.jpeg)
Supervisi Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pertanggungjawaban Dana Pemilu Badan Adhoc PPK dan PPS se-Kec. Sukorejo
Mengantisipasi terjadinya kesalahan dalam melakukan Pertanggungjawaban Dana Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan hadiri Rapat Koordinasi bersama Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Sukorejo pada Rabu (26/7/2023). pukul 12.00 WIB. Bertempat di Kantor Kecamatan Sukorejo
Dalam kegiatan tersebut hadir Sekretaris KPU Kabupaten Pasuruan Sherla Rusdianto, Kasubag Keuangan, Umum, dan Logistik Barda Suraidah, Bendahara Pengeluaran Shinta Dwi Adinda beserta 2 (dua) Staf Pengelola Keuangan.
Sherla Rusdianto menyampaikan bahwa antara Anggota PPK dan PPS dengan kesekretariatan PPK dan PPS harus menjalin koordinasi serta komunikasi yang harmonis terutama mengenai pertanggungjawaban anggaran.
“Saya harap antara PPS dan Sekretariat PPS sama-sama saling terbuka serta transparan dalam hal pengelolaan dan penggunaan dana tahapan Pemilu. Hal ini penting agar bisa saling melakukan check and balance, sehingga tercipta pertanggungjawaban yang akuntabel sesuai aturan yang berlaku,” urai Sherla.
Hadir pula PPK Sukorejo beserta jajaran Sekretariat terkait, diantaranya Ketua PPK Sukorejo M. Hidayat, Sekretaris Istibsyaroh, staf Sekretariat Siswoyo, beserta PPS se-Kecamatan Sukorejo.
Sekretaris PPK Sukorejo Istibsyaroh juga mengimbuhkan agar PPS selalu mengoptimalkan pengelolaan anggaran operasional badan adhoc secara efektif dan efisien. Tak kalah penting, penyampaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pun harus diselesaikan tepat waktu sesuai deadline yang telah ditentukan.
“Jadi untuk mengantisipasi terjadinya keterlambatan dalam penyampaian SPJ, maka kita tetapkan agar Senin besok seluruh PPS berkumpul di kantor Kecamatan Sukorejo untuk menyelesaikan SPJ Bulan Juli secara bersama-sama,” ujarnya.
Kegitan dilanjutkan dengan Pemantapan materi mengenai mekanisme dan proses penyusunan pertanggungjawaban Dana Tahapan Pemilu Tahun 2024 Bagi Badan Adhoc sesuai KPT 53 Tahun 2023. (ade)