
Tingkatkan Kualitas Data, KPU Kabupaten Pasuruan Lakukan Verifikasi Faktual Bersama Bawaslu
Dalam meningkatkan kualitas data pemilih serta memperhatikan data pemadanan antara Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 KPU dengan Data Kependudukan Kemendagri RI, KPU Kabupaten Pasuruan bersama Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pasuruan melakukan uji sampling dengan verifikasi faktual. Wilayah yang dijadikan sampling adalah RW 4 Kelurahan Pogar Kecamatan Bangil dan RT 24 RW 6 Desa Kedung Ringin kecamatan Beji, Juma’at (15/07/2022).
Menurut Abdul Kholiq selaku Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Pasuruan, verifikasi merupakan bagian dari pencermatan terhadap data ganda, data tidak padan maupun data kematian yang bersumber data meninggal dari SIAK dan data meninggal dari sumber BPS.
Lebih lanjut Kholiq menjelaskan, karena Data Pemilih Berkelanjutan bagian dari pengawasan Bawaslu, maka untuk memastikan tindak lanjut perbaikan, seperti halnya mencoret data ganda maupun data meninggal setidaknya diketahui stakeholder terkait, Bawaslu.
"Agenda ini dilakukan sebagai upaya memperbaiki dan memperbaharui Data Pemilih Berkelanjutan," ungkap Kholiq. Bahwa pencermatan dilakukan sesuai ketentuan, yakni PKPU Nomor 6 Tahun 2021 Tentang DPB.
Hal senada juga disampaikan Kasubbag Program dan Data KPU Kabupaten Pasuruan, Feni Yudi Arianto, mengatakan verifikasi faktual sebagai bentuk kewajiban dan tanggung jawab penyelenggara pemilu.
"Kami melakukan sampling verifikasi faktual ini sebagai upaya melihat data dilapangan terkait data padanan ini," kata Yudi
Dia mengakui bahwa tidak mudah melakukan verifikasi faktual dengan keterbatasan tenaga / petugas dilapangan dan bahwa data padanan tidak cukup dilakukan dengan sampling akan tetapi idealnya harus melakukan verifikasi faktual. Kendati demikian, agenda itu setidaknya sebagai upaya KPU terus melakukan perbaikan data pemilih.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Titin Wahyuningsih mengapresiasi agenda tersebut.
"Setidaknya apa yang dilakukan KPU merupakan wujud tindak lanjut dari perintah SE Nomor 17 Tentang Tindak Lanjut Hasil Pemadanan DPB Semester II Tahun 2021 KPU dengan Data Kependudukan Kemendagri RI.”
Turut hadir dalam agenda tersebut, tenaga Operator KPU Kabupaten Pasuruan dan dua staf Bawaslu Kabupaten Pasuruan. Abd