
Tahap Pencermatan Rancangan DCT, Parpol Berkesempatan Ajukan Perubahan
Sejak bulan Mei proses pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten dimulai, saat ini tanggal 24 September 2024 mulai memasuki tahap pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD hingga 3 Oktober 2023. Pada masa ini partai politik memiliki kesempatan untuk melakukan perubahan diantaranya tanda gambar, nomor urut, nama calon, dan foto diri terbaru dan penggantian calon.
Di kesempatan ini KPU Kabupaten Pasuruan menghelatkan Rapat Koordinasi Persiapan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Pada Pemilu Tahun 2024 dengan mengundang seluruh LO atau pimpinan partai peserta pemilu 2024 Kabupaten Pasuruan di Aula Gedung Serbaguna KPU Kabupaten Pasuruan. Turut hadir dalam kegiatan ini Zainul Faizin, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan, Fatimatuz Zahro, Anggota KPU Kabupaten Pasuruan divisi teknis penyelenggaraan, Eriek Zainuri Anggota KPU Kabupaten Pasuruan divisi hukum dan pengawasan dan juga hadir M. Rosyidi, anggota Bawaslu Kabupaten Pasuruan divisi hukum dan penyelesain sengketa.
Rapat dibuka dengan sambutan oleh Zainul Faizin. Dalam sambutannya Faizin menekankan supaya partai politik peserta pemilu bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan baik sebab setelah penetapan DCT pada 3 November mendatang DCT sudah tidak dapat diubah.
“Tigabelas hari sebelum menetapkan DCT masih bisa digantikan dalam hal bacalon meninggal dunia. Penggantian tersebut dilakukan maksimal tiga hari setelah bacalon dinyatakan meninggal dengan dibuktikan akta kematian. Sedangkan jika meninggal setelah DCT ditetapkan, maka dilakukan pembatalan terhadap calon tersebut."
Selain itu Faizin juga menambahkan bahwa terdapat duabelas parpol yang terdampak atas keputusan MA perihal 30% (tigapuluh persen) keterwakilan perempuan. Sedangkan mekanisme pergantian untuk calon perempuan perihal putusan MA, masih menunggu juknis. Namun, Faizin menyarankan supaya partai politik melakukan antisipasi di masa pencermatan tanggal 24 September sampai 3 Oktober 2024 agar ketika sewaktu-waktu ada perubahan regulasi partai politik sudah siap melakukan perubahan.
Setelah itu agenda rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Fatimatuz Zahro. Zahro menjelaskan bahwa sejak DCS diumumkan tanggal 19-23 Agustus dan di tanggal 19-28 Agustus masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan, tetapi di masa tersebut tidak ada tanggapan yang masuk terhadap DCS. Sehingga seharusnya rancangan DCT sama dengan DCS yang telah diumumkan.
Zahro menyarankan supaya parpol mencermati apakah rancangan DCT sudah sesuai dengan DCS, sebab dikhawatirkan terjadi pergesaran perihal data calon. Jika setelah dicermati terdapat pergeseran, maka parpol wajib melaporkan ke tim teknis untuk dijadikan daftar inventarisir masalah (DIM) yang akan disampaikan ke KPU Provinsi dan RI.
Zahro juga mengimbau kepada parpol agar melakukan sinkronisasi data sebelum melakukan pencermatan kemudian betul-betul mencermati data rancangan DCT sebelum melakukan perubahan data calon. Jika ada calon yang digantikan di masa pencermatan rancangan DCT, maka dokumen calon pengganti harus sudah lengkap dan benar. Jika hal tersebut tidak dipenuhi, maka ketika vaerifikasi administrasi hasilnya tidak memenuhi syarat (TMS). dy