
Transparasi Data Penyelenggara, KPU Provinsi Jawa Timur Laksanakan Rakor Pengisian Buku Profil Anggota KPU
Pasuruan, kab-pasuruankpu.go.id - Rabu (17/11/2021) KPU Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi Tata Cara Pengisian Data Buku Profil Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Acara yang dilaksanakan secara daring via zoom meeting tersebut dihadiri Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris dan Subkoordinator/Kepala Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU se-Jawa Timur sesuai Undangan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 106/SDM.13/35/2021 tanggal 16 November 2021.
Dibuka tepat pukul 14.00 WIB, acara dilanjutkan dengan pengarahan oleh Rochani selaku divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur yang sekaligus menjadi pemateri pada acara tersebut.
Rochani menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan Rapat Koordinasi Tata Cara Pengisian Data Buku Profil Anggota KPU ini adalah dalam rangka menindaklanjuti surat KPU RI Nomor 1006/SDM.13/04/2021 Tanggal 26 Oktober 2021 terkait penyusunan buku profil KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang harus dilakukan paling lambat tanggal 20 November 2021. Dalam materinya Rochani menyampaikan jenis informasi yang harus disampaikan pada buku profil.
“Pengisian buku profil ini meliputi dua jenis informasi, yakni informasi kelembagaan dan informasi personal. Informasi kelembagaan berisi jumlah kecamatan, jumlah desa/kelurahan, jumlah TPS Pemilu 2019, jumlah DPT Pemilu 2019, alamat kantor dan foto kantor berdimensi 6 cm x 11 cm. Sedangkan informasi personal menampilkan biodata ketua dan anggota KPU yang terdiri atas nama, jabatan, divisi, status, biodata (naratif) maksimal 400 karakter dan foto personal ukuran 4 cm x 6 cm”, tuturnya.
Lebih lanjut beliau menjelaskan secara detail tentang tata cara pengisian buku profil Anggota KPU.
“Data ini nantinya diinput ke dalam link google doc yang telah disediakan oleh KPU Provinsi untuk masing-masing 38 Kabupaten/Kota, kemudian disahkan dan dikirim melalui email yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi Jawa Timur”, terang Rochani.
Beliau juga menekankan agar KPU Kabupaten/Kota secara tertib segera mencukupi data yang diminta KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur sebelum batas waktu yang ditentukan.
"Lengkapi data personal Anggota KPU sebagai salah satu bentuk transparansi data penyelenggara", imbuh beliau.
Acara yang selanjutnya diisi dengan simulasi singkat tentang tata cara pengisian dan sesi tanya jawab oleh peserta rapat ini berjalan lancar hingga selesai pada pukul 16.30 WIB.