
Sosialisasi SMKI di Lingkungan KPU Kabupaten Pasuruan
Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Rabu (23-02-2022), menindak lanjuti Surat Edaran KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penerapan Kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi, Sekretaris KPU Kabupaten Pasuruan melaksanakan Sosialisasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) di lingkungan KPU Kabupaten Pasuruan, diikuti jajaran Sub Koordinator dan Plt. Kasubbag.
Acara dibuka pukul 10.00 WIB oleh Sekretaris KPU Kabupaten Pasuruan, Sherla Rusdianto, pada kesempatan tersebut Sherla menyampaikan pentingnya kerangka kerja standar terkait tata kelola informasi dan datanya di lingkungan satuan kerja KPU Kabupaten Pasuruan.
“Melalui pembahasan ini, KPU Kabupaten Pasuruan harus mampu menerapkan keamanan informasi dan kebersihan siber secara efektif, efisien, dan konsisten,” terang Sherla.
Lebih lanjut beliau menegaskan “dengan penerapan tata kelola informasi yang baik, dapat melindungi aset informasi dari kehilangan atau kerusakan, terjaganya kerahasiaan, dan mampu mempergunakan asset informasi untuk kepentingan yang tidak bertentangan dengan etika, peraturan dan hukum maupun hal-hal yang dapat merugikan satuan kerja KPU Kabupaten Pasuruan. Untuk itu, perlu disusun pejabat penanggungjawab keamanan informasi yang kredibel dan kapabel.
Kegiatan sosialisasi SMKI tersebut berakhir sampai dengan pukul 11.40 WIB.