Wawancara Khusus Bersama Mahasiswa Universitas Panca Marga Probolinggo

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Kamis (29/07/2021) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan, secara daring melalui zoom meeting memenuhi undangan wawancara oleh mahasiswa Universitas Panca Marga (UPM) Probolinggo, Syifa Udin dan Zainal Arifin terkait penyusunan skripsi yang mengambil tema  “Tinjauan Hukum Pemilihan Kepala Daerah Dengan Satu Pasangan Calon”.

Wawancara dimulai pukul 13.00 – selesai, dengan narasumber komisioner KPU Kabupaten Pasuruan, Divisi Teknis Penyelenggara, Fatimatuz Zahro, dan Divisi Perencanaan Program dan Data, Abdul Kholiq. Turut hadir dalam wawancara, Sekretaris KPU Kabupaten Pasuruan, Sherla Rusdianto, dan Plt. Kasubag Teknis dan Hupmas, Adi Setyawan.

Secara sistematis, Fatimatuz Zahro memberikan pengarahan dan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan mahasiswa UPM, terkait beberapa pertanyaan yang ditujukan sebagai bahan kajian dan literasi dalam penyusunan skripsinya. Inti yang dikupas adalah satu pasangan calon, salah satunya mekanisme pelaksanaan pemilihan kepala daerah dengan satu pasangan calon.

Dalam proses wawancara tersebut Fatimatuz zahro menegaskan bahwa proses pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Pasuruan tahun 2018 dalam setiap tahapan selalu mengacu pada regulasi.

“Proses pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2018 dengan satu pasangan calon di Kabupaten Pasuruan sudah sesuai dengan  ketentuan regulasi yang berlaku”, tuturnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 46 Kali.