Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Dalam rangka persiapan dan pemahaman penggunaan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan Bimbingan Teknis Sikadeka Pemilu Tahun 2024, pada tanggal 8 - 11 November 2023 bertempat di Hotel Ibis Bandung Trans Studio /Amphitheatre Ibis Trans Studio Bandung.
Kegiatan diikuti oleh 514 Kabupaten/Kota dan 38 Provinsi terdiri dari Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan Hubungan Partisipasi Masyarakat (Hupmas), Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hupmas/ Admin/operator Sikadeka se-Indonesia.
Sikadeka merupakan gabungan Sistem informasi kampanye, dana kampaye dan audit dana kampanye sebagai alat bantu bagi KPU dalam pelaksanaan Kampanye, Dana Kampanye dan Audit Dana Kampanye.
Pada sambutannya Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa tinggal 20 hari lagi maka kita harus sudah mempersiapkan pelaksanaan kampanye.
“3 November 2023 lalu, KPU telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) dan pada 13 November 2023, KPU akan menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai peserta. Pemilu 2024. Kampanye akan dimulai 28 November 2023, artinya tinggal 20 hari lagi” terangnya.
Tak hanya itu, Hasyim juga meminta penyelenggara pemilu untuk berkonsentrasi menyusun kegiatan, bentuk kampanye, dan metode yang akan dilaksanakan.
Kemudian KPU harus bertemu dengan peserta pemilu untuk koordinasi terkait penggunaan Sikadeka, mengingat entitas yang akan diaudit adalah peserta pemilu, maka masing-masing partai politik harus memiliki kemampuan standar membuat laporan dana kampanye yang auditable dan harus dipastikan semua laporan dana kampanye dapat diinput dan diunggah ke dalam system.
Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada akhir kampanye harus diserahkan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk di Audit.
Setelah di Audit laporan dana kampanye harus di publikasikan dan diharapkan setiap partai politik dapat membuat laporan dana kampanye yang bisa diaudit, hal ini menjadi tugas KPU untuk memberikan bimbingan teknis kepada peserta pemilu terkait pembuatan laporan dana kampanye.
Esok hari, acara dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis Sikadeka Pemilu. (N13K)
Selengkapnya