
Tingkatkan Akuntabilitas Pertanggungjawaban Badan Adhoc, KPU Gelar Rakor Evaluasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Pengelolaan dan Pelaporan Anggaran Badan Adhoc Semester 1 Tahun Anggaran 2023. Usai Gelombang Pertama digelar di Kantor KPU Kabupaten Pasuruan, kini gelombang kedua digelar di Kantor KPU Kabupaten Jombang selama dua hari pada tanggal 24-25 Agustus 2023.
Sebagai awalan Rapat Koordinasi, Suharto (Totok) selaku Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Provinsi Jawa Timur dalam laporan kegiatannya menegaskan kewajiban Badan Adhoc untuk mejalankan Keputusan KPU Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilu Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Lingkungan KPU.
“Bentuk SPJ Badan Adhoc harus sesuai dengan yang sudah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 53. Ini harus diterapkan sampai tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan nantinya juga tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)” Tegas Totok.
Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam. Dalam sambutannya, Anam tidak hanya membahas pentingnya pertanggungjawaban Badan Adhoc, Anam juga memaparkan pentingnya Standar Operasional Prosedur (SOP) pertanggungjawaban rutin internal di masing-masing satuan kerja kabupaten/kota.
“Pertanggungjawaban anggaran Pemilu Badan Adhoc juga tidak kalah pentingnya dibandingkan kegiatan tahapan pemilu itu sendiri, pun satuan kerja kabupaten/kota saya harap tidak lupa untuk me-manage pertanggungjawaban rutin di internal satker masing-masing karena hal tersebut juga penting. Maka satuan kerja wajib memiliki SOP Pertanggungjawaban Keuangan. Bagaimana agar pertanggungjawaban rutin tetap ter-handle meskipun tahapan pemilu juga berjalan. SOP Pertanggungjawaban keuangan di tingkat KPU Provinsi bisa dijadikan sebagai acuan agar dapat diaplikasikan juga di kabupaten/kota. Misalnya, penuntasan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan juga menjadi tanggung jawab subbagian dan divisi pelaksana kegiatan dan bukan hanya dibebankan pada Tim Keuangan” Terangnya.
Rakor dihadiri Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam, Anggota Gogot Cahyono, Miftahur Rozaq, Nurul Amalia, Athoillah, Rochani, sekretaris Nanik Karsini.
Jajaran anggota memberikan pengarahan terkait pentingnya koordinasi antara tim keuangan dengan subbagian pada masing-masing satuan kerja misalnya terkait revisi anggaran yang hubungannya dengan Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi ataupun perihal laporan kinerja Badan Adhoc yang kaitannya dengan Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manunsia (SDM).
“Saya harapkan tim keuangan juga berkoordinasi dengan subbagian Hukum dan SDM dalam tahap penyaluran dana dan reviu pertanggungjawaban Badan Adhoc. Antara Laporan Kinerja Badan Adhoc dan Reviu Pertangguangjawaban Badan Adhoc harus sinkron. Karena di dalam laporan kinerja Badan Adhoc itu sendiri juga memuat tahapan kegiatan yang sudah dijalankan Badan Adhoc dan Pengelolaan anggaran yang erat kaitannya dengan output pertanggungjawaban Badan Adhoc” Papar Rochani
Bagian terpenting dalam Rakor kali ini adalah pemaparan materi dan pengaplikasian SITAB (Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc) secara praktikal. Pemaparan dimoderatori oleh Kepala Subbagian (Kasubbag) Keuangan KPU Provinsi Jawa Timur Yuniarto Bani Syahriadi, dan hadir sebagai narasumber Diah Martiningsih dari Biro Keuangan KPU Republik Indonesia (RI).
Usai pembahasan daftar inventarisir permasalahan pengaplikasian Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc (SITAB), Diah menjelaskan manfaat jangka panjang jika seluruh satker dan Badan Adhoc sudah mengaplikasikan SITAB.
“Memang sepertinya agak rumit di awal mengingat SITAB baru dirilis pada Juli sedangkan Badan Adhoc sudah terbentuk sejak Januari. Namun ke depannya SITAB akan membantu kita untuk menginventarisir dan mengamankan SPJ Adhoc. Mengingat pada pemilu sebelumnya SPJ hanya berbentuk hard copy dan sering kali terjadi kerusakan pada berkas SPJ entah tulisan yang sudah tidak bisa terbaca dan lain sebagainya, namun dengan menggunakan SITAB maka dokumen SPJ tersebut tetap terbaca karena sudah terinventarisir dalam bentuk soft copy” Terang Diah
Ketua, Sekretaris, Kasubbag Keuangan, Umum, Logistik (KUL) dan Bendahara dari 20 satker KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur hadir sebagai peserta. Jajaran KPU Kabupaten Pasuruan yakni Zainul Faizin selaku ketua, Sherla Rusdianto selaku sekretaris, Barda Suraidah selaku Kasubbag KUL dan Shinta Dwi Adinda selaku Bendahara Pengeluaran turut hadir dalam rapat koordinasi hingga usai di hari kedua.
Rapat Koordinasi ditutup oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Miftahur Rozaq. Rozaq berharap adanya rakor kali ini dapat menjaga akuntabilitas dan dan kualitas pengelolaan dan pelaporan anggaran Badan Adhoc sehingga mampu mempertahankan opini laporan keuangan yang Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Dengan adanya Rakor Evaluasi kali ini kita dapat merekam kondisi penyaluran dan pertanggungjawaban dana pemilu Badan Ad hoc di Jawa Timur dan menemukan solusi bersama sehingga akuntabilitas pertanggungjawaban dan predikat WTP tetap dapat dipertahankan.” Tutur Rozaq. (snt)