
Tingkatkan Kompetensi PPK, KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Orientasi
Pasuruan,- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan Orientasi Tugas Anggota Panitia Pemilihan Kecam atan (PPK) Pemilihan Umum 2024, (4/01/2023). Acara Bertempat di Ballroom Surya Hotel & Cottages, Prigen, Pasuruan dan diikuti oleh seratus dua puluh Anggota PPK Se-Kabupaten Pasuruan terlantik. Orientasi Tugas dibagi ke dalam dua sesi. Sesi pertama diisi oleh empat Narasumber yakni Rachmat Syarifudin selaku Asisten 1 Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Pasuruan, M. Nasrub selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Ajun Komisaris Polisi Sariyanto dari Kepolisian Resort Kabupaten Pasuruan dan Hendro Nugroho perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Dalam Sesi pertama, membahas mengenai pentingnya dukungan dari pihak pemerintah daerah, pengamanan dan kejaksaan dalam memfasilitasi pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024. Serta tentu pentingnya elemen pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Pasuruan.
Rachmat Syarifudin menyatakan, “Kami dari pemda siap dan dengan terbuka memberikan dukungan untuk pelaksanaan pemilu tahun 2024 kepada KPU, salah satunya untuk memfasilitasi PPK perihal kepastian tersedianya kantor sekretariat untuk bekerja. Semisal ada kendala di lapangan bisa langsung dibicarakan kepada saya. Bisa dibicarakan sambil ngopi, atau melalui KPU untuk disampaikan kepada kami, bisa juga kami diundang oleh KPU untuk membahas masalah tertentu.”
Sesi pertama berjalan interaktif dari pukul 13.00 WIB – 17.00 WIB, dimoderatori langsung oleh Kepala Subbagian Hukum & SDM KPU Kabupaten Pasuruan, Nurhayati Madjodjo.
Sesi kedua berlanjut setelah Ishoma, diawali dengan perkenalan jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Pasuruan kepada PPK terlantik. Kemudian berlanjut pengarahan tata cara pembuatan Berita Acara Rapat Pleno Pemilihan Ketua PPK (04/01/2023).
Dalam sesi kedua, materi diisi oleh lima komisioner dan Sekretaris KPU Kabupaten Pasuruan. Pemaparan awalan disampaikan Zainul Faizin selaku Ketua KPU Kabupaten Pasuruan mengenai Silabus Bimbingan Teknis Tata Kerja PPK.
Faiz menggarisbawahi mengenai peran Ketua PPK dalam pelaksanaan kerja, “Jabatan Ketua amat penting karena membawahi kewenangan mengenai Keuangan. Jangan sampai hanya karena merasa menjabat sebagai Ketua lalu merasa bisa menggunakan anggaran semaunya. Seluruh penggunaan anggaran harus memperhatikan aturan yang berlaku.” Papar Faiz
Materi pertama disampaikan Suyatmin dari Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU mengenai Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan. Materi Kedua disampaikan oleh Divisi Perencanaan Data dan Informasi mengenai Kelembagaan KPU dan Tahapan Penyelengaraan Pemilu 2024.
Sesi kedua berlanjut di hari berikutnya (05/01/2023). Diawali pemaran materi oleh Sherla Rusdianto selaku Sekretaris KPU Kabupaten Pasuruan mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 181/PMK/05/2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum.
Dalam pemaparannya, Sherla menegaskan pentingnya kelengkapan administrasi yakni SPJ dalam setiap pengeluaran anggaran yang dilakukan PPK, “Kami berharap anggota PPK tidak menyepelekan kelengkapan administrasi dan mampu melengkapi SPJ sebagaimana peraturan yang berlaku.”
Berlanjut pemaparan materi ketiga mengenai Hubungan Kerja dan Peningkatan Kapasitas Penyelenggara Pemilu oleh Fatimatuz Zahro selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan. Sedangkan materi keempat mengenai Kode Etik Penyelenggara Pemilu Evaluasi Kinerja PPK Dalam Pemilu Tahun 2024 disampaikan oleh Eriek Zainuri selaku Divisi Hukum dan Pengawasan.
Acara selesai dengan penutupan dari Eriek Zainuri yang menggaris bawahi mengenai pentingnya integritas PPK sebagai penyelenggara Pemilu Tahun 2024.
“Anggota PPK harus melaksanakan tupoksi dengan integritas penuh dan tanpa mendapatkan intevensi. Jangan sampai juga menjanjikan iming-iming tertentu kepada calon peserta pemilu misalnya menjanjikan mampu menaikkan jumlah suara.” Tegas Eriek. (Shindi)