, (2/11/2023). di Aula KPU Kabupaten Pasuruan lantai 2.
Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mendengarkan jinggel pemilu 2024, dilanjutkan sambutan dari ketua KPU Kabupaten Pasuruan, dalam sambutannya, Fazin menjelaskan bahwa kampanye akan dimulai tanggal 28 Nopember 2023 sampai 10 Pebruari 2023, yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023, pahami apa yang diperbolehkan dan dilarang dalam kampanye, tandasnya.
Sementara itu acara dilanjutkan oleh Suyatmin anggota KPU Kabupaten Pasuruan dengan membedah lebih detail Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023.
“Bahwa dalam pasal 2, ada sebelas prinsip kampanye yang harus dipatuhi, diantaranya jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, prefesional, akuntabel, efektif dan efesien” jelasnya.
Ditengah Suyatmin menjelaskan, Saichul Ikhtiyar Ketua PPK Purwosari menanyakan, materi apa yang harus disampaikan dalam kampanye?, dalam pasal bab III pasal 22, Suyatmin menjelaskan, visi-misi, program kerja, citra diri yang disampaikan secara lisan atau tertulis, jawabnya.
Lanjut Suyatmin, menjelaskan, Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan, dan pasal ini sudah direvisi oleh Mahkamah Konstitusi dengan hasilnya pada Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi, “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”, pungkas Suyatmin. (Qohar)
Selengkapnya