
Satukan Pemahaman, KPU Provinsi Bimtek Komisioner KPU Kabupaten/Kota Se-Jatim
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar bimbingan teknis (bimtek) untuk KPU provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia mengenai penggunaan Sistem informasi Partai Politik (Sipol) dan tahapan pendaftaran, verifikasi, serta penetapan partai politik. Mengingat, pascapengundangan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik.
Dalam agenda tersebut, KPU Kabupaten/Kota dibimtek oleh KPU Provinsi masing-masing pasca mendapatkan bimbingan teknis oleh KPU RI. Sesuai jadwal, Provinsi Jawa Timur dalam melakukan bimtek tersebut kepada KPU Kab/Kota Se-Jawa Timur berlangsung Ahad, 24/7/2022.
Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam dalam paparan sambutan menegaskan, semua komisioner diwajibkan memahami PKPU tahapan tersebut. Hal itu mengingat, sambung Anam, steakholder berkaitan sangat dimungkinkan akan meminta penjelasan tentang PKPU tersebut. "Untuk itu setidaknya, PKPU ini harus difahami secara detail dan disosialisasikan kepada steakholder yang berkepentingan tersebut, dalam hal ini parpol," tukas Anam.
Hal senada juga disampaikan Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan bahwa kewajiban penyelenggara pemilu adalah memahami dan menyampaikan kepada pihak yang berkepentingan. Karena itu dalam hal ini, setidaknya komisioner memahami PKPU tersebut. "Jangan sampai ditanya, pokoknya itu aturannya tanpa ada penjelasan yang komprehensif," kata Insan yang memberikan materi secara detail dan lengkap dalam kelas khusus komisioner itu.
Hadir sebagai peserta, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Kabupaten Pasuruan dan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Fatimatuz Zahroh dan Abdul Kholiq. (Abd)